Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kanwil Kemenkum NTB Dorong Inovator Daerah Lindungi Karya, Kekayaan Intelektual Jadi Kunci Nilai Ekonomi

Kimda Farida • Kamis, 25 Juni 2026 | 10:17 WIB
Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, I Nyoman Sanistrya Utaya, memaparkan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam kegiatan Sosialisasi Hak atas Kekayaan Intelektual yang digelar BRIDA Kota Mataram, Rabu (24/6).
Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, I Nyoman Sanistrya Utaya, memaparkan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam kegiatan Sosialisasi Hak atas Kekayaan Intelektual yang digelar BRIDA Kota Mataram, Rabu (24/6).

 

LombokPost--Inovasi yang lahir dari masyarakat, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah tidak hanya membutuhkan kreativitas, tetapi juga perlindungan hukum yang kuat.

Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus mendorong para inovator daerah agar memahami pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset yang bernilai ekonomi.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Hak atas Kekayaan Intelektual yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Mataram di Kantor Bappeda Kota Mataram, Rabu (24/6).

egiatan ini diikuti pelaku usaha, tenaga pendidik, organisasi perangkat daerah, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan inovasi daerah.

Dalam kegiatan itu, Kanwil Kemenkum NTB memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pelindungan Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengamankan hasil kreativitas dan inovasinya. Mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, hingga kekayaan intelektual komunal.

Sekretaris BRIDA Kota Mataram, H. Hasanuddin, menjelaskan bahwa inovasi daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat daya saing daerah. Menurutnya, inovasi yang dihasilkan perlu terus didorong agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi perangkat daerah dalam mengembangkan dan melaporkan inovasi melalui berbagai instrumen yang tersedia, termasuk Innovative Government Award (IGA), yang menjadi salah satu tolok ukur budaya inovasi di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, I Nyoman Sanistrya Utaya, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan sekadar aspek administratif, tetapi menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi suatu karya.

Baca Juga: Pilih Regenerasi, Beri Karpet Merah Bagi Kader Muda untuk Pimpin PD NWDI Kota Mataram

“Pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi dari hasil inovasi dan kreativitas masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, masih banyak inovasi dan karya kreatif yang memiliki potensi ekonomi tinggi namun belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Padahal, perlindungan KI dapat membantu pencipta atau pemilik inovasi memperoleh hak eksklusif atas hasil karyanya serta membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.

Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai hubungan erat antara inovasi dan Kekayaan Intelektual. Semakin banyak inovasi yang terlindungi, semakin besar peluang terciptanya ekosistem ekonomi kreatif dan inovatif yang mampu mendukung pembangunan daerah.

Kanwil Kemenkum NTB juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi, pendampingan, serta identifikasi berbagai karya dan inovasi yang berpotensi memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi hasil kreativitasnya sejak dini.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menilai bahwa Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting dalam membangun ekonomi berbasis inovasi.

Baca Juga: Koramil Jonggat Bawa Piala Dunia ke Kampung

Dengan semakin tingginya pemahaman masyarakat terhadap KI, hasil kreativitas yang lahir di daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual harus menjadi bagian dari budaya inovasi. Ketika karya dan inovasi terlindungi, maka peluang pengembangan ekonomi daerah juga akan semakin terbuka,” tegasnya.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB