LombokPost-Inspektorat NTB mengungkapkan Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, menjadi OPD dengan temuan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025, terbanyak yang belum tuntas.
“Kami kan kegiatannya banyak,” terang Kepala Dinas PUPRPKP NTB Lalu Kusuma Wijaya, Jumat (11/9).
Temuan yang masih berproses, akan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Sesuai arahan Inspektorat NTB, tindaklanjutnya melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR).
Baca Juga: BPK NTB Turun Audit Pengelolaan Dana Pendidikan di Sumbawa Barat
Pelaksanaan sidang ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
Dalam proses tersebut, pihak ketiga yang masih memiliki tunggakan, kembali dipanggil untuk dimintai komitmen penyelesaian. Mereka diberikan waktu sesuai tenggat yang ditetapkan untuk menuntaskan kewajibannya.
“Dipanggil, diminta komitmen, kasih komitmen, sekian, selesaikan,” ujarnya.
Apabila tahapan tersebut belum menghasilkan penyelesaian, proses selanjutnya dapat dilakukan melalui penagihan oleh aparat penegak hukum (APH), dengan mekanisme yang memiliki tahapan tersendiri.
Di PUPRPKP NTB sendiri, masih terdapat kontraktor yang belum melunasi kewajibannya, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Sebagian di antaranya, telah melakukan pembayaran secara angsuran, tetapi belum menyelesaikan seluruh kewajiban. Ini terjadi pada kontraktor, baik yang mendapatkan pekerjaan melalui lelang maupun penunjukan langsung.
Baca Juga: Pemkot Bima Gandeng BPKP Perkuat Pengawasan Anggaran dan Cegah Penyimpangan
Sebagian kontraktor meminta waktu untuk menyelesaikan kewajibannya karena masih memiliki kegiatan pekerjaan di tempat lain.
“Sudah ada angsuran, belum lunas, dan ada juga yang minta waktu untuk bisa menyelesaikan,” jelasnya.
Dinas PUPRPKP NTB menjadikan kepatuhan, terhadap penyelesaian temuan BPK sebagai catatan dan pembelajaran kedepan. “Pasti akan menjadi catatan terkait kepatuhan kayak gini,” tandasnya.
Sementara itu, hingga batas akhir pengembalian pada 27 Agustus 2026, masih terdapat temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 BPK yang belum dikembalikan, itu tersebar di 15 OPD.
“Nilai tunggakan sekitar Rp 9 miliar sekian,” kata Inspektur NTB Budi Herman.
Adapun hasil TP-TGR nantinya, dituangkan dalam berita acara. Pihak yang masih memiliki kewajiban pengembalian akan diberikan waktu maksimal 90 hari, untuk menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga: BPK Periksa Tiga Sektor Strategis di NTB
Terkait kemungkinan perkara tersebut berlanjut ke ranah pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN), Budi belum ingin berspekulasi, dan menyerahkan penentuan langkah selanjutnya pada proses yang akan berjalan. “Saya tidak berandai-andai,” ujarnya.
Namun yang pasti, tidak ada ruang untuk menghapus kewajiban pengembalian atas temuan BPK tersebut.
Menurutnya, uang yang menjadi kewajiban tetap harus dikembalikan. “Uang itu harus dikembalikan apapun alasannya,” kata dia.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan