Cegah Penyimpangan Sasaran, Pokir DPRD NTB Direview sebelum Pencairan

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 07:01 WIB
BAHAS BERSAMA: Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Raperda di Kantor Gubernur NTB, beberapa waktu lalu. (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)
BAHAS BERSAMA: Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Raperda di Kantor Gubernur NTB, beberapa waktu lalu. (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB mulai melakukan review terhadap pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB yang tercantum, di APBD Perubahan 2026 dan APBD murni 2027. “Sudah kami mulai,” kata Inspektur NTB Budi Herman, Rabu (9/9).

Review mengacu pada hasil evaluasi dan kesepakatan bersama, antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola serta evaluasi realisasi pokir. “Jadi hasil evaluasinya seperti itu, kita ikuti,” ujarnya.

Terdapat sembilan syarat yang sebelumnya disepakati sebagai acuan dalam realisasi pokir. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian.

Baca Juga: Perbaiki SOP Pokir, Pemprov NTB Filter Bantuan Terindikasi Sasaran Menyimpang

Di antaranya berkaitan dengan waktu pengajuan usulan saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), lintas daerah pemilihan (dapil), kesesuaian dengan tujuan, serta hasil reses.

Review ini menjadi atensi Pemprov NTB, karena dari rakor bersama KPK, terungkap adanya penyaluran bantuan yang diarahkan kepada yayasan pribadi milik anggota dewan. Begitu pula dengan pemberian bantuan yang dilakukan secara berulang.

Namun, sebelum review berjalan lebih jauh, pihaknya masih menyusun rencana aksi untuk menentukan langkah pemeriksaan, mengingat jumlah item yang harus ditelaah cukup banyak.

“Sekarang ini kita menentukan dulu rencana aksi karena terlalu banyak,” tandasnya.

Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan Inspektorat diberikan waktu satu bulan, untuk menelaah usulan pokir tersebut. “KPK memang memerintahkan Inspektorat mereview dalam waktu satu bulan,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Soroti Kerawanan Korupsi Pada Pokir di NTB, Harus Berbentuk Program Bukan Uang

Hasil review nantinya akan menentukan usulan mana yang lolos dan dapat diproses, serta mana yang tidak dapat dilanjutkan.

Dengan demikian, tidak seluruh usulan pokir otomatis masuk dalam tahap pencairan anggaran. “Jadi dari hasil review itu mana yang lolos, mana yang nggak,” ujarnya.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menyaring usulan program agar lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berfokus pada kebutuhan prioritas masyarakat NTB.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim menegaskan hasil review Inspektorat NTB, nantinya menjadi rujukan bagi pihaknya dalam memproses pencairan anggaran.

Item yang dinilai keliru atau masih memiliki persoalan akan menjadi bahan perbaikan sebelum proses pencairan dilakukan. langkah preventif ini disepakati, demi mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

“Apa sisi-sisi yang keliru, yang tersorot keliru, itu kita perbaiki. Catatan Inspektorat itu menjadi rujukan kami,” ujarnya. 

Baca Juga: Gubernur NTB: Early Warning KPK Jadi Momentum Berbenah, Pemprov dan DPRD Bergerak Bersama

Nursalim menjelaskan, posisi BKAD berada pada tahap pembayaran terhadap anggaran yang telah dinyatakan jelas dan bersih oleh organisasi perangkat daerah (OPD). 

Jika dalam proses tersebut, ditemukan hal yang masih diragukan, pihaknya akan meminta pendampingan kepada Inspektorat NTB.

“Kalau ada sesuatu yang lewat dari OPD, ada keraguan kami, kami minta pendampingan di Inspektorat,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
pokir KPK review Anggaran NTB