Oleh: Jannus TH Siahaan
(Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran, Dosen, Peneliti Sosial dan Kebijakan Publik, dan
Konsultan Komunikasi)
Hilirisasi sektor pertanian khususnya industri tebu, masih menghadapi stagnasi yang bersifat struktural sejak dulu hingga kini.
Sementara di sisi lain pemerintah justru fokus terhadap hilirisasi komoditas tambang sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Bukannya diupayakan pembaruan sistem produksinya demikian pula diperkuat kelembagaannya, tebu justru terus dipahami dalam logika kolonial yang tidak pernah berubah: ditanam, digiling, dijual, dan kembali menghadapi musim tanam tanpa jaminan keberlangsungannya secara jangka panjang.
Data Badan Pusat Statistik (2024) memperlihatkan betapa kebutuhan gula nasional sangatlah besar.
Selain itu BPS memproyeksikan konsumsi gula domestik pada 2025 mencapai 6,5 hingga 7,7 juta ton, sementara kapasitas produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar 2,6 hingga 2,8 juta ton.
Dengan demikian, 60 persen lebih konsumsi nasional masih bergantung pada gula yang diimpor.
Situasi ini mengindikasikan ketergantungan struktural terhadap pasar luar negeri belum mampu diatasi secara sistemis, meskipun Indonesia memiliki potensi historis dan geografis untuk menjadi produsen utama gula.
Sejarah tebu dan gula di negeri ini terbentang jauh sejak era kolonial, yang sesungguhnya masih menyisakan ratusan ribu hektare lahan potensial sebagai perkebunan tebu.
Namun dalam beberapa dekade terakhir, sebagian besar lahan itu justru telah mengalami alih fungsi menjadi kawasan perumahan subsidi, kawasan industri aneka produk, perkantoran dan gudang logistik.
Fakta ini jelas menunjukkan bahwa pembangunan agrikultur memang belum mendapatkan prioritas kebijakan tata ruang yang memadai.
Secara wacana pembangunan tebu sering disebut sebagai komoditas strategis, tetapi perencanaan anggarannya justru belum mencerminkan status tersebut secara nyata.
Padahal sejak abad ke-19 sudah berlaku sistem sewa lahan komunal desa di Jawa sebagai fondasi pemerataan akses tanah dan keberlanjutan produksi tebu (Soekhradj, 2023).
Model tersebut memungkinkan keberlanjutan produksi secara kolektif dan adaptif. Sayangnya, pendekatan berbasis komunal ini tidak banyak diadopsi lagi pada strategi pertanian modern.
Dalam konteks modernisasi, salah satu tantangan besar adalah terbatasnya skala usaha petani.
Statistik Tebu Indonesia 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen petani tebu hanya mengelola lahan di bawah 0,5 hektare.
Hal ini jelas menyulitkan tercapainya skala ekonomi yang diperlukan untuk membangun ekosistem industri gula yang efisien dan berkelanjutan.
Di saat wacana swasembada gula kerap digaungkan, fakta-fakta tersebut menunjukkan perlunya penataan ulang sistemik yang melampaui pendekatan musiman.
Sektor pertanian, termasuk tebu, sudah terbukti berperan penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional terutama pada saat krisis seperti pandemi.
Namun demikian, dalam agenda hilirisasi nasional, komoditas ini tampaknya belum memperoleh perhatian seimbang dibandingkan dengan sektor pertambangan yang memiliki daya tarik fiskal dan geopolitik yang lebih kuat.
Merujuk data Direktorat Jenderal Perkebunan (2024), luas lahan tebu nasional telah mencapai 504.776 hektare dengan total produksi 2,27 juta ton pada 2023.
Angka ini diproyeksikan meningkat menjadi 2,38 juta ton pada 2024 seiring dengan perluasan areal tanam menjadi 553.609 hektare.
Meski demikian, di beberapa daerah sentra penghasil gula seperti Lamongan, Jawa Timur, tekanan konversi lahan ke sektor non-pertanian meningkat terus dari tahun ke tahun.
Simulasi spasial terbaru bahkan memperlihatkan bahwa potensi kehilangan lahan tebu seluas 1.687 hektare di daerah tersebut hingga 2031 akibat gencarnya ekspansi sektor properti.
Dari sisi efisiensi penggunaan lahan, tebu memang menghadapi tantangan struktural.
Artikanur (2022) mencatat bahwa elastisitas konversi lahan untuk kawasan perumahan dan industri mencapai 1, sementara untuk tebu hanya 0,7.
Artinya, dalam kompetisi pemanfaatan ruang, tanaman tebu berada dalam posisi yang kurang fleksibel.
