LombokPost - Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali membuahkan hasil besar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (7/7/2026), Satpol PP Provinsi NTB bersama Tim Satgas Gabungan mengekspos keberhasilan penyitaan 2.892.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Operasi tangkap tangan yang berlangsung sepanjang akhir Juni 2026 ini melibatkan kekuatan penuh dari Satpol PP NTB, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, KPPBC TMP C Mataram, Denpom IX/2 Mataram, serta pihak otoritas Pelabuhan Lembar.
Baca Juga: Satpol PP NTB dan Tim Gabungan berhasil Sita 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar
Tim gabungan melancarkan strategi pengawasan ketat yang dibagi dalam dua gelombang operasional di pintu masuk pelabuhan.
Tahap Pertama pada Selasa, 23 Juni 2026, dimana petugas bergerak di Dermaga Nusantara 2, Pelabuhan Lembar. Hasilnya, sebanyak 1.049.600 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai berhasil diamankan. Nilai barang ditaksir mencapai Rp1.597.056.000 dengan kerugian negara sebesar Rp1.044.754.304.
Lalu Tahap Kedua pada Senin-Selasa, 29-30 Juni 2026 pengawasan bergeser ke Pelabuhan Domestik Lembar. Dalam operasi maraton ini, petugas kembali menyita 1.842.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp2.756.828.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.798.569.652.
Secara akumulatif, operasi bersama ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.843.323.956 dari total nilai barang yang mencapai Rp4.353.884.000.
Baca Juga: Satgas BKC Ilegal NTB Amankan 11.532 Batang Rokok Ilegal Dalam Operasi Gabungan di Sumbawa
"Ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov NTB dalam menegakkan hukum. Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan daerah dan merusak tatanan ekonomi masyarakat," tegas Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dra. Nunung Triningsih, M.M.
Nunung menjelaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius yang memicu persaingan usaha tidak sehat. Lebih jauh lagi, kebocoran cukai ini menggerogoti Pendapatan Negara yang berimbas pada berkurangnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk NTB.
Padahal, dana transfer pusat tersebut sangat krusial untuk membiayai program lokal, seperti peningkatan fasilitas kesehatan, jaminan sosial, hingga pembangunan infrastruktur daerah.
Itu sebabnya Nunung juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan ke Bravo Bea Cukai 1500225 apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal dilingkungan masing-masing.
"Karena keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja melainkan memerlukan dukungan dan kerjasama seluruh elemen masyakat," jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala KPPBC TMP C Mataram, Bambang Parwanto, mengungkapkan bahwa operasi gabungan berskala besar ini justru berhasil terlaksana berkat pemanfaatan DBH-CHT di bidang penegakan hukum.
"Operasi gabungan ini merupakan salah satu kegiatan yang didanai DBH-CHT pada bidang penegakan hukum. Melalui dukungan dana ini, Pemda bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum dapat memperkuat pengawasan secara efektif," ujar Bambang.
Menutup konferensi pers, Tim Satgas menekankan bahwa pemutusan rantai distribusi rokok ilegal tidak bisa bertumpu pada aparat saja. Pihak Bea Cukai dan Satpol PP NTB mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan produk tembakau ilegal.
Editor : Siti Aeny Maryam