Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Susun Roadmap Tekan Belanja Pegawai Jadi 30 Persen

Yuyun Kutari • Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:41 WIB
PELAYAN PUBLIK: Para pegawai Dinas PUPRPKP NTB mendengarkan arahan, dalam apel pagi beberapa waktu lalu. (IST/LOMBOK POST)
PELAYAN PUBLIK: Para pegawai Dinas PUPRPKP NTB mendengarkan arahan, dalam apel pagi beberapa waktu lalu. (IST/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB tengah menyusun peta jalan, untuk menurunkan porsi belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari APBD, mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).  

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Rian Priandana, mengatakan penyusunan roadmap tersebut dilakukan secara terpadu bersama Biro Organisasi Setda NTB dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

“Kita menyusun roadmap pemenuhan belanja pegawai 30 persen,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Loteng Tetap Efisiensi meski Ada Relaksasi Tenggat Belanja Pegawai

Langkah awal yang ditempuh adalah menghitung kembali kebutuhan riil aparatur sipil negara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus melakukan redistribusi pegawai pada OPD yang masih mengalami kekurangan sumber daya manusia (SDM).  

“Kita melakukan redistribusi pegawai ketika di suatu OPD mengalami kebutuhan akan SDM aparatur,” ujarnya. 

Selain melakukan penataan pegawai, Pemprov NTB juga menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan persentase belanja pegawai. Salah satunya melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kapasitas APBD meningkat. 

Kehadiran Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), diharapkan mampu mendongkrak penerimaan daerah, sehingga persentase belanja pegawai terhadap APBD dapat turun secara bertahap.  

“Dengan terbitnya Perda PDRD nanti, pendapatan kita bisa meningkat sehingga persentase 33 persen itu bisa turun,” jelasnya. 

Baca Juga: Gaji PPPK Paro Waktu KLU Dibayar Penuh Lewat APBD Perubahan

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mempertimbangkan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS maupun PPPK. 

Namun, kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan, bagi formasi yang benar-benar dibutuhkan, seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan.  

“Ada yang dikecualikan bagi kebutuhan tenaga profesional, misalnya guru dan tenaga kesehatan. Kita menjaga agar proporsi belanja pegawai tidak terus bertambah,” jelasnya. 

Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov NTB masih mencapai 33,32 persen. Kenaikan tersebut dipicu oleh pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 sebesar Rp 1,2 triliun. 

Meski demikian, Rian optimistis target penurunan dapat dicapai, melalui penyaluran dana bagi hasil (DBH) kurang salur. 

Berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2025, Pemprov NTB berhak menerima DBH Pajak dan Sumber Daya Alam Tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp616,02 miliar.  

“Kalau DBH ini bisa disalurkan, Insya Allah 33 persen itu bisa turun,” pungkasnya.  

Baca Juga: 146 PNS Baru Pemprov NTB Nikmati Gaji 100 Persen, BKD Klaim Belanja Pegawai Aman

Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terus membangun komunikasi dan koordinasi, dengan pemerintah pusat agar percepatan penyaluran DBH kurang salur tersebut, segera terealisasi demi menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Editor : Akbar Sirinawa
#PPPK #ASN #belanja pegawai #pendapatan asli daerah (PAD) #Pemprov NTB