Oleh: Lalu Sirajul Hadi
(Dosen FKIP Universitas Mataram dan Pemerhati Pendidikan)
MOMENTUM peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2025 ini, memiliki aura dan suasana kebathinan yang sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Semoga momentum ini menjadi titik balik, bagi proses, ikhtiar dan jalan menuju cara legal dan berkeadaban, menghantarkan profesi guru kepada marwah dan entitas yang semestinya.
Kekeliruan beberapa pejabat publik (pemerintah), dalam memberikan tafsir dan perspektif tentang profesi guru, telah mengusik "emosi" dan rasa soliditas guru yang selama ini tertekan dan terpendam, dalam frame keikhlasan, ketulusan dan pengabdian. Sejatinya, profesi guru tidak boleh disubordinasi oleh diksi dan narasi yang berpotensi menegasikan, apalagi oleh kebijakan yang tidak memihak, pada upaya peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru.
Reaksi dari sikap sabar yang terpendam, beberapa waktu yang lalu, menjadi terkonsolidasi massive, dalam gerakan-gerakan demonstrasi baru-baru ini. Patut disyukuri, aksi berjalan baik, berlangsung tanpa anarkis, demokratis dan dilakukan melalui saluran, serta keran-keran yang tepat. Masih dalam koridor menjaga hukum, ketertiban sosial dan diskusi politik di legislative (kedamaian).
Dalam konteks tata kelola dan regulasi guru di Indonesia, termasuk pelik dan rumit. Sudah saatnya kerumitan birokratik, adminsitratif, stigmatik itu dirformulasi, menjadi lebih sederhana, elegan dan terintegrasi, tidak dikotomis dan unparsial. Persoalan dikotomi dan parsialitas inilah yang selama ini, menjadi celah bagi hadirnya ruang kritik, suara tentang ketidak adilan. Yakni, ketika guru di satu sisi dituntut untuk profesional dan bertanggung jawab melaksanakan tugas demi masa depan anak banga, tetapi di sisi lain di antara sesama guru, mereka mendapatkan afirmasi yang berbeda dan merasa ada yang di diskriminasi.
Status dan pemaknaan guru negeri dan guru swasta misalkan, telah membelah guru dalam dua “wajah” yang ekstrem dan paradok. Guru negeri, identik dengan kesejahtraan kemampuan dan kempanan. Sedangkan guru swasta tidak, bahkan sering diidentikan dengan ketertinggalan.
Pandangan dan stigmatisasi identitas ini, telah berdampak negative dan harus dibenarkan. Bahwa pemerintah saat ini telah memiliki regulasi dan kebijakan dalam mengakomodasi guru swasta, melalui mengangkatan menjadi pegawai dengan perjanjian kerja, kebijakan sertifikasi dan infasing. Tetapi jika dilihat dari porsentase jumlah guru, masih sangat jauh dari yang semestinya.
Pembelahan dua wajah juga terjadi pada diksi dan terminologi guru pusat dan daerah. Dua status kepegawaian yang menimbulkan kewenangan mengelola dan mengaturnya berbeda. Intervensi pemerintah dan kebijakan pusat, tidak selalu linier dan bisa mulus dijalankan oleh penentu kebijakan dan oleh guru-guru di daerah.
Dalam konteks dan kepentingan karier, pemerintah daerah yang lebih kuasa atas pemerintah pusat terhadap keberadaan guru di daerah. Kendali pemerintah pusat dalam mengontrol integritas dan netralitas guru sebagai aparatur di daerah juga tidak mudah.
Kita masih ingat, kegaduhan guru penggerak beberapa waktu yang lalu, yang sebenarnya secara persyaratan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah, tetapi oleh pemerintah daerah dianulir, karena tidak sesuai dengan kepentingan (selera) pemerintah dan elite daerah. Guru-guru di daerah lebih rentan termobilisasi dalam kepentingan-kepentingan politik praktis, sehingga tidak jarang dalam banyak kasus, pasca kontestasi politik di daerah atau pilkada, selalu ada guru yang di promosi dan ada yang di demosi. Begitu juga tentang hak, guru pusat mengikuti regulasi pusat yang relative terstandarisasi secara stabil, guru daerah tidak jarang berubah, karena tergantung dari pertumbuhan dan keadaan APBD masing-masing yang fluktuatif.
