LombokPost-Hingga batas akhir pengembalian pada 27 Agustus 2026, masih terdapat temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum dikembalikan.
“Nilai tunggakan sekitar Rp 9 miliar sekian,” kata Inspektur NTB Budi Herman, Selasa (8/9).
Pihaknya mencatat, sebanyak 15 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB, belum menyelesaikan kewajibannya.
Ia menyebut, belum tuntasnya pengembalian disebabkan sejumlah kendala, terutama pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga.
Baca Juga: BPK NTB Turun Audit Pengelolaan Dana Pendidikan di Sumbawa Barat
Selain itu, terdapat pekerjaan OPD yang dilakukan secara swakelola sehingga proses penagihannya dinilai cukup sulit.
Tunggakan terbesar tercatat berada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB.
Sebelumnya, Inspektorat telah turun langsung membantu OPD, menindaklanjuti kewajiban pengembalian dana. Upaya tersebut dilakukan dengan memanggil, mengundang, hingga menagih OPD terkait.
“Inspektorat turun tangan, bantu, manggil, ngundang, nagih, dan semuanya,” kata dia.
Namun, kendala masih terjadi pada sisi realisasi keuangan, terutama pengembalian dana yang berkaitan dengan pihak ketiga.
“Terutama pekerjaan-pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga. Kemudian pekerjaan yang dilakukan secara swakelola oleh OPD, memang agak sulit dalam proses penagihannya. Rata-rata ini proyek fisik,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Bima Gandeng BPKP Perkuat Pengawasan Anggaran dan Cegah Penyimpangan
Setelah batas waktu pengembalian berakhir, Inspektorat NTB akan menindaklanjuti pihak-pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya, melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR).
Pelaksanaan sidang ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
Hasil persidangan nantinya, dituangkan dalam berita acara. Pihak yang masih memiliki kewajiban pengembalian, diberikan waktu maksimal 90 hari, untuk menyelesaikan kewajibannya.
Jika dalam batas waktu tersebut pengembalian belum juga diselesaikan, Inspektorat NTB akan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita nanti membuat berita acara hasil sidangnya itu, kita tentukan kapan dalam jangka waktu 90 hari maksimal. Kalau tidak selesai, kita serahkan ke APH,” tegasnya.
Baca Juga: Hitung Kerugian Negara, Inspektorat NTB Periksa Fisik Proyek Dana BOS SMAN 1 Woha
Budi mengatakan, tidak ada ruang untuk menghapus kewajiban pengembalian atas temuan BPK tersebut. Menurutnya, uang yang menjadi kewajiban tetap harus dikembalikan.
“Tidak ada ruang, memang uang itu harus dikembalikan apapun alasannya,” kata dia.
Terkait kemungkinan perkara tersebut berlanjut ke ranah pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN), Budi belum ingin berspekulasi. Ia menyerahkan penentuan langkah selanjutnya pada proses yang akan berjalan. “Saya tidak berandai-andai," katanya.
Persoalan tindak lanjut temuan BPK tersebut, juga menjadi bagian dari evaluasi tata kelola yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Seremoni Tak Cukup, Diplomasi Gubernur Iqbal Harus Berbuah Kerja Sama
Budi menyebut, temuan BPK menjadi dasar dalam penilaian terhadap sejumlah aspek tata kelola, termasuk pokok-pokok pikiran (pokir), hibah, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Semua penilaian tata kelola terkait dengan ini, dasarnya kemarin temuan BPK itu semuanya,” pungkasnya.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan