Sebelum Manfaatkan Anggaran Desa Berdaya, Kades Diingatkan Revisi APBDes

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:12 WIB
Kepala DPMPD Dukcapil NTB Lalu Hamdi. (YUYUN/LOMBOK POST).
Kepala DPMPD Dukcapil NTB Lalu Hamdi. (YUYUN/LOMBOK POST).

LombokPost-Masuknya anggaran program Desa Berdaya Tematik, pada tahun anggaran berjalan, membuat pemerintah desa harus melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

“Dana yang tadinya, belum tercantum dalam APBDes wajib dimasukkan melalui mekanisme perubahan APBDes itu,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB Lalu Hamdi, Kamis (23/7). 

Perubahan APBDes menjadi tahapan penting yang harus dilakukan desa penerima program. Menurutnya, dana tersebut masuk setelah APBDes awal telah ditetapkan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian anggaran.  

Baca Juga: Program Desa Berdaya Mulai Dirasakan Warga Mekar Sari

Hamdi mengatakan, pemerintah desa tidak bisa langsung memasukkan anggaran tersebut ke dalam kegiatan, tanpa melalui mekanisme yang telah diatur. 

Sebab, dana program desa tematik merupakan anggaran tambahan yang hadir di tengah tahun berjalan dan belum tercantum dalam dokumen APBDes sebelumnya. “Karena ini uang datang di tahun berjalan,” ujarnya. 

Kendati demikian, sebelum perubahan APBDes selesai ditetapkan, desa masih bisa menggunakan anggaran tersebut, dengan syarat membuat penjabaran APBDes terlebih dahulu melalui peraturan desa (perdes). 

Penjabaran tersebut nantinya akan menjadi bagian dari perubahan APBDes. Hamdi menegaskan, mekanisme tersebut diberikan agar program Desa Berdaya, tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan aturan administrasi keuangan desa. 

“Nanti peraturan desa tentang penjabaran APBDes itu akan menjadi bagian daripada perubahan APBDes,” tegas dia.

Guna memuluskan legalitas anggaran di tingkat bawah, DPMPD Dukcapil NTB telah berkoordinasi, dengan DPMD Dukcapil kabupaten/kota. 

Baca Juga: Sambik Bangkol Akan Manfaatkan Keuangan Desa Berdaya untuk Program Ayam Pedaging

Langkah ini dilakukan, agar proses evaluasi perubahan APBDes di tiap-tiap desa dapat segera difasilitasi. “Evaluasi perubahan APBDes itu dilakukan oleh DPMD kabupaten/kota, dan itu yang kita tunggu,” katanya. 

Sementara itu, dari 257 desa miskin ekstrem yang masuk program Desa Berdaya Tematik di NTB, 34 desa telah menerima pencairan anggaran dengan nilai masing-masing Rp 300 juta. 

Sementara 223 desa sisanya masih dalam daftar tunggu (waiting list) verifikasi berkas. Menurutnya, proses pencairan tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan tahapan verifikasi proposal secara teliti.      

“Proposal masuk dari desa, diperiksa dulu oleh dinas. Pemeriksaannya itu ada yang perlu diperbaiki, disempurnakan, dan itu butuh waktu verifikasi,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
desa desa berdaya APBDes Anggaran NTB