Dalam konteks tugas dan tanggung jawab, dua wajah problematik juga sering kita jumpai terjadi, dan melibatkan posisi guru. Amanah undang-undang terang benderang dan eksplisit menjelaskan, bahwa tugas guru tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik, membimbing, melatih, membina. Mengajar dan membimbing adalah dua hal yang berbeda, pendekatan, cara dan strategi tidak sama.
Dalam hal menegakkan aturan dan disiplin terhadap siswa, tidak sedikit kasus guru menegur dan memberikan sanksi kepada siswa, berujung pidana dan penjara. Guru saat ini, mudah sekali di diskriminalisasi, dan selalu dalam posisi lemah, jika sudah dihadapkan pada delik aduan pidana, Undang-undang perlindungan anak, Undang-Undang HAM dan sejenisnya. Kehati-hatian guru dalam memaksimalkan tanggung jawab membimbing kepada siswa, sering kali tersandra oleh rasa takut, dan guru akhirnya memilih acuh dan skeptis, dari pada harus berurusan hukum.
Fakta-fakta guru dalam dua wajah dan satu muka yang terbelah seperti ini, akan selalu menjadi persoalan yang terjadi sepanjang masa, dikotomi perlakuan dan intervensi kepada guru dalam konteks “kesejahtraan” yang berebeda, akan selalu menjadi request dan pertanyaan setap waktu. Dalam persepektif Indonesia, persoalan itu penting dirumuskan, diurai dan diformulasikan secara terencana dan terukur, dilihat dan dianalisis dalam berbagai persepektif secara komprehensif.
Istana Menjawab
Sebagaimana dirilis Koran online Tempo (30/10/2025), Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN) memiliki masalah kompleks. Masalah itu yakni kebutuhan guru hingga keterbatasan fiskal daerah. Tuntutan ini bukan hanya tuntutan dari guru Madrasah, tetapi juga guru honor yang mengabdi di sekolah umum lainnya.
Jawaban Istana ini, kategorinya normatif dan ambigu, tetapi memang harus tetap disampaikan ke publik atau kepada pemilik aspirasi, sebagai sebuah dialog, komunikasi dan penyampaian pesan balik. Walaupun sama dengan, guru diminta untuk harus mengerti dengan baik tentang kondisi ini, tentang regulasi dan tentang fiskal.
Dalam konteks mewujudkan dan meneguhkan komitmen negara untuk menghadirkan guru yang berkualitas dan berkesejahtraan serta berkeadilan, ada beberapa formulasi strategis yang dapat kita dorong sama-sama; (1) Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Guru dan Dosen yang masih berpotensi diskriminatif dan belum akomodatif, khusunya pada pasal-pasal terkait perlindungan profesi dan kesejahteraan.
(2) Mengangkat secara priodik guru honor di sekolah dan madrasah sebagai P3K atau ASN. (3) Memaksimalkan akselerasi sertifikasi dan infasing bagi guru honor. (4) Memperioritaskan berdasarkan usia, lama pengabdian untuk pengangkatan guru honor menjadi ASN atau P3K, tidak had to head dengan sarjana fresh graduate.
(5) Menaikkan insentif bulanan guru honorer yang non ASN, non PPPK, non sertifikasi dan non infasing setara dengan UMR. (6) Memberikan hak, peluang dan kesempatan yang sama kepada semua guru tanpa melihat status, untuk pengembangan kompetensi dan karier secara professional dan proporsional.
Selain beberapa point di atas, persoalan penting yang juga harus diwujudkan saat ini adalah, menghadirkan lingkungan dan satuan pendidikan yang aman, inklusif, adil setara dan partsisipatif dengan keberadaan guru-guru yang hebat untuk Indonesia kuat.
Selamat Hari Guru Nasional (HGN) 2025, wajah guru Indonesia hari ini, adalah wajah Indonesia masa depan. (*)
Editor : Jelo Sangaji