Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BKAD NTB Cairkan Anggaran Desa Berdaya Tematik untuk Lima Desa

Yuyun Kutari • Senin, 6 Juli 2026 | 14:42 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (dua dari kanan), saat mengunjungi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Desa Berdaya di Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Sumbawa, beberapa waktu lalu. (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (dua dari kanan), saat mengunjungi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Desa Berdaya di Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Sumbawa, beberapa waktu lalu. (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB telah mencairkan bantuan keuangan stimulan Program Desa Berdaya Tematik kepada lima desa. 

Selain itu, enam desa lainnya telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan siap untuk dilakukan pencairan. 

“Untuk saat ini sudah lima desa yang dicairkan anggarannya, dan untuk enam desa persyaratannya sudah lengkap dan siap dicairkan,” jelas Kepala Bidang Anggaran BKAD NTB Rian Priandana. 

Meski dana telah ditransfer ke rekening kas desa, pemerintah desa belum dapat langsung memanfaatkannya. 

Baca Juga: Usaha Peternakan Unggas Banyak Diminati Warga Program Desa Berdaya Tematik

Desa wajib terlebih dahulu melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk memasukkan bantuan tersebut sebagai tambahan pendapatan sebelum anggaran dapat dieksekusi.  

“Desa harus segera melakukan perubahan APBDes untuk dapat melakukan eksekusi terhadap anggaran itu,” kata dia. 

Rian menambahkan, perubahan APBDes sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak desa, ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB. 

Dengan demikian, desa memiliki dasar hukum untuk menyesuaikan APBDes, meskipun dana belum ditransfer. “Jadi ketika dananya masuk, desa bisa langsung belanja,” katanya.

Setiap desa penerima memperoleh bantuan stimulan sebesar Rp 300 juta. Secara keseluruhan, Pemprov NTB menargetkan 257 desa sebagai penerima Program Desa Berdaya Tematik. 

Pada APBD Murni 2026, pencairan anggaran diprioritaskan kepada 148 desa dengan total alokasi anggaran Rp 44,4 miliar, sedangkan sisanya akan dilanjutk melalui APBD Perubahan 2026.  

Baca Juga: 5.024 Proposal Desa Berdaya Transformatif NTB Disetujui, Lombok Barat Terbanyak

Menurut Rian, pencairan dilakukan secara bertahap karena sumber pendanaan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga disesuaikan dengan realisasi pendapatan daerah dan pengaturan arus kas pemerintah. 

“Secara alokasi maupun sumber dananya sudah tersedia, tinggal penyesuaian secara administratif dan menunggu realisasi pendapatan daerah,” jelasnya. 

Selain itu, proses verifikasi dan validasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, juga menjadi tahapan yang harus diselesaikan, sebelum dana dapat dicairkan.  

Ia memastikan tidak ada batas waktu khusus bagi desa, untuk mengajukan pencairan bantuan. 

Namun, BKAD hanya akan memproses pencairan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.  

Dokumen yang harus dipenuhi antara lain surat permohonan pencairan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), rekening kas desa, surat pernyataan integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala desa.

Baca Juga: Kades Diingatkan Hanya Bisa Pakai Anggaran Sesuai Tema Desa Berdaya

Mekanisme serupa juga diterapkan pada bantuan bagi kelurahan. Dana dari Pemprov NTB terlebih dahulu ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pemerintah kota (pemkot). 

Selanjutnya, pemkot mengalokasikan anggaran tersebut kepada kelurahan penerima melalui mekanisme APBD Perubahan. “Itu dialokasikan kepada kelurahan yang menerima bantuan Desa Berdaya,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#desa berdaya #APBDes #Anggaran #pendapatan asli daerah (PAD) #Pemprov NTB