Oleh : Mahmud
(Ketua DPD IMM NTB)
Gelombang perlawanan rakyat beberapa hari ini kepada DPR dan presiden yang mendesak untuk segera membahas Rancangan undang-undang perampasan aset, menjadi tantangan tersendiri bagi dua lembaga tinggi negara itu, pasalnya wacana pembahasan RUU Perampasan Aset perna dibahas di era Presiden Joko Widodo, namun mangkir ditangan DPR dengan berbagai alasan dan spekulasi internal anggota dewan-tidak memenuhi kuorum (dukungan) membuat pembasahan tersebut tertunda.
Namun pasca aksi demonstrasi besar-besaran sejak tanggal 25 Agustus 2025 hingga sampai dengan sekarang, wacana itu kembali dihidupkan setelah terjadi pembakaran fasilitas publik dan penjarahan rumah anggota dewan dan menteri, (Uya Kuya, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Sri Mulyani) sehingga presiden bergerak cepat merespons tuntutan publik dengan mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset untuk di percepat.
Pembahasan ini menjadi momentum penting yang akan menentukan apakah DPR dan Pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat atau sekadar mengulang drama politik penuh kompromi seperti sediakala.
RUU ini bukan sekadar teks hukum, melainkan cermin keseriusan negara dalam memberantas korupsi, kejahatan ekonomi, dan praktik pencucian uang yang selama ini menjerat Bangsa indonesia.
Selama puluhan tahun, publik menyaksikan bagaimana aset hasil korupsi dan kejahatan terorganisir sulit kembali ke tangan negara. Proses hukum yang panjang, rumit, dan penuh celah membuat banyak aset haram justru aman di tangan para pelaku.
Sementara rakyat harus menanggung kerugian lewat hilangnya potensi pembangunan, pendidikan, dan pelayanan publik.
Di titik inilah RUU Perampasan Aset harus hadir sebagai jawaban, atas kelemahan sistem hukum pidana konvensional dalam memberantas kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Dalam banyak kasus, proses pidana terhadap pelaku korupsi terhambat oleh berbagai faktor, mulai dari minimnya alat bukti, pelaku yang melarikan diri ke luar negeri, hingga manipulasi proses hukum. Akibatnya, aset hasil korupsi sulit dikembalikan kepada negara, sementara pelaku tetap menikmati kekayaan haramnya.
RUU ini menawarkan pendekatan berbasis on-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan, tanpa harus menunggu vonis pengadilan terhadap pelaku.
Dengan mekanisme ini, fokus penegakan hukum tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan. Langkah ini sejalan dengan praktik penegakan hukum korupsi di banyak negara maju yang telah membuktikan efektivitasnya seperti, Kanada, Inggris, Australia, Swiss dan Amerika Serika dengan model Civil forfeiture yakni tidak memerlukan vonis pidana, hanya cukup bukti keterkaitan dengan kejahatan. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk percepat pemulihan aset negara.
Namun, tantangan terbesar bukanlah teknis hukum, melainkan nyali politik terutama pimpinan partai politik. Tidak bisa kita nafikan ketua umum partai politik itu mempunyai pengaruh besar dalam mengambil keputusan strategis dibalik penyusunan Undang-Undang, apakah RUU Perampasan Aset tersebut tidak mengganggu jaringan kepentingan internal partai atau tidak.
Kalkulasi pragmatis seperti ini kadang kala membuat Anggota DPR bekerja di bawah tekanan pimpinan parpol. Apalagi rekam jejak pimpinan parpol di indonesia banyak yang terlibat dalam skandal korupsi maka konsekuensi logisnya drama penyusunan RUU Perampasan Aset nanti akan diwarnai tarik-menarik kepentingan yang sengit.
Bagi Anggota DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset adalah ujian moral dan keberanian: apakah berani berdiri di sisi rakyat dengan menjalangkan mandat konstitusional untuk melindungi kepentingan rakyat melalui penguatan sistem antikurupsi, atau justru tunduk pada tekanan kekuasaan oligarki yang kerap bersembunyi di balik struktural partai politik.
Oleh karena itu, pengesahan RUU ini tidak sekadar menjadi proses legislasi biasa, melainkan juga cerminan integritas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
RUU Perampasan Aset bukan hanya sebentuk teks hukum, tetapi juga pengukur integritas DPR dan Pemerintah, ditengah lonjakan kasus korupsi dari 76 kasus anggota DPR dari tahun 2004–2024, ditambah dengan anggota DPRD terdapat sebanyak 385 orang pelaku menjadi tersangka, seperti Setya Novanto, Eni Maulani Saragih, Ismail Thomas, dan Alex Noerdin.
Dari data ini menunjukan bahwa urgensi reformasi sistemik, termasuk perluasan instrumen hukum seperti RUU Perampasan Aset penting dilakukan demi memperkuat penegakan hukum dan mengurangi impunitas Anggota Dewan yang cenderung transaksional dan pragmatis.
Berangkat dari fakta tersebut, publik menaruh harapan besar agar RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada tarik-menarik kepentingan politik, tetapi benar-benar menjadi terobosan hukum yang efektif. Selama ini, proses pengembalian aset hasil korupsi masih terhambat oleh prosedur berbelit, perlawanan hukum dari para koruptor, serta lemahnya komitmen politik. Dengan instrumen ini, negara bisa lebih cepat dan tegas menelusuri, menyita, serta mengembalikan aset yang dinikmati secara tidak sah, tanpa harus menunggu vonis pidana yang panjang dan melelahkan.
Lebih jauh, pengesahan RUU ini akan menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentolerir praktik korupsi yang merugikan rakyat. Momentum ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara, khususnya DPR yang kerap dipersepsikan sebagai episentrum kasus korupsi.
Jika DPR dan Pemerintah berani mengesahkan RUU Perampasan Aset tanpa kompromi, maka langkah tersebut bukan saja menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat, tetapi juga menegaskan komitmen moral dalam membangun sistem politik yang lebih bersih dan berintegritas.
Editor : Akbar Sirinawa