LombokPost - Status darurat sampah di pusat kota sudah mulai menemukan titik terang penanggulangannya. Meski bersifat jangka pendek, namun pertemuan tiga pimpinan tinggi daerah yang bersepakat melakukan optimalisasi kembali area landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional Kebon Kongok, setidaknya membuat warga pemeroduksi sampah tidak akan lagi mengeluh dan melakukan protes akibat bau busuk tumpukan sampah yang tertahan akibat kebijakan pembatasan jumlah ritase pengangkutan ke TPA beberapa pekan lalu.
Tapi bagi warga lingkar TPA, kesepaktan segi tiga antara Gubernur bersama Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat tersebut justeru akan membuat persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan akan semakin susah ditangkal.
Pada 2025, hasil uji sampel kualitas air oleh lembaga laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB mengkonfirmasi, kondisi air tanah warga lingkar TPA Kebon Kongok di Dusun Bongor dalam keadaan berbahaya.
Karena dari hasil uji ditemukan konsentrasi senyawa e.coll, coliform, nitral, mangan, besi, dengan kadar di atas standar baku mutu. Selain itu ditemukan unsur perubahan warna, kejernihan, total padatan senyawa terlarut, bau, dalam kadar tidak wajar.
Disamping pembuktian metodologis, fakta penurunan kualitas udara juga masih menjadi persoalan serius yang masih bisa terdeteksi dari konsentrasi bau busuk di lingkungan warga lingkar TPA hingga sekarang.
Tidak hanya masalah pencemaran, ancaman potensi bencana menakutkan yang dapat menimbulkan efek kerusakan fisik dan korban jiwa juga datang dari produksi gas sebesar 21.666.000 meter kubik pertahun dengan kandungan metana sebesar 9.749.900 meter kubik yang saat terperangkap di bawah gunung sampah yang belum terolah dengan maksimal dan benar.
Sejak Kebon Kongok ditetapkan menjadi pusat buang sampah Kota Mataram dan Lombok Barat pada 1990-an, distribusi sampah dilakukan secara masif. Dalam hitungan hari, dua daerah penyuplai utama tersebut berhasil memindahkan sampah dalam jumlah besar. Berdasarkan infografis data buangan tahun 2021, beban volume berat sampah yang ditanggung TPA Kebon Kongok mencapai 108.843,50 dengan rincian 79.817,10 berasal dari kota mataram dan 29.026,40 ton sisanya merupakan sampah Lombok Barat.
Sedangkan tahun 2022, rata-rata total pengiriman sebesar 299,83 ton perhari dalam kondisi tak terpilah. Meski data tersebut bersifat temporal, namun membacanya dengan teliti akan bisa menjadi pengantar awal untuk melakukan proyeksi total sampah di TPA Kebon Kongok sejak pertama dioperasikan pada 1990-an hingga minimal sebelum masa darurat sampah beberapa pekan lalu, diproyeksi telah mencapai total puluhan juta ton sampah yang kini membentuk konstruksi gunung sampah kembar di TPA Regional.
Tidak hanya masalah volume sampah, tingkat pencemaran akibat produksi limbah yang belum tertangani hingga kini seolah membuktikan, jika sistem tata kelola sampah ramah lingkungan yang dijanjikan masih menjadi semacam ilusi yang tak kunjung mampu diwujudkan.
Meski pembuktian metodologis dan fakta lapangan memperlihatkan segala bentuk keburukan akibat distribusi sampah dari pusat-pusat pemeroduksi, namun pendekatan-pendekatan tersebut sepertinya masih belum cukup kuat membuat penanggungjawab melakukan evalusai tajam untuk menata ulang segala bentuk kelemahan pengeloaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Dan di tengah kondisi TPA yang sesak dengan puluhan juta ton sampah serta intensitas pencemaran lingkungan yang terus terjadi, keputusan gubernur bersama wali Kota Mataram dan bupati Lombok Barat untuk melakukan optimalisasi kembali, sebagai bentuk solusi sementara mengatasi darurat sampah, adalah keputusan yang tidak bisa dibenarkan secara total. Karena jika hanya mengacu pada status darurat sampah di wilayh hulu, tidak akan pernah sebanding dengan kedaruratan kondisi lingkungan wilayah hilir yang telah terjadi selama dua puluh tahun lebih dengan segala keburukan lingkungan yang diciptakan.
