Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Munaslub APPSI 2026 Bahas Strategi Maksimalkan Pajak Air Permukaan sebagai Sumber PAD

Yuyun Kutari • Jumat, 17 Juli 2026 | 22:21 WIB
FISKAL DAERAH: Direktur Eksekutif APPSI Ismiati saat memaparkan upaya mengoptimalkan PAD, melalui pengelolaan pajak air permukaan, saat temu media Musnalub APPSI Tahun 2026, di Senggigi, Lombok Barat, Kamis (16/7). (YUYUN/LOMBOK POST)
FISKAL DAERAH: Direktur Eksekutif APPSI Ismiati saat memaparkan upaya mengoptimalkan PAD, melalui pengelolaan pajak air permukaan, saat temu media Musnalub APPSI Tahun 2026, di Senggigi, Lombok Barat, Kamis (16/7). (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-NTB menjadi tuan rumah Rapat Kerja dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2026 yang digelar di Senggigi, Lombok Barat, Kamis (16/7). 

Mengusung tema “UMKM Berdaya Saing Global dan Optimalisasi Pajak Air Permukaan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah", forum tersebut membahas berbagai isu strategis yang dihadapi pemerintah provinsi, salah satunya upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak air permukaan.

“Terkait dengan pajak air permukaan ini memang lagi hits,” terang Direktur Eksekutif APPSI Ismiati, saat temu media.

Baca Juga: Dilema KLA Nindya dan Pajak Reklame, Pemkot Mataram Terapkan Jalan Tengah Zonasi Iklan Rokok

Pembahasan mengenai pajak air permukaan menjadi salah satu agenda penting APPSI Tahun 2026, karena seluruh pemerintah provinsi saat ini, menghadapi tekanan fiskal akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat, utamanya terkait dana transfer ke daerah (TKD).

“Dengan tekanan fiskal yang terjadi di seluruh provinsi, kondisi fiskal yang telah berubah terhadap kebijakan pemerintah pusat, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus mengoptimalisasikan PAD kita,” ujarnya.

Ismiati menjelaskan, pajak air permukaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pajak tersebut merupakan pungutan atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, seperti air sungai, danau maupun waduk. “Nah itu yang dipungut,” kata mantan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.

Dijabarkannya, dasar perhitungan pajak air permukaan saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini, karena hanya mengatur pembangkit listrik tenaga air (PLTA), sementara pemanfaatan air untuk sektor lain, seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan jenis pemanfaatan lainnya, belum diakomodasi.

Sehingga regulasi tersebut saat ini sedang direvisi dan telah memasuki tahap finalisasi. ”Permen ini juga tahun 2017, jadi memang harus ada revisi,” kata dia.

Baca Juga: Target PAD Seret, DLH Mataram Sasar Sampah CFD

Untuk memperkaya pembahasan, APPSI menghadirkan pihak terkait dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta kementerian teknis lainnya, sebagai narasumber.

Mereka memiliki kewenangan dalam penyusunan revisi aturan, mengenai tata cara perhitungan Nilai Perolehan Air yang menjadi dasar pengenaan pajak air permukaan.

Selain membahas regulasi, forum tersebut juga mengangkat praktik baik dari sejumlah daerah, dalam meningkatkan penerimaan pajak air permukaan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan alat pengukur debit air atau water meter, milik pemerintah daerah sendiri.

Ismiati menjelaskan, selama ini sebagian besar pemerintah provinsi masih mengandalkan water meter atau flow meter, milik perusahaan pengguna air, sehingga validitas data penggunaan air sulit dipastikan. “Kita tidak tahu kebenarannya tentang laporan penggunaan air,” ujar dia.

Sebaliknya, ada beberapa pemerintah provinsi yang telah memasang water meter milik sendiri, dan hasilnya dinilai mampu meningkatkan penerimaan PAD secara signifikan.

Seperti Pemprov Sulawesi Tengah. Ismiati mengatakan sebelumnya penerimaan PAD dari penerimaan pajak air permukaan hanya Rp 18 miliar.

Baca Juga: Pemprov NTB Optimis Kebijakan Keringanan Pajak Berpotensi Dongkrak Pendapatan Daerah

Namun setelah menggunakan water meter atau flow meter milik sendiri, Pemprov Sulawesi Tengah kini mampu meraup PAD dari penerimaan pajak air permukaan mencapai Rp 200 miliar.

“Jadi mungkin bermodal Rp 1 miliar atau beberapa miliar, tapi memperoleh pendapatan daerah hingga ratusan miliar rupiah,” bebernya.

Melihat keberhasilan tersebut, Ismiati mengatakan narasumber dalam forum APPSI, memberikan masukan agar asosiasi dapat merekomendasikan penggunaan water meter yang terstandar di seluruh daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengukuran pemanfaatan air permukaan sekaligus membuka peluang peningkatan PAD di berbagai provinsi. “Jadi banyak hal lain yang strategis yang kita bahas dalam forum ini,” pungkasnya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, pembahasan mengenai optimalisasi sumber-sumber PAD merupakan respons para gubernur terhadap arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, agar pemerintah daerah semakin kreatif menggali potensi fiskal baru.

Baca Juga: Maksimalkan Potensi PAD dengan Pemprov NTB Sahkan Perda Pajak dan Retribusi, Pendapatan Daerah Diperkirakan Meningkat Rp 160 Miliar

Ketua APPSI Rudy Mas’ud menegaskan bahwa Rapat Kerja APPSI merupakan momentum penting bagi para gubernur untuk memperkuat koordinasi, menyatukan langkah, dan merumuskan solusi atas berbagai tantangan pembangunan, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
pemerintah provinsi air pajak air permukaan NTB pendapatan asli daerah (PAD)