Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Indonesia di Persimpangan Jalan: Pelajaran dari Kesalahan Ekologis Negara-Negara Maju

Lombok Post Online • Jumat, 12 Desember 2025 | 20:44 WIB

 

TANGGAP DARURAT: Anggota Korps Brigade Mobil Indonesia yang mengerahkan gajah Sumatera untuk membantu membersihkan puing-puing pohon setelah banjir bandang di Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
TANGGAP DARURAT: Anggota Korps Brigade Mobil Indonesia yang mengerahkan gajah Sumatera untuk membantu membersihkan puing-puing pohon setelah banjir bandang di Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

LombokPost - Bencana hidrometeorologi kini menjadi wajah harian Indonesia. Ketika hujan turun, pertanyaannya bukan lagi apakah akan banjir, tetapi seberapa besar korban jiwa dan kerugian yang ditimbulkan. Musibah banjir dan longsor yang terus berulang seharusnya menjadi peringatan keras bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis ekologis yang jauh lebih serius daripada sekadar anomali cuaca.

Pada 25–27 November 2025, hujan deras memicu banjir dan longsor besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per 11 Desember jumlah korban meninggal telah mencapai 986 jiwa, sementara 224 orang masih hilang.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat Indonesia tengah memasuki puncak musim hujan dengan risiko tinggi banjir dan longsor. Namun bencana ini jelas tidak dapat dijelaskan sebagai fenomena meteorologis semata. Arus banjir yang membawa gelondongan kayu menegaskan kerusakan hutan dalam skala besar akibat pembalakan, konversi lahan, serta berbagai praktik ekstraktif lainnya.

Global Forest Watch (2025) mencatat Indonesia kehilangan 11 juta hektar hutan primer sejak 2002, sementara WALHI melaporkan deforestasi di tiga provinsi terdampak mencapai 1,4 juta hektare dalam sembilan tahun terakhir. Hilangnya tutupan hutan di sepanjang Bukit Barisan telah melemahkan kemampuan alam untuk menyerap air, memperkuat lereng, dan menahan aliran permukaan sehingga banjir dan longsor jauh lebih destruktif.

Lemahnya penegakan hukum di Indonesia menjadi salah satu faktor kunci. Revisi regulasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta aturan turunannya, mengendurkan perlindungan kawasan hutan dan membuka ruang legalisasi bagi aktivitas usaha yang terlanjur beroperasi tanpa izin lengkap. Ketentuan yang lebih longgar ini menghilangkan efek jera dan justru melegitimasi praktik eksploitasi lama yang merusak lingkungan.

WALHI mencatat bahwa kerusakan terparah terjadi di wilayah yang menjadi basis operasi perusahaan besar, dari perkebunan sawit hingga pertambangan. Keuntungan dari aktivitas tersebut dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat menanggung banjir, longsor, dan kerusakan lahan.

Secara ekonomi, kerugian ekologis jauh lebih besar dibanding pemasukan yang diterima daerah. CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi akibat bencana ekologis pada November 2025 mencapai Rp68,67 triliun secara nasional. Di Aceh saja kerugian mencapai Rp2,04 triliun, jauh melampaui pendapatan daerah dari sektor ekstraktif.

Fakta ini memperlihatkan bahwa pola pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga secara fiskal merugikan negara dan masyarakat. Namun di tengah kerusakan ekologis yang nyata seperti bencana yang melanda Sumatera, pemerintah justru tetap mempertahankan dalih membuka hutan atas nama keadilan pembangunan, seolah deforestasi adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.

Indonesia memang berada pada persimpangan sejarah ketika tekanan global untuk menjaga hutan justru datang dari negara-negara maju yang dahulu membangun kemakmuran mereka melalui deforestasi masif dan emisi karbon tanpa kendali. Ironisnya, negara-negara yang telah menikmati keuntungan industrialisasi itu kini menuntut Indonesia menahan laju pemanfaatan ruang demi menyelamatkan iklim, seolah beban ekologis dunia dapat dialihkan begitu saja kepada negara berkembang. Dalam konteks ketidaksetaraan historis ini, memang wajar jika pemerintah Indonesia mengemukakan argumen keadilan bahwa pembangunan nasional tidak boleh dikorbankan hanya karena negara maju ingin “merapikan” wajah ekologinya.

Namun, hutan tidak boleh direduksi hanya sebagai komponen perhitungan emisi karbon. Ia adalah sistem penyangga kehidupan yang menjaga keseimbangan ekosistem secara menyeluruh. Pohon dan vegetasi hutan menahan erosi, memperlambat limpasan air, dan mencegah banjir besar seperti yang kembali melanda Sumatera hari ini, sementara lantai hutan berfungsi sebagai spons raksasa yang menyimpan air untuk musim kering. Hutan juga menjadi rumah bagi ribuan spesies, dan ketika habitat ini rusak, satwa liar kehilangan tempat tinggal lalu merangsek ke permukiman manusia, meningkatkan konflik dan membuka jalur baru bagi penularan penyakit.

Selain itu, Indonesia seharusnya tidak hanya melihat bagaimana negara-negara maju dahulu mengeksploitasi hutan mereka, seolah deforestasi adalah bagian “wajar” dari pembangunan. Yang kerap dilupakan adalah bahwa negara-negara tersebut hingga hari ini masih membayar mahal dosa ekologinya, mulai dari degradasi keanekaragaman hayati, pencemaran tanah dan air, hingga bencana iklim yang semakin intens. Dan hampir semua kerusakan itu tidak pernah benar-benar pulih. Dengan kata lain, menjadikan jejak destruktif negara maju sebagai pembenaran untuk mengulang kesalahan yang sama justru mengabaikan pelajaran paling mahal dalam sejarah lingkungan modern.

