LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB mendorong lahirnya regulasi diaspora Indonesia yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, sekaligus membuka peluang investasi dan memperkuat kontribusi diaspora bagi pembangunan daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Daerah Penjaringan Masukan Penyusunan Regulasi/Kebijakan Diaspora Indonesia Tahun 2026 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (9/7).
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan diaspora Indonesia merupakan aset strategis yang tidak hanya berkontribusi melalui investasi dan devisa, tetapi juga transfer pengetahuan, teknologi, budaya, hingga jejaring internasional.
"Regulasi yang komprehensif sangat diperlukan agar potensi diaspora dapat dikelola secara optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat Indonesia di luar negeri," ujarnya.
Baca Juga: Kunker Perdana ke NTB Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Hanya Satu Agenda Utama
Menurut Milawati, NTB memiliki keterkaitan erat dengan isu diaspora karena menjadi salah satu daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pendataan diaspora, layanan administrasi hukum, perlindungan PMI, status kewarganegaraan, hingga mendorong investasi diaspora di daerah.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Sri Yuliani, mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum NTB dalam menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi masyarakat.
Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan diaspora yang lebih terarah dan terintegrasi.
Dalam forum tersebut, BP3MI NTB mengusulkan integrasi basis data diaspora nasional, khususnya bagi PMI asal NTB yang menetap di luar negeri maupun yang telah berganti kewarganegaraan.
Sementara DPMPTSP NTB melihat diaspora memiliki potensi besar untuk berinvestasi di sektor energi terbarukan, pariwisata, kelautan, perikanan, serta pertanian.
Kalangan akademisi juga menilai regulasi mengenai diaspora masih tersebar di berbagai aturan.
Mereka mendorong adanya definisi diaspora yang seragam, harmonisasi regulasi lintas sektor, penguatan sistem pendataan, serta kepastian hukum terkait kewarganegaraan, keimigrasian, perpajakan, dan administrasi hukum.
Selain itu, Himpunan Keluarga Antar Negara mengangkat persoalan yang dihadapi keluarga hasil perkawinan campuran, mulai dari status kewarganegaraan anak, risiko tanpa kewarganegaraan (stateless), hingga kendala administrasi yang masih sering dialami WNI di luar negeri.
Melalui forum ini, pemerintah menghimpun berbagai masukan sebagai dasar penyusunan regulasi diaspora Indonesia yang diharapkan mampu meningkatkan perlindungan WNI di luar negeri, memperkuat koordinasi antarinstansi, sekaligus memperluas peran diaspora dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah.
Editor : Kimda Farida