Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Kebut 16 Raperda 2026, Ada NTB Capital hingga Raperda Penanggulangan Judol

Umar Wirahadi • Rabu, 26 November 2025 | 19:03 WIB
Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim (berdiri) menyampaikan 16 raperda usulan eksekutif dan legislatif yang masuk dalam prolegda 2026 pada rapat paripurna, Senin (24/11).
Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim (berdiri) menyampaikan 16 raperda usulan eksekutif dan legislatif yang masuk dalam prolegda 2026 pada rapat paripurna, Senin (24/11).

LombokPost – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB siap bekerja keras menuntaskan 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun depan.

Terdiri dari 7 raperda inisiatif dewan serta 9 usulan prakarsa gubernur. 

"Ini bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab kebutuhan masyarakat NTB melalui regulasi," kata Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim, Selasa (25/11). 

Dijelaskan, ketujuh raperda inisiatif DPRD akan dibahas oleh lintas komisi. Terdiri dari Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal NTB. 

Berikutnya, Raperda tentang Percepatan Pembenahan Fasilitas Keselamatan Jalan; Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Balai Mediasi; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Juga ada Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap pinjaman online berbasis teknologi informasi ilegal dan Judi Online (Judol).

Berikutnya, Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah; serta Raperda tentang Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan, Mineral, dan Batubara.  

Selain itu ada sembilan raperda yang berasal dari usulan prakarsa Gubernur NTB. Pertama, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Kedua, Raperda tentang Pengembangan Tata Niaga dan Perlindungan Petani Tembakau. Ketiga, Raperda atas Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Niaga Ternak.

Keempat, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Provinsi NTB. Berikutnya, Raperda tentang Pendirian PT NTB Capital.

Juga ada Raperda tentang Konversi PT BPR NTB Menjadi PT BPR NTB Syariah; Raperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2025; Raperda tentang Rancangan APBD 2026; serta terakhir Raperda tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

"Semua raperda ini semoga bisa kami tuntaskan tahun 2026," ujar Ali Usman.

Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim mengatakan akan megebut pembahasan 16 raperda dari usulan eksekutif dan legislatif 2026.
Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim mengatakan akan megebut pembahasan 16 raperda dari usulan eksekutif dan legislatif 2026.

Disampaikan, sebanyak 16 raperda itu sama-sama memiliki urgensi. Baik yang menjadi usulan legislatif maupun eksekutif. 

Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap pinjaman online berbasis teknologi informasi ilegal dan Judi Online (Judol), contohnya.

"Saat ini banyak warga NTB yang terjerat oleh judol dan pinjaman online ilegal. Ini semua harus kita carikan solusinya," papar Ali. 

Kondisi ini mengancam stabilitas ekonomi rumah tangga. Dengan utang berbunga tinggi, daya beli masyarakat menjadi turun. Kondisi ini juga memicu risiko sosial seperti stres finansial hingga konflik keluarga.

"Terutama bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah yang terjebak dengan siklus utang yang tidak produktif," imbuhnya.  

Dalam regulasi itu pihaknya akan menggandeng organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan. 

Edukasi bertujuan untuk membentengi masyarakat dari jeratan transaksi keuangan ilegal. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari jeratan praktek keuangan digital ilegal seperti pinjol maupun judol. Karena maraknya pinjol dan judi online saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Jangan sampai anak-anak muda kita terjerat oleh judi online dan pinjol. Maka penting untuk dilakukan intervensi lewat perda," bebernya. 

Tata kelola dan perlindungan petani tembakau juga menjadi perhatian. Regulasi ini diharapkan bisa menjaga kepentingan para petani tembakau di NTB.

Supaya petani bisa terlindungi baik sebelum dan sesudah panen. DPRD juga mendorong asuransi petani tembakau.

"Kalau gagal panen bagaimana perlindungannya. Termasuk bagaimana melindungi harga agar tidak merugikan petani. Itu akan diatur dalam Perda," pungkas Ali Usman. 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Pinjol dan Judol Marak #DPRD NTB #Gubernur NTB #Raperda #NTB Capital