Di Amerika Serikat, misalnya, lebih dari 22.000 km sungai dan 180.000 acre waduk air tawar tercemar air asam tambang. Pemerintah telah menggelontorkan USD32–72 miliar untuk pemulihan. Tetapi banyak ekosistem tetap rusak permanen, bahkan selepas ratusan tahun.  Tiongkok juga mencerminkan dilema serupa. Negara ini pernah mengalami deforestasi masif selama periode industrialisasi. Banjir besar Sungai Yangtze pada 1998 yang menewaskan ribuan orang menjadi titik balik yang memaksa pemerintah mengakui bahwa hilangnya hutan telah menggerus fondasi ekologis negara. Kini Tiongkok menjalankan program reforestasi terbesar di dunia, namun sebagian besar kawasan tidak pernah kembali menjadi ekosistem asli.

Belanda, negara dengan teknologi pengendalian banjir paling maju di dunia, juga akhirnya menyimpulkan bahwa infrastruktur beton tidak cukup untuk menghadapi perubahan iklim tanpa dukungan ekosistem alami. Kesadaran inilah yang mendorong Belanda kini semakin aktif mengeksplorasi pendekatan Nature-based Solutions, yaitu pemanfaatan fungsi alami ekosistem untuk mencegah banjir, memperlambat aliran air, dan memperkuat ketahanan wilayah pesisir. Ironisnya, ketika negara dengan kapasitas teknologi tertinggi pun kembali pada kekuatan alam, Indonesia yang justru dianugerahi kekayaan ekosistem hutan tropis malah semakin menggalakkan deforestasi besar besaran atas nama pembangunan.

Pemerintah sebenarnya telah mengerahkan sejumlah langkah tanggap darurat di wilayah terdampak. BNPB dan TNI-Polri dikerahkan untuk evakuasi, pencarian korban, serta penyediaan hunian sementara dan bantuan logistik. Kementerian PUPR mulai memperbaiki tanggul dan infrastruktur dasar yang rusak, sementara pemerintah daerah membuka posko kesehatan, dapur umum, serta layanan trauma healing bagi penyintas. Upaya rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan penghijauan terbatas di kawasan rawan juga telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari program nasional pengendalian banjir.

Namun, langkah-langkah ini bersifat reaktif dan hanya menjawab dampak di hilir. Pemerintah juga harus fokus menghentikan kerusakan di hulu yang masih dibiarkan berlangsung. Pemulihan hutan dan DAS di hulu Bukit Barisan harus menjadi prioritas, melalui penanaman kembali hutan primer dan rehabilitasi ekosistem yang rusak agar fungsi hidrologis alami pulih, tanah lebih stabil, dan risiko banjir serta longsor berkurang. Presiden harus berbenah, kebijakan-kebijakan ke depan harus memastikan pemulihan wilayah terdampak dan menghentikan deforestasi melalui kebijakan strategis.

Selain itu, pemerintah perlu meninjau ulang izin perusahaan yang beroperasi di hutan kritis dan memperkuat penegakan hukum lingkungan, termasuk revisi UU Cipta Kerja. Tanpa kontrol ketat terhadap praktik eksploitasi ekstraktif, kerusakan ekologis akan terus berlangsung dan menambah frekuensi bencana hidrometeorologi. Apabila Indonesia tidak segera membenahi kebijakan yang melanggengkan pembabatan hutan, pulau-pulau lain seperti Kalimantan, Sulawesi, dan NTT terancam terancam menjadi sumatra-sumatra lainnya karena izin tambang, proyek energi, dan pembukaan lahan terus merangsek tanpa memperhitungkan daya dukung ekologis.

Selain itu, Indonesia juga harus mengadopsi ekonomi restoratif, yaitu model ekonomi yang menekankan pemulihan alam dan keseimbangan ekologis, bukan hanya keuntungan jangka pendek dari ekstraksi sumber daya. Sebagai bagian dari pendekatan ini, investasi dalam solusi berbasis alam, atau Nature-based Solutions, seperti reforestasi, pemulihan lahan kritis, dan perlindungan kawasan lindung, harus diperhitungkan sebagai aset ekonomi jangka panjang. Dengan kata lain, Nature-based Solutions bukan hanya upaya ekologis, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial, seperti mengurangi risiko banjir, melindungi produksi pertanian, dan menurunkan kerugian akibat bencana ekologis.

Indonesia berada di persimpangan krusial. Keputusan yang diambil hari ini akan menentukan apakah negara ini akan terus terjebak dalam siklus bencana, atau mampu membangun masa depan yang lebih aman, berkelanjutan, dan tangguh. Belajar dari negara lain yang kini membayar mahal kesalahan masa lalu, Indonesia masih memiliki kesempatan untuk menjaga apa yang tersisa sebelum semuanya terlambat. (Ana Restu Nirwana Magister Ilmu Lingkungan, Wageningen University and Research, Belanda Fungsionaris Bidang Lingkungan Hidup, KOHATI PB HMI)

Editor : Prihadi Zoldic
#Indonesia #Hidrometeorologi #Longsor #Banjir #Bencana