Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Efek Rokok Elektrik terhadap Jantung

Rury Anjas Andita • Senin, 1 April 2024 | 18:19 WIB
Photo
Photo

Oleh: DR. dr. Yusra Pintaningrum, SpJP(K),FIHA
(Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Mataram-RSUD Provinsi NTB)

Banyak orang mengira bahwa rokok elektrik adalah cara aman untuk berhenti merokok. Sayangnya, 80 persen perokok malah tidak bisa berhenti dari rokok elektrik. Data Statista Consumer Insights menunjukkan, Indonesia merupakan negara pengguna  rokok elektrik terbanyak di dunia. Tercatat, 25 persen responden asal Indonesia mengatakan menggunakan rokok elektrik berbentuk pena tersebut setidaknya sesekali.

Angka tersebut lebih tinggi daripada pengguna rokok elektrik di negara lain seperti Swiss, Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada. Ironisnya, saat ini makin banyak vape store yang tersebar dan penggunanya menyasar anak remaja. Pepper dkk (2014) melakukan survei alasan penggunaan rokok elektrik, 53 persen menyatakan karena penasaran, dan lainnya menganggap kadar nikotin yang terkandung dalam rokok elektrik lebih rendah dari rokok konvensional, adanya varian rasa dan trik asap, serta mengikuti tren.

Rokok Elektrik Mengandung Zat Berbahaya

Rokok elektrik merupakan alat yang berfungsi mengubah zat-zat kimia menjadi bentuk uap dan mengalirkannya ke paru dengan menggunakan tenaga listrik. Terlansir dalam laman Kemenkes RI, rokok elektrik dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular di Indonesia akibat bahan berbahaya seperti prophylene glycol yang dapat mengiritasi paru-paru dan mata, gangguan saluran pernafasan seperti asma, sesak nafas, dan obstruksi paru.

Seperti halnya rokok konvensional, rokok elektrik  juga mengandung nikotin yang menyebabkan efek candu memicu depresi, kepala pusing, tubuh gemetar, nafas terengah-engah, kerusakan paru permanen, kanker paru, penyempitan pembuluh darah, bahkan kematian. Hasil studi di RSUP Persahabatan menunjukkan 76,5 persen pengguna rokok elektrik mengalami ketergantungan nikotin dimana kadar nikotin dalam urin mencapai 276,1 ng/ml.

Bahan berbahaya lainnya adalah perisadiasetil yang dapat menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis. Tak hanya itu, beberapa zat karsinogenik sebagai penyebab kanker juga terkandung dalam rokok elektrik, seperti tobacco specific nirosamines (TSNA), diethylene glycol (DEG), otoluidine, 2-Naphylamine, formaldehyde, dan acrolein.

Bahkan produk rokok elektrik terbaru dengan sistim pemanas tembakau yang disebut heatsticks justru memiliki kadar nikotin sebanyak 85 persen, benzaldehyde 50 persen, dan formaldehyde 70 persen, juga prophylene glycol.

Efek Rokok Elektrik terhadap Jantung

Tidak hanya terkait dengan gangguan pernapasan, rokok elektrik memiliki efek terhadap penyakit jantung dan pembuluh darah. Nikotin yang terkandung dalam rokok elektrik menyebabkan vasokonstriksi atau penyempitan pembuluh darah, memberikan efek kenaikan tekanan darah dan denyut nadi,  sehingga dapat menyebabkan penyakit jantung, serangan jantung, dan stroke.

Rokok elektrik juga menyebabkan inflamasi atau keradangan  karena aerosol vape mengandung zat kimia berbahaya yang memicu keradangan dalam tubuh termasuk dalam sistim kardiovaskular. Selain itu, rokok elektrik juga menyebabkan disfungsi endotel yang dapat menyebabkan serangan jantung.  

Aerosol vape juga mengandung reactive oxygen species yaitu spesies reaktif yang dapat menimbulkan kerusakan pada biomolekul termasuk protein, lipid, dan asam nukleat, yang dapat menyebabkan stres oksidatif dan menyumbang progresivitas penyakit jantung.
Rokok elektrik ternyata juga berpengaruh pada kadar kolesterol. Nikotin dan bahan kimia lain pada rokok elektrik dapat mengubah profil lipid, meningkatkan kolesterol LDL (kolesterol jahat) dan menurunkan kadar kolesterol HDL (kolesterol baik) yang dapat meningkatkan risiko kardiovaskular.

Rokok Elektrik Tidak Aman

World Heart Organization (WHO) dalam Global Tobacco Epidemic 2019 menegaskan bahwa rokok elektrik (Electronic Nicotine Delivery Systems /ENDS) seperti vape, e-shisas, e-pipes, e-cigars, Electronic Non-Nicotine Delivery Systems (ENNDS), dan produk tembakau yang dipanaskan (Heated Tobacco Producs /HTP) seperti I-cos, Glo  terbukti berbahaya bagi kesehatan, tidak direkomendasikan sebagai alat bantu untuk berhenti merokok, serta mempunyai potensi sebagai pintu gerbang bagi remaja untuk menggunakan rokok konvensional dan dapat menormalisasi kembali perilaku merokok di masyarakat.

Untuk itu perlu adanya regulasi pemerintah secara ketat untuk menerbitkan izin peredaran rokok elektrik ini, mengingat dampaknya juga akan membebani pemerintah dalam penanganan penyakit tidak menular di masa yang akan datang. (*)

Editor : Rury Anjas Andita
#jantung #rokok #Elektrik