Riwayat Optimalisasi
Belum tercapainya target pembangunan dan pengembangan Tempat Pembungan (TPA) Regional Kebon Kongok pada tahun 2021-2022 lalu membuat proses dan perlakukan sampah di area buang terlihat stagnan. Jika saja, rencana pembangungan infrastruktur pabrik kembar pengeloaan sampah seperti yang dijanjikan mampu dihadirkan, sudah barang tentu NTB akan menjadi contoh nyata keberhasilan penyelesaikan persoalan sampah yang akan jadi acuan semua daerah seluruh Indonesia. Namun karena dalih keterbatasan sumber daya pembiayaan, akhirnya membuat semua yang telah disosialisasikan secara manis kepada masyarakat berakhir hanya sebagai janji yang berat untuk diwujudkan.
Meski terjadi alih tanggung jawab TPA dari Pemkot Mataram ke Pemprov NTB, namun praktik penanganan masih tidak kunjung mengalami perubahan. Praktik dan aktivitas angkut buang dengan kebutuhan lahan besar sebagai titik akhir sampah masih menjadi tumpuan utama yang wajib terjamin ketersediannya. Ketergantungan tinggi terhadap dua faktor yang saling bertaut dalam satu sistem ketaraturan penanganan persoalan sampah ini, dalam praktiknya lambat laun justru menampakkan ketidak pernah seimbangan kebutuhan antara jumlah sampah kiriman dan luasan landfill yang disiapkan. Pada kondisi seperti ini, status darurat sampah akibat kebijakan penutupan atau pembatasan ritse pengiriman ke TPA terdengar seperti alarm bahaya pemantik kegaduhan yang membuat warga pemeroduksi sampah kalang kabut akibat tumpukan sampah mereka sendiri yang tertahan karena pilihan kebijakan pihak TPA Regional.
Pada periode 2021-2022, karena terdesak kondisi landfill lama, di Dusun Kebon Kongok Desa Suka Makmur, yang sudah berada dilavel sangat berbahaya, pihak penanggungjawab TPA Regional melakukan penutupan permanen untuk mencegah terjadinya bencana. Sebagai semacam konvensasi, pelebaran seluas hampir dua hektar di wilayah Dusun Bongor, Desa Taman Ayu pun diupayakan. Meski terbilang tidak mudah karena mendapat perlawanan dari masyarakat yang trauma dengan pencemaran lingkungan selama dua puluh lebih, tapi pada akhirnya pemerintah dengah upaya keras berhasil membangun dan mengoperasikan landfill baru yang diperkenalkan sebagi landfill residu.
Dalam pemanfaatannya Pemprov NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menaungi dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan aktivitas di TPA menjaminkan, sampah yang ditempatkan di landfill baru merupakan jenis residu sisa pengolahan yang juga dilakukan disekitar kawasan TPA Regional. Selain untuk menjaga ketahanan usia area pembuangan, kebiajakan tersebut juga diajukan sebagai jaminan untuk memastikan tidak akan terjadi lagi pencemaran tanah, air, maupun udara, akibat limbah sampah di sekitar pemukiman warga lingkar TPA. Jika berjalan sesuai perencanaan, produkstivitas usia landfill baru diproyeksikan bisa bertahan selam puluhan tahun.
Namun akibat tidak tersedia infrastruktur pengolahan sampah yang dimaksud, lemahnya kontrol, serta praktik penanganan yang tidak berubah, pada akhirnya membuat tampungan sampah seluas hampir dua hektare tersebut berusia lebih pendek dari perkiraan. Di situasi inilah, optimalisasi menjadi bagaian dari kebijakan pemerintah untuk mengatasi persoalan sampah ditingkat hulu yang dilakukan berulang kali dengan kebutuhan lahan yang samar-samar dimata warga, serupa seperti pelebaran terselebung yang disembunyikan dalam narasi normalisasi yang tidak pasti sampai kapan akan berhenti. (*)
Editor : Kimda Farida