LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mendukung penuh pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui pelaksanaan uji petik yang digelar bersama Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal AHU, Kamis (16/7).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB ini bertujuan menghimpun data lapangan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembentukan jabatan fungsional baru yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan AHU sekaligus membuka kepastian jenjang karier bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, mengatakan uji petik menjadi tahapan penting untuk memetakan kebutuhan organisasi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
"Partisipasi aktif para pelaksana layanan AHU sangat penting agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kondisi riil dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU," ujar Anna.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Bagian Pengembangan Karier SDM Kementerian Hukum, Andik Prasetyo, bersama tim dari Biro SDM dan Direktorat Jenderal AHU.
Andik menjelaskan, hingga saat ini belum tersedia jabatan fungsional yang secara khusus menaungi tugas pemeriksaan layanan Administrasi Hukum Umum. Kondisi tersebut membuat sebagian pegawai memilih mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional lain sebagai alternatif pengembangan karier.
"Pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU diharapkan mampu memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme ASN, sekaligus memberikan kepastian jenjang karier bagi pegawai yang menangani layanan AHU," jelasnya.
Baca Juga: Baznas Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 1.000 Warga Miskin
Pada sesi teknis, tim Direktorat Jenderal AHU memaparkan mekanisme uji petik yang mencakup pengukuran volume kerja, kompleksitas tugas, kebutuhan kompetensi, hingga tingkat risiko pekerjaan.
Lima bidang layanan menjadi fokus pemetaan, yakni layanan Keperdataan, Administrasi Hukum Pidana, Ketatanegaraan, Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta Badan Usaha.
Para responden juga mengisi kuesioner yang memuat data mengenai beban kerja, waktu penyelesaian tugas, tingkat kesulitan, dan kompetensi yang dibutuhkan. Hasil uji petik tersebut akan menjadi bahan penyusunan Naskah Urgensi Pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyambut baik pelaksanaan uji petik tersebut. Menurutnya, pembentukan jabatan fungsional baru merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan AHU diharapkan mampu memberikan kepastian pengembangan karier bagi ASN sekaligus mendorong pelayanan Administrasi Hukum Umum yang semakin profesional, efektif, dan berkualitas," ujar Milawati.
Editor : Kimda Farida