Hal ini menjadi indikator bahwa tata kelola ruang belum sepenuhnya mendukung keberlangsungan sektor pangan dan agrikultur.
Secara nasional, kontribusi produksi dari Jawa Timur memang masih dominan, yaitu sekitar 1,12 juta ton dari total produksi 2,27 juta ton pada 2023 (BPS, 2023).
Namun tren tersebut tidaklah menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, bahkan cenderung stagnan.
Sebaliknya, beberapa wilayah non-tradisional seperti Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur menunjukkan peningkatan produksi yang cukup signifikan.
Hal ini bisa dimaknai diversifikasi wilayah produksi dapat menjadi salah satu strategi masa depan, namun harus didukung oleh akses lahan yang adil dan teknologi budidaya yang tepat.
Sementara itu, tantangan besar lainnya adalah efisiensi dalam pengolahannya. Masih banyak pabrik gula, terutama yang dikelola BUMN menggunakan peralatan lama peninggalan era kolonial dan Orde Baru.
Keterbatasan investasi dalam modernisasi alat dan manajemen berbasis produktivitas mengakibatkan sejumlah pabrik lebih pantas dilabeli sebagai beban fiskal ketimbang sebagai motor pertumbuhan sektor industri.
Model kemitraan yang selama ini dijalankan antara petani dan industri juga perlu dikaji ulang.
Pendekatan top-down dengan konsep pembinaan dan penyerapan hasil panen tebu ternyata belum mampu menghadirkan keadilan distribusi nilai tambah.
Dalam banyak kasus, petani tetap berada di posisi subordinat, dengan harga jual di bawah tingkat kesejahteraan minimum dan masih terjadinya ketergantungan tinggi pada tengkulak serta pabrik.
Sebagai alternatif, pendekatan kelembagaan yang menempatkan petani sebagai pemilik dan pengelola produksi sangat perlu dikembangkan.
Sebagai contoh di Brasil, koperasi petani tebu telah terbukti berhasil dalam mengelola pabrik pengolahan, bioetanol, dan pembangkit biomassa secara kolektif.
Skema ini ternyata memungkinkan terwujudnya distribusi kendali dan keuntungan yang lebih merata.
Dalam konteks Indonesia, transformasi menuju koperasi produksi berbasis desa bisa menjadi kunci kemandirian ekonomi lokal.
Namun hal itu membutuhkan dukungan kebijakan yang progresif, seperti akses terhadap izin operasional pabrik berskala kecil, subsidi pupuk berbasis produktivitas, serta skema kredit agraria yang tidak semata berbasis sertifikat tanah, tetapi juga kinerja budidaya.
Untuk mencegah konversi lahan yang terus menggerus basis produksi, moratorium konversi lahan tebu produktif dan penetapan zona agribisnis strategis nasional menjadi langkah penting.
Pemerintah juga dapat menerapkan mekanisme land value capture (LVC) sebagai bentuk penghargaan terhadap petani yang tetap mempertahankan fungsi lahannya dalam tekanan konversi.
LVC memungkinkan negara memanfaatkan peningkatan nilai tanah akibat pembangunan infrastruktur untuk memberikan insentif kepada pelaku pertanian yang berkontribusi terhadap ketahanan pangan.
Lebih jauh, penting untuk mengembangkan ekosistem hilirisasi tebu yang tidak semata berorientasi pada gula pasir, tetapi juga bioenergi, pupuk, dan bahan baku industri hijau.
Pendekatan bioindustri ini membuka ruang keikutsertaan generasi muda di desa sebagai pelaku ekonomi baru dalam sektor pertanian, sekaligus mengurangi ketergantungan pada skema-skema industri konvensional yang tersentralisasi.
Namun, seluruh strategi ini juga mengharuskan terjadinya reformasi kelembagaan mendalam.
Selama tata kelola institusi publik masih mengedepankan pendekatan administratif dan tidak membuka ruang kepemilikan bersama, maka program-program transformasi hanya akan berhenti sebagai dokumen rencana kerja.
Reformasi kelembagaan seperti pembentukan public agro-holding trust yang membuka kepemilikan terbatas bagi koperasi dan pemerintah daerah bisa menjadi alternatif yang memperkuat tata kelola yang lebih demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga, arah pembangunan industri tebu secara jangka panjang tidak hanya ditentukan oleh kalkulasi fiskal jangka pendek, tetapi memerlukan komitmen jangka panjang khususnya terhadap kedaulatan pangan, keadilan agraria, dan kemandirian ekonomi lokal.
Pembangunan dari bawah melalui koperasi dan bioindustri bukan hanya mungkin, tetapi juga semakin mendesak sebagai jawaban atas stagnasi struktural yang sudah berlangsung sangat lama. (*)
Editor : Kimda Farida