LombokPost--Upaya memperkuat pelayanan kesehatan di Kota Bima terus dilakukan melalui penyempurnaan regulasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Bima.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat ZI Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (30/6), menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah memiliki kepastian hukum sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Pahittiartik, yang memimpin jalannya rapat mewakili Kepala Kantor Wilayah, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, setiap regulasi harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Firdaus, menjelaskan bahwa Raperwali ini disusun untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pembentukan dan pengelolaan Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Bima.
Baca Juga: Loka Coffee Sembalun Pikat Wisatawan Mancanegara
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan dan SDM, Anna Tahfidziyah, menyampaikan bahwa regulasi tersebut dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kefarmasian yang semakin profesional.
Hal itu dilakukan melalui penempatan sumber daya manusia sesuai kompetensi, pembagian tugas yang lebih jelas, serta penguatan koordinasi antarunit kerja.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan penting.
Beberapa di antaranya adalah penambahan dasar hukum yang mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, penyempurnaan pengaturan kewenangan pengawasan pangan olahan dalam kemasan, perbaikan rumusan tugas dan fungsi Instalasi Farmasi, hingga penyesuaian redaksi sejumlah pasal agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan juga menitikberatkan pada pengaturan jabatan struktural di lingkungan Instalasi Farmasi.
Tim harmonisasi mengingatkan pentingnya penyelarasan pengaturan kepala instalasi dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan organisasi perangkat daerah di masa mendatang.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan salah satu instrumen penting dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.
"Harmonisasi diharapkan menghasilkan rumusan peraturan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan manfaat bagi kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat," ujarnya.
Rapat berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Berbagai masukan yang disepakati akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperwali sebelum ditetapkan.
Baca Juga: DPR Apresiasi Penghentian Latsarmil KDKMP, Kemenhan Jangan Cuma Ganti Nama!
Sebagai penutup, seluruh peserta menandatangani Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan atas hasil pembahasan.
Tahapan ini menjadi langkah penting menuju lahirnya regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu memperkuat tata kelola pelayanan kefarmasian di Kota Bima dengan kepastian hukum yang lebih baik.
Editor : Kimda Farida