LombokPost-Pemprov NTB mengusulkan sejumlah rekomendasi dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus Periode 2026–2029, sebagai upaya memperkuat perlindungan hiu paus dan pengelolaan wisata bahari berkelanjutan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Konsultasi Publik Daerah yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan, belum lama ini.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim mengatakan pelibatan pemerintah daerah dalam penyusunan RAN menjadi langkah penting, agar kebijakan konservasi yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami mengapresiasi KKP yang telah melibatkan NTB dalam penyusunan RAN Konservasi Hiu Paus,” jelasnya.
Baca Juga: Dampingi Menteri KKP di Bilelando, Wabup Loteng Optimis KNMP Jadi Penguat Ekonomi Pesisir
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting, agar kebijakan yang disusun benar-benar implementatif dan mampu mendukung pengelolaan hiu paus yang berkelanjutan sebagai bagian dari implementasi blue economy.
Menurutnya, Teluk Saleh merupakan salah satu habitat penting hiu paus di Indonesia yang memiliki nilai ekologis tinggi sekaligus menjadi destinasi wisata bahari unggulan di NTB.
Keberadaan hiu paus tidak hanya menjaga keseimbangan ekosistem laut, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui sektor pariwisata.
“Teluk Saleh memiliki potensi luar biasa sebagai habitat hiu paus sekaligus destinasi wisata bahari. Tingginya kunjungan wisatawan pada tahun lalu menunjukkan bahwa keberadaan hiu paus memiliki nilai ekonomi yang besar,” bebernya.
Baca Juga: Program KNMP Bima Masuk Tahap Finalisasi DED, Lokasi Tunggu SK KKP
Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan upaya konservasi agar manfaat ekologis dan ekonominya dapat terus dirasakan secara berkelanjutan.
Muslim mengaku, dalam forum konsultasi tersebut, Pemprov NTB mengusulkan penguatan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Hiu Paus sebagai tindak lanjut pelaksanaan RAN di tingkat daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan edukasi kepada wisatawan dan pelaku usaha agar aktivitas wisata tidak mengganggu perilaku maupun habitat hiu paus, disertai penguatan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem.
Muslim juga mengusulkan agar RAN Konservasi Hiu Paus Periode 2026–2029 memuat mekanisme pembinaan yang lebih efektif melalui pemberian penghargaan (reward) kepada pelaku usaha maupun wisatawan yang mematuhi ketentuan konservasi serta penerapan sanksi (punishment) bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
“Kami berharap RAN nantinya juga memuat mekanisme pembinaan yang lebih efektif, termasuk pemberian reward bagi pelaku usaha maupun wisatawan yang mematuhi aturan konservasi serta punishment bagi pihak yang melanggar,” jelas Muslim.
Baca Juga: Balai TNGR Tambah Dua Rest Shelter di Jalur Pendakian Aik Berik
Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip konservasi dapat terus ditingkatkan. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, NGO, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mendukung penelitian, pemantauan populasi hiu paus, serta pengelolaan wisata berbasis konservasi.
“Melalui kolaborasi yang kuat, kami berharap RAN Konservasi Hiu Paus Periode 2026–2029 dapat menjadi pedoman yang implementatif dalam menjaga keberlanjutan populasi hiu paus sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” tandasnya.
Dengan demikian, hiu paus sebagai spesies ikonik Indonesia tetap lestari dan terus memberikan manfaat ekologis, sosial, maupun ekonomi bagi masyarakat.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan