SAAT hujan datang awal bulan Juli 2025, Kota Mataram kembali dikepung banjir. Jalanan berubah menjadi aliran air deras, rumah-rumah warga terendam, dan aktivitas kota lumpuh dalam sekejap. Banjir kini bukan lagi peristiwa langka, melainkan kejadian yang berulang dan kian membebani masyarakat. Namun, apakah ini semata-mata akibat curah hujan ekstrem? Atau justru cermin dari kegagalan kita dalam merencanakan dan menata kota?
Jawabannya tidak sederhana, tetapi jelas: banjir Mataram adalah hasil dari akumulasi pembiaran struktural dan ketidakpatuhan terhadap prinsip tata ruang yang berkelanjutan. Kota ini tumbuh, tetapi tanpa arah yang kuat dalam pengendalian ruang.
Salah satu instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan kota adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di Kota Mataram, baru empat kecamatan yang telah memiliki RDTR yang dilegalkan dan terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission), yaitu Kecamatan Ampenan, Sekarbela, Mataram, dan Selaparang. Ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2024.
Artinya, RDTR baru mencakup bagian barat kota. Wilayah lainnya, terutama yang terus berkembang di bagian tengah-timur, masih belum memiliki pengaturan tata ruang yang operasional. Ketimpangan inilah yang membuat pembangunan berjalan tanpa arah dan tidak memiliki kontrol spasial yang memadai. Kawasan-kawasan baru tumbuh tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, sistem drainase, maupun kawasan lindung.
Salah satu faktor utama penyebab banjir di Kota Mataram adalah pelanggaran terhadap kawasan sempadan sungai. Aturan yang seharusnya melindungi bantaran sungai dari alih fungsi, justru diabaikan. Bangunan liar, bahkan berizin permanen (perumahan dan perdagangan jasa), berdiri di zona sempadan. Sungai pun kehilangan daya tampung dan fungsinya sebagai saluran utama air hujan.
Padahal, pengaturan kawasan sempadan sungai dalam dokumen perencanaan ruang sudah sangat jelas. Mengutip Perwali Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan penting meliputi:
1.Penentuan radius sempadan berdasarkan keberadaan tanggul dan zona perkotaan.
2.Kawasan permukiman yang terletak di sempadan sungai seharusnya dilengkapi jalur evakuasi, sistem peringatan dini, dan fasilitas mitigasi bencana.
3.Tidak diperkenankan memperluas atau menambah jumlah bangunan di dekat badan air.
4.Larangan aktivitas yang mengganggu jalur evakuasi dan monitoring bencana.
5.Pengelolaan kawasan yang memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan kearifan lokal.
Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten, semua ketentuan ini hanya tinggal pasal di atas kertas.
Masalah lainnya yang memperburuk banjir adalah sistem drainase kota yang tak terintegrasi. Banyak saluran air di wilayah padat permukiman tidak tersambung ke jaringan utama. Air hujan akhirnya menggenang di titik-titik rawan, bahkan masuk ke dalam rumah warga.
Situasi ini diperparah oleh kondisi pengelolaan sampah yang tidak memadai. Sungai dan saluran air kerap menjadi tempat pembuangan sampah, dari plastik rumah tangga hingga limbah organik. Pemerintah Kota Mataram bahkan harus menganggarkan Rp12 miliar untuk penanganan sampah darurat dan membuka dua lokasi pembuangan sementara. Sayangnya, solusi ini bersifat reaktif, bukan jangka panjang.
TPS 3R dan TPST yang seharusnya menopang sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat belum berjalan optimal. Edukasi publik dan penegakan aturan juga belum masif dilakukan. Akibatnya, masyarakat cenderung abai dan sistem kota semakin rapuh menghadapi bencana.
Banjir di Kota Mataram seharusnya menjadi peringatan keras bahwa kita tidak bisa terus membiarkan tata ruang dikelola tanpa arah. Kota membutuhkan rencana yang operasional dan ditegakkan secara konsisten. RDTR harus diperluas ke seluruh wilayah, bukan hanya empat kecamatan. Kawasan sempadan harus dikembalikan ke fungsi ekologisnya. Infrastruktur drainase harus diperbarui dan dikelola secara holistik bersama sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.
Namun, tanggung jawab ini tidak hanya ada di tangan pemerintah. Masyarakat pun harus sadar bahwa banjir bukan semata-mata bencana dari langit, tapi juga konsekuensi dari gaya hidup dan cara kita memperlakukan ruang. Kita perlu berubah, mulai dari hal kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan hingga mendukung kebijakan lingkungan yang visioner.
Refleksi terhadap banjir Mataram harus lebih dari sekadar evaluasi teknis. Ini adalah panggilan untuk membenahi cara kita membangun kota. Kota yang tahan banjir bukanlah utopia, tetapi hasil dari komitmen bersama dalam menata ruang, menegakkan aturan, dan memprioritaskan keberlanjutan.
Jika tidak sekarang, kapan lagi? Karena banjir berikutnya tak akan menunggu kita siap. (*)
*) Penulis: Ir. Fahril Fanani, S.T., M.Eng., Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota - ITN Yogyakarta
Editor : Rury Anjas Andita