Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

27 Desa Berdaya Tematik di NTB Segera Terima Stimulan Rp 300 Juta

Yuyun Kutari • Minggu, 28 Juni 2026 | 00:27 WIB
KONDISI RIIL: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (dua dari kiri) saat berkunjung langsung melihat kondisi masyarakat, penerima manfaat program Desa Berdaya, di Lombok Barat, beberapa waktu lalu. (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)
KONDISI RIIL: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (dua dari kiri) saat berkunjung langsung melihat kondisi masyarakat, penerima manfaat program Desa Berdaya, di Lombok Barat, beberapa waktu lalu. (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Sebanyak 257 desa miskin ekstrem di NTB, telah ditetapkan sebagai penerima manfaat Program Desa Berdaya Tematik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB Lalu Hamdi menegaskan, dari jumlah tersebut 101 desa dengan proposalnya yang telah mengantongi rekomendasi, dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. 

“Untuk Desa Berdaya Tematik ini yang sudah mendapat rekomendasi, dari dinas teknis sebanyak 101 desa dari total 257 desa,” katanya, Jumat (26/6). 

Baca Juga: Gubernur Iqbal Dialog dengan Warga, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Tinjau Program Desa Berdaya di Mekarsari Lobar

Namun, dari 101 desa tersebut, baru 27 desa yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi, sehingga usulan pencairannya telah diteruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB. “Berkasnya sudah lengkap,” tambahnya. 

Sementara desa lainnya masih dalam tahap penyempurnaan dokumen, sebelum dapat diproses lebih lanjut. “Saat ini sedang melengkapi semua persyaratan,” ujar Hamdi. 

Pemprov NTB mengucurkan dana stimulan untuk Program Desa Berdaya Tematik sebesar Rp 300 juta per desa, untuk penguatan sektor ketahanan pangan, pengembangan pariwisata, serta lingkungan. 

“Kalau sudah cair, sasing-masing desa mendapatkan bantuan stimulan Rp 300 juta,” tegasnya. 

Dalam pelaksanaan Program Desa Berdaya Tematik, terdapat lima OPD teknis yang menjadi leading sector sesuai bidang masing-masing, yakni Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Sementara itu, DPMPD Dukcapil berperan dalam pengelolaan administrasi program dan koordinasi lintas OPD.  

Baca Juga: Wagub NTB: Desa Berdaya Tekan Kemiskinan Ekstrem

Kelengkapan proposal menjadi aspek utama dalam proses penilaian. Setiap usulan, tidak hanya harus sesuai dengan tema yang dipilih desa, tetapi juga memuat pola pengelolaan program yang jelas. 

Seluruh program yang nantinya dijalankan desa, akan tetap berada dalam pendampingan OPD teknis sesuai bidang masing-masing agar pelaksanaannya berjalan sesuai rencana. 

Kendati demikian, Hamdi tidak menampik adanya kendala yang dipicu oleh desa yang mengambil multitema. Akibatnya, rekomendasi dari masing-masing dinas tidak selalu diterbitkan secara bersamaan. 

Ada desa yang telah memperoleh persetujuan dari satu dinas, tetapi masih menunggu rekomendasi dari dinas teknis lainnya. “Jadi rekomendasinya tidak selalu keluar bersamaan,” ungkapnya.

DPMPD Dukcapil dalam waktu dekat, mengirimkan surat kepada seluruh OPD teknis. 

Ini agar dinas terkait dapat mengetahui desa-desa yang telah memasuki tahap pencairan, sehingga monitoring dan pendampingan di lapangan bisa dilakukan sejak awal.  

DPMPD Dukcapil juga menargetkan proses verifikasi dapat segera dituntaskan. Hingga akhir Juni, penyelesaian difokuskan terhadap 148 desa yang menjadi prioritas pendanaan melalui APBD Murni Tahun Anggaran 2026. 

“Prioritasnya 148 desa yang akan dieksekusi pada APBD murni 2026, sedangkan sisanya melalui APBD Perubahan,” tandasnya. 

Baca Juga: Pemprov NTB Bentuk Satgas Desa Berdaya Dengan Tugas Lengkap

Sekretaris DPKP NTB Ni Nyoman Darmilaswati menegaskan dalam proses verifikasi proposal yang diusulkan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak boleh melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan. 

Selain itu, besaran harga satuan dalam proposal, juga menjadi perhatian penting agar disesuaikan dengan kondisi dan harga riil di lapangan 

“Jadi pelaksanaan program dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” katanya

Editor : Akbar Sirinawa
#desa berdaya #pencairan #proposal #NTB #Stimulan