LombokPost-Pemprov NTB mulai mengklasifikasikan aset daerah, berdasarkan organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menata pemanfaatan sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.
“Kita sedang dalam proses mengklasifikasi aset berdasarkan OPD,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim.
Proses tersebut dilakukan dengan melihat aset yang digunakan, untuk mendukung tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD.
Sementara aset yang tidak digunakan dapat diarahkan, untuk disewakan atau dimanfaatkan. “Aset mana yang digunakan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi OPD dari sekian banyak itu, dan sisanya bisa disewa, bisa dimanfaatkan,” terang dia.
Baca Juga: Pendapatan dari Aset Belum Optimal, Ketua Komisi III DPRD NTB Minta Pemprov Cari Sumber Non-Pajak
Pemanfaatan aset yang ada di pengguna, harus melalui mekanisme pengajuan ke Sekda, bertindak sebagai pengelola barang setelah mendapat kuasa dari kepala daerah.
Setelah permohonan disetujui, kepala OPD dapat melakukan perikatan pemanfaatan aset. Sebab, pengelolaan aset tidak seluruhnya berada di BKAD karena sekitar 73 persen aset daerah berada pada pengguna barang atau OPD.
“Tidak ansih ada di BKAD aset itu. Karena hampir 73 persen aset-aset itu ada di pengguna,” ujarnya.
Sementara aset yang berada dalam pengelolaan BKAD, merupakan aset yang tidak digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi OPD.
Di antaranya rumah dinas, rumah susun, serta sejumlah aset tidak bergerak seperti sawah dan tanah.
Aset-aset tersebut kemudian dapat dimanfaatkan melalui tiga pola. Yakni kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS) atau serah guna bangun, serta sewa.
Khusus untuk pola sewa, BKAD masih melakukan pembenahan agar proses penilaian aset dapat berjalan lebih optimal.
Nursalim mengatakan, Pemprov NTB sebenarnya telah memiliki tim penilai dan tim appraisal. Namun, kinerja tim tersebut belum maksimal karena masih berada di OPD masing-masing.
Baca Juga: Polemik Aset Taman Narmada, DPRD Lobar Desak Pemda Segera Bikin PKS
Saat ini, terdapat sekitar 50 objek aset yang telah diajukan kepada pengelola untuk disewakan. Pengajuan tersebut mencakup permohonan sewa baru maupun perpanjangan sewa.
BKAD selanjutnya melakukan pemetaan, terhadap objek-objek tersebut untuk menentukan skala prioritas. Aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi akan diproses penilaiannya terlebih dahulu.
“Ini sedang kami rincikan mana yang menjadi skala prioritas dan memberikan nilai ekonomi tinggi dulu itu kita proses nilai,” jelas Nursalim.
Penataan tersebut dinilai penting, karena aset daerah tidak hanya harus memberikan nilai tambah, tetapi juga perlu diamankan secara administrasi dan hukum.
Dengan adanya perikatan pemanfaatan, aset memiliki kepastian penggunaan dan dapat mencegah potensi penguasaan oleh pihak lain.
“Kalau tidak ada perikatan, lambat laun takutnya diduduki oleh masyarakat, diklaim, sehingga lama-lama menjadi sengketa,” ujarnya.
Saat ini, total nilai aset milik Pemprov NTB mencapai Rp 14,3 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai aset tetap mencapai Rp 12,3 triliun.
Baca Juga: Pemprov NTB Punya Aset Senilai Rp 14,3 Triliun tapi Belum Maksimal Hasilkan PAD
Aset tetap itu mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, hingga konstruksi dalam pengerjaan.
Besarnya nilai aset tersebut, belum otomatis berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sehingga penataan aset menjadi tahapan penting, sebelum aset diarahkan untuk memberikan nilai ekonomi yang lebih besar.
Nursalim menegaskan, Pemprov NTB terlebih dahulu, harus memastikan aset dalam kondisi jelas dan bersih sebelum menentukan pola pemanfaatannya.
Langkah tersebut mencakup penertiban administrasi dan sertifikasi aset serta memastikan tidak terdapat sengketa.
“Aset ini kan, datanya dulu kita kelirkan, sesuai arahan bapak gubernur, aset itu harus bisa memberikan nilai tambah setelah clear and clean,” kata dia.
Sertifikasi menjadi salah satu hal yang harus dituntaskan. Setelah status aset jelas, seluruh aset ditertibkan dan dipastikan tidak bermasalah secara hukum.
Baca Juga: Misban Ratmaji Sebut PAD Mataram Bisa Tembus Rp 1 Triliun
Barulah pemerintah bisa menentukan pola pemanfaatan yang sesuai. “Kita tertibkan dulu, nah baru nanti bisa dicari pola pemanfaatannya,” tandas Nursalim.
Editor : Redaksi Lombok PostSumber : Liputan