Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PLN UIP Nusra Mulai Penilaian Kompensasi Proyek SUTT 150 kV Mataram-Mantang

Marthadi • Jumat, 17 Juli 2026 | 13:30 WIB
GM PLN UIP Nusra RDW Manurung (kiri) bersama KJPP Mushofah, dalam kegiatan penandatanganan kontrak KJPP proyek SUTT 150 kV GI Mataram - GI Mantang.
GM PLN UIP Nusra RDW Manurung (kiri) bersama KJPP Mushofah, dalam kegiatan penandatanganan kontrak KJPP proyek SUTT 150 kV GI Mataram - GI Mantang.

 
LombokPost – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) mulai memproses penilaian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Gardu Induk (GI) Mataram-GI Mantang. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan kontrak jasa konsultansi bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah dan Rekan pada Selasa (14/7).

Kerja sama ini menjadi tahapan penting untuk menentukan besaran kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas (Right of Way/ROW) jalur transmisi. PLN menegaskan proses penilaian dilakukan secara independen, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

General Manager PLN UIP Nusra RDW Manurung mengatakan, penilaian oleh KJPP merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan pemberian kompensasi kepada masyarakat berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.

"Setiap tahapan pembangunan kami laksanakan sesuai regulasi. Penilaian dilakukan secara independen agar besaran kompensasi memenuhi prinsip keadilan, objektivitas, dan akuntabilitas," ujarnya.

Baca Juga: Mataram Pimpin Klasemen Sementara, Sumbawa Tempel Ketat di Porprov XII NTB 2026

Manurung menjelaskan, penunjukan KJPP dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PLN. Dengan demikian, proses penilaian dilakukan oleh konsultan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang penilaian aset.

Pelaksanaan penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Proyek SUTT 150 kV GI Mataram-GI Mantang menjadi salah satu infrastruktur strategis untuk memperkuat sistem kelistrikan Pulau Lombok. Jalur transmisi sepanjang 17,22 kilometer route (kmr) dengan 53 titik tower itu akan menghubungkan GI Mantang di Kabupaten Lombok Tengah dengan GI Mataram di Kota Mataram.

Keberadaan jaringan transmisi tersebut diharapkan meningkatkan keandalan pasokan listrik sekaligus mendukung pertumbuhan kebutuhan energi di sektor rumah tangga, industri, dan investasi di NTB.

Baca Juga: Tim Gabungan Bergerak Cepat, 44 Penumpang KM Armada Mulia Selamat Usai Kecelakaan Laut di Perairan Bima

Manurung berharap seluruh proses penilaian hingga pemberian kompensasi dapat berjalan lancar melalui komunikasi yang baik dengan masyarakat yang lahannya berada di sepanjang jalur transmisi.

"PLN akan terus mengedepankan keterbukaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap tahapan pembangunan," tutupnya.

Editor : Marthadi
kompensasi ROW SUTT 150 kV Mataram Mantang KJPP Mushofah dan Rekan Kelistrikan NTB PLN UIP Nusra