LombokPost-Proses evaluasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini masih berlangsung.
“Kami sudah menanyakan ke teman-teman di Kemendagri. Rupanya masih dalam proses,” terang Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Zuhudy Kadran, Rabu (22/7).
Banyak perubahan yang diajukan Pemprov NTB, terutama pada item tarif retribusi. Seluruh perubahan tersebut merupakan gabungan antara perbaikan atas rekomendasi hasil evaluasi Kemendagri sebelumnya, dan usulan baru dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Wabup Lombok Barat Nurul Adha Akan “Cairkan” Hubungan dengan Dewan
Bapenda NTB sengaja mengakomodasi berbagai usulan baru agar tidak perlu kembali merevisi perda ketika muncul kebutuhan layanan di kemudian hari, sehingga ini yang menjadi salah satu penyebab evaluasi belum rampung dilakukan.
“Ribuan item perubahan tersebut harus diteliti satu per satu oleh tim evaluator kementerian, sebelum disahkan,” jelasnya.
Mayoritas tambahan item retribusi berasal dari sektor pelayanan kesehatan, khususnya RS milik Pemprov NTB.
RS dinilai memiliki potensi penambahan jenis layanan yang cukup besar, seiring perkembangan teknologi kesehatan dan ilmu kedokteran.
Zuhudy menjelaskan, masing-masing RS milik Pemprov NTB juga telah mempelajari referensi dari RS milik pemprov lain yang memiliki layanan lebih lengkap.
“Ilmu kedokteran ini kan berkembang terus, daripada besok kita sudah melaksanakan tapi tidak bisa dalam retribusinya, makanya kita masukkan saja dulu,” jelas dia.
Sementara itu, perubahan yang berasal dari OPD di luar sektor kesehatan disebut tidak terlalu banyak. Meski terdapat beberapa usulan baru, jumlahnya dinilai tidak signifikan jika dibandingkan dengan usulan yang berasal dari RS.
Baca Juga: Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, NTB Fokus Perbaiki Kualitas Perencanaan Anggaran
Langkah yang dilakukan Pemprov NTB juga merupakan sara,n dari evaluator Kemendagri, agar berbagai potensi layanan yang diperkirakan akan diterapkan ke depan, dimasukkan sejak awal ke dalam revisi perda.
Dengan demikian, ketika layanan tersebut mulai diterapkan kepada masyarakat, Pemprov NTB telah memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan retribusi.
“Meski sekarang belum ada pelayanan terkait dengan itu, yang penting masuk dalam perda dulu. Pada saatnya ada penarikan retribusi, kita sudah tidak ada masalah lagi,” tegasnya.
Bapenda NTB kini terus menjalin komunikasi, dengan Kemendagri untuk memantau perkembangan evaluasi, dari revisi perda PDRD tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, perubahan perda PDRD membuat Pemprov NTB berani menaikkan target pendapatan daerah di 2027.
Baca Juga: Total 14 Jamaah Haji NTB Meninggal, Dua Orang Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi
Menurutnya, hadirnya objek dan potensi pendapatan baru membuat pemerintah optimistis target PAD dapat tercapai. “Ada revisi perda, ada peluang atau potensi baru,” kata dia.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan