LombokPost-Pemprov NTB memberikan jaminan, terhadap pemenuhan hak-hak dasar dua santri yang menjadi korban kebakaran di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, seluruh penanganan medis dan kelanjutan pendidikan para korban akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah tanpa membebani pihak keluarga.
“Seluruh biaya perawatannya akan ditanggung oleh RSUP NTB. Mereka tidak akan dikenakan biaya untuk perawatan di RSUP,” ujar Gubernur Iqbal saat ditemui di SMKN 5 Mataram, Rabu (15/7).
Iqbal memastikan, seluruh fasilitas kesehatan, termasuk tindakan operasi yang dibutuhkan oleh korban, akan digratiskan. Salah satu korban bahkan dilaporkan harus menjalani operasi bedah plastik hingga empat kali akibat luka bakar yang diderita.
“Memang sempat dibawa ke RS Bhayangkara dalam rangka memberikan pengamanan, tapi tetap dokternya dari RSUP pada saat itu. Apapun biaya yang dibutuhkan, kita harus pastikan dia mendapatkan perawatan,” bebernya.
Selain jaminan kesehatan, Pemprov NTB juga bergerak cepat menyalurkan jaminan sosial untuk meringankan beban keluarga korban.
Di samping fokus pada penyembuhan fisik, Gubernur Iqbal menaruh perhatian besar pada masa depan pendidikan kedua korban, ADR (13) dan SAH (12).
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Lawan Status Tersangka di Kasus Pembakaran Santri lewat Praperadilan
Ia prihatin terhadap dampak psikologis dan akademis yang harus ditanggung korban, akibat keterlambatan penanganan sebelumnya.
Mantan duta besar Indonesia untuk Turki tersebut mengibaratkan, kondisi korban saat ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga; selain menjadi korban kebakaran, hak mereka untuk bersekolah juga sempat terlantar.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Pemprov NTB telah berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB untuk memastikan keduanya dapat segera kembali ke bangku sekolah.
"Pendidikannya kan level SMP, dan yang jelas hak-hak dasar anak ini harus dipenuhi. Karena itu kita pastikan, dengan segala cara kita akan upayakan anak yang dua ini harus kembali sekolah. Ini tidak boleh terjadi lagi di manapun di NTB,” tegasnya.
Baca Juga: Santri Korban Luka Bakar Butuh Empat Kali Operasi, Pemkab Loteng Janji Tak Lepas Tangan
Kepala Dinas Sosial PPA NTB Ahmad Masyhuri menegaskan, dari koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) NTB, kedua santri tersebut telah ditetapkan sebagai mustahik tetap. Mereka akan menerima santunan tunai sebesar Rp 500 ribu per bulan selama masa pemulihan.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan