Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Siap-siap, Kendaraan Bermotor Listrik di NTB Bakal Dikenakan Pajak 25 Persen

Yuyun Kutari • Jumat, 5 Juni 2026 | 10:57 WIB
RAMAH LINGKUNGAN: Dua unit mobil listrik, terparkir rapi di salah satu sudut di Kantor Gubernur NTB, Kamis (4/6).
RAMAH LINGKUNGAN: Dua unit mobil listrik, terparkir rapi di salah satu sudut di Kantor Gubernur NTB, Kamis (4/6).

LombokPost-Pemprov NTB bersiap mengenakan pajak kendaraan bermotor listrik, melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Untuk saat ini di perubahan perda ini, kita coba naikkan untuk mengenakan kendaraan bermotor listrik agar membayar pajak,” terang Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran, Kamis (4/6). 

Besaran tarif pajak untuk kendaraan bermotor listrik di NTB, tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Baca Juga: Ekonomi NTB Menggeliat, Pajak Tembus Rp 886 Miliar

Pemilik kendaraan bermotor listrik, hanya diwajibkan membayar paling tinggi 25 persen, dari pokok pajak kendaraan yang seharusnya dibayar kendaraan berbahan bakar fosil.

Beban pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor listrik, jauh lebih murah karena adanya kebijakan insentif tersebut. 

“Kita ikuti ketentuan Permendagri, maksimal 25 persen dari pajak yang harus dibayar, dari pokok pajaknya, dibanding kendaraan konvensional,” kata dia. 

Sebagai contoh, jika kendaraan konvensional memiliki kewajiban pajak sebesar Rp 1 juta per tahun, maka kendaraan bermotor listrik dengan skema tersebut hanya dikenakan pajak sebesar Rp 250 ribu. 

Mengenai teknis dasar penghitungannya, Zuhudy menyebut formulasi tarif akan mengacu pada instrumen resmi yang berlaku, yakni berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Sementara itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi sepeda listrik. “Kita kenakan untuk yang bermotor saja,” tambahnya. 

Baca Juga: Perda Pajak dan Retribusi NTB Disahkan, Kemendagri Minta Pelayanan Dipermudah

Menurut Zuhudy, sinkronisasi antara aturan pusat dan perda yang direvisi tidak menimbulkan persoalan hukum. 

Pasalnya, pemerintah pusat melalui surat edaran hanya memberikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif, berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor listrik.  

“Secara ketentuan itu tidak menyalahi aturan. Karena dalam surat edarannya memang mengimbau kepada pemerintah daerah untuk membebaskan atau mengurangi nilai pajaknya,” bebernya. 

Dengan itu, terdapat ruang interpretasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah dapat memilih untuk membebaskan pajak kendaraan bermotor listrik sepenuhnya, atau tetap mengenakan pajak dengan besaran yang lebih rendah dibanding kendaraan konvensional.

Memang ada sejumlah daerah masih memilih membebaskan pajak kendaraan listrik sepenuhnya, sementara ada juga daerah lain yang mulai menerapkan pungutan dengan tarif yang lebih rendah.  

“Boleh dibebaskan, boleh nol sama sekali. Boleh juga dikenakan tetapi dikurangi atau dikecilkan,” ujarnya. 

Di samping itu, pengenaan pajak terhadap kendaraan bermotor listrik bukan berarti, bertentangan dengan Net Zero Emission (NZE) yang tengah digalakkan pemerintah, untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan. 

Baca Juga: Mobil Listrik Geely EX2, Minimalis Futuristik

Namun, ia meluruskan regulasi ini dibuat, agar aspek lingkungan dan fungsi kontribusi daerah bisa berjalan berdampingan. 

Pemprov NTB memandang bahwa di lapangan, kendaraan bermotor listrik tetap menggunakan infrastruktur jalan yang sama, dengan kendaraan konvensional, sehingga perlu memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan jalan.  

“Tapi ini berjalan berdampingan. Di satu sisi kendaraan listrik juga memiliki daya rusak terhadap jalan. Dia tetap jalan di aspal, sama seperti kendaraan konvensional,” ujarnya.

Pertumbuhan volume kendaraan bermotor listrik ke depan, dipastikan akan memberi beban tersendiri bagi ketahanan jalan daerah. Sehingga, kontribusi dari sektor pajak dinilai menjadi hal yang adil.

“Dengan banyaknya kendaraan bermotor listrik, otomatis jalan kita juga semakin rusak. Sehingga mau tidak mau, harus berkontribusi. Sama seperti kendaraan konvensional,” tandasnya. 

Di sisi lain, Sekretaris Dinas ESDM NTB Niken Arumdati menegaskan untuk mendukung operasional kendaraan listrik, Pemprov NTB telah berkoordinasi intensif dengan pihak PLN, terkait penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). 

Baca Juga: PLN UIW NTB Siapkan 45 Unit SPKLU Sambut Libur Idulfitri 2026

PLN telah memasang puluhan unit SPKLU di lokasi yang tersebar di seluruh NTB. “Masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan layanan pengisian daya, dengan mobilitas yang cukup tinggi,” terangnya. 

Editor : Akbar Sirinawa
#kendaraan bermotor listrik #Pajak #Perda #pajak kendaraan #Pemprov NTB