Universitas Bima Internasional MFH Resmi Punya Sentra KI, Kemenkum NTB Dorong Kampus Lindungi Karya Inovasi

Kimda Farida • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 14:24 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati usai menyampaikan keynote speech saat peluncuran Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Bima Internasional MFH, Senin (20/7).
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati usai menyampaikan keynote speech saat peluncuran Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Bima Internasional MFH, Senin (20/7).

 

LombokPost--Universitas Bima Internasional MFH resmi meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual (KI).

Kehadiran Sentra KI ini diharapkan memperkuat perlindungan sekaligus mendorong pengelolaan karya dan inovasi yang dihasilkan civitas akademika.

Peluncuran tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Universitas Bima Internasional MFH, Senin (20/7).

Kegiatan diikuti civitas akademika dan mahasiswa Universitas Bima Internasional MFH serta perwakilan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Mataram.

Rektor Universitas Bima Internasional MFH Ajeng Dian Pertiwi mengapresiasi dukungan dan pendampingan yang diberikan hingga Sentra KI dapat dibentuk di lingkungan kampus.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan berbagai karya intelektual. Mulai dari buku ajar, buku referensi, publikasi ilmiah, hasil penelitian, karya seni, hingga inovasi lainnya.

"Produk-produk tersebut harus dihargai dan dilegalkan dengan mengurus atau mendaftarkan Kekayaan Intelektual, baik berupa hak cipta, merek maupun bentuk pelindungan lainnya," ujar Ajeng.

Baca Juga: Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa Dugaan Kasus Pelecehan Verbal, Jumlah Korban Bertambah Jadi 26 Orang

Ia mengajak civitas akademika dan mahasiswa untuk lebih peduli terhadap perlindungan setiap karya yang dihasilkan.

Pendaftaran KI dinilai penting agar hasil pemikiran dan kreativitas tidak mudah diklaim pihak lain.

"Manfaatnya adalah melindungi hasil buah pikir kita. Jangan sampai diklaim pihak lain yang dapat merugikan kita. Dari sekarang harus mulai diperhatikan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan perguruan tinggi menjadi salah satu sumber utama lahirnya ilmu pengetahuan, teknologi, karya seni, perangkat lunak, desain, metode, hingga berbagai solusi yang dibutuhkan masyarakat.

Namun, masih banyak hasil penelitian dan inovasi yang berhenti sebagai laporan, publikasi, tugas akhir, maupun prototipe.

Padahal, karya tersebut dapat menjadi aset Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai hukum, sosial, dan ekonomi apabila dikelola secara optimal.

"Sentra KI menjadi jembatan antara laboratorium, sistem pelindungan hukum, dunia usaha, pemerintah, dan kebutuhan masyarakat," ungkap Milawati.

Milawati menyebutkan, secara nasional baru 397 dari 2.611 perguruan tinggi atau sekitar 15,2 persen yang telah memiliki Sentra KI. Sementara di NTB, dari 90 perguruan tinggi, baru 30 yang telah membentuk Sentra KI.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan agar Sentra KI yang telah terbentuk tidak hanya sebatas kelembagaan, tetapi mampu menjalankan fungsi secara aktif.

"Ini menjadi tantangan agar Sentra KI yang telah berdiri benar-benar aktif, memiliki tata kelola, sumber daya manusia, program kerja, dan jejaring pemanfaatan yang berkelanjutan," jelasnya.

Baca Juga: Paredes Minta Dihormati Usai Terlibat Keributan dengan Gavi

Di sisi lain, produktivitas perguruan tinggi di NTB dalam menghasilkan karya Kekayaan Intelektual menunjukkan tren positif.

Sepanjang 2026, tercatat 288 permohonan hak cipta dari perguruan tinggi, ditambah tiga permohonan paten dan paten sederhana.

Kemenkum NTB berkomitmen memberikan pendampingan kepada perguruan tinggi dalam proses pendaftaran dan perlindungan KI.

Pendampingan mencakup hak cipta, merek, Indikasi Geografis, hingga jenis Kekayaan Intelektual lainnya.

"Peluncuran Sentra KI Universitas Bima Internasional MFH ini diharapkan menjadi awal terbentuknya budaya kampus yang tidak hanya produktif menghasilkan pengetahuan, tetapi juga mampu melindungi, mengelola, dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," pungkas Milawati.

Dengan hadirnya Sentra KI, Universitas Bima Internasional MFH diharapkan mampu meningkatkan kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya perlindungan karya sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang memiliki manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB