Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lingkaran Hitam Perkawinan Anak di NTB

Lombok Post Online • Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12 WIB
Tamhid,SH (Staf DinsosP3A Provinsi NTB)
Tamhid,SH (Staf DinsosP3A Provinsi NTB)

LombokPost - Perkawinan anak merupakan salah satu permasalahan yang serius saat ini di NTB khususnya di Lombok, salah satu penyebab tingginya perkawinan anak di Lombok adalah adanya asumsi budaya yang disebut dengan merariq kodeq yakni salah satu kebiasaan masyarakat yang melaksanakan perkawinan pada usia anak atau dalam bahasa hukum disebut dengan perkawinan anak.

Dari segi aturan, perkawinan disebut dengan perkawinan anak apabila sepasang mempelai melaksanakan perkawinan di bawah usia yang telah ditentukan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang membatasi usia minimal perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan dan jika di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua, di satu sisi ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, artinya setiap orang yang melaksanakan perkawinan dibawah usia 18 tahun disebut perkawinan anak.

Selain budaya, perkawinan anak ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya faktor sosial, ekonomi, dan pendidikan. Faktor sosial dalam perspektif pergaulan, baik pergaulan di lingkungan tempat tinggal, maupun pergaulan di luar lingkungan seperti pergaulan bebas saat ini yang cenderung berdampak negatif untuk anak-anak. Pergaulan bebas seperti melakukan hubungan layaknya suami istri yang kemudian menyebabkan kehamilan anak, memaksa anak untuk melakukan perkawinan, dengan alasan menjaga nama baik keluarga maupun alasan lainnya.

Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan yang sering digunakan oleh masyarakat pada umumnya untuk memaksa atau memberikan izin kepada anak-anaknya melakukan perkawinan dengan asumsi jika anaknya sudah memiliki keluarga sendiri, maka anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan keluarga. 

Rendahnya tingkat pendidikan menjadi salah satu penyumbang tertinggi angka perkawinan anak, banyaknya anak yang putus sekolah menyebabkan kebingungan terhadap keluarga maupun anak itu sendiri, sehingga salah satu pilihan adalah bekerja pada usia anak atau menikah. Pola seperti ini seakan sudah terbentuk di kalangan masyarakat luas khususnya di Lombok, sehingga menjadikan Perkawinan Anak sebagai hal yang lumrah tanpa mempertimbangkan dampak-dampak negatif yang akan terjadi kedepannya, baik untuk diri sendiri, pasangan, bahkan keluarga terdekat. 

Merariq kodeq ini melahirkan lingkaran hitam yang tak berujung, menyebabkan lahirnya berbagai permasalahan di NTB seperti permasalahan kesehatan seperti stunting, kematian ibu hamil dan melahirkan, kematian anak dalam kandungan, penyakit rahim. Permasalahan sosial seperti pergaulan bebas yang diakibatkan belum siapnya orang tua dalam mendidik anak, kemiskinan yang meningkat, hingga menurunnya tingkat SDM di NTB akibat tingginya angka putus sekolah.

Terjadi perkawinan anak di suatu tempat dan kemudian melahirkan anak, ibu dari anak tersebut meninggal akibat belum siapnya rahim dalam mengandung, anak yang dilahirkan tersebut mengalami stunting karena kekurangan gizi akibat kurangnya pengetahuan orang tua dalam memenuhi gizi anak, yang menyebabkan otak anak tidak berkembang dengan baik, ketika disekolahkan, anak ini tidak bisa menyerap pelajaran dengan baik.

Akhirnya anak ini tidak bisa melanjutkan pendidikan akibat tidak bisa memahami pelajaran di sekolah. Masalah ke dua, anak dapat memahamipelajaran dengan baik, namun karena orang tuanya yang melaksanakan merariq kodeq tidak memiliki penghasilan yang jelas diakibatkan belum siapnya mencari nafkah, tidak bisa memenuhi biaya pendidikan, akibatnya anak putus sekolah. 

Jika anak ini laki-laki, maka akan menjadi pengangguran beban keluarga dan cenderung terjerumus dalam pergaulan bebas, yang dapat berpotensi menjadi kenakalan remaja hinggapenjadi pelaku kriminal, jika perjalannya lurus, dia akan menjadi pekerja dibawah umur dan mendapatkan penghasilan rendah, oleh karena rendahnya pendidikan, pola pikir anak ini tidak melihat masa depan, merasa sudahpunya penghasilan, dia akan berpikir kejenjang pernikahan, maka terjadilah merariq kodeq dan terjadi siklus inilagi. Jika anak ini adalah perempuan, maka cenderung akan dinikahkan walaupun dibawah umur, dan kembalilah terjadi merariq kodeq dan siklus diatas terusakan terjadi.

Lingkaran hitam perkawinan anak ini perlu diputus untuk menuntaskan berbagai permasalahan besar yang ada di NTB.

Beberapa langkah yang harus dilaksanakan dengan intensitas tinggi menangani perkawinan anak diantaranya:

1. Meningkatkan pengetahuan tentang bahaya perkawinan anak

Edukasi bahaya perkawinan anak harus dilaksankan ecara masif dan intensif melalui berbagai instrumen yang dapat dijangkau pemerintah seperti sosialisasi ke satuan pendidikan, komunitas, maupun masyarakat luas. Pengetahuan tntang bahaya perkawinan anak ini bukan hanya harus diketahui oleh anak-anak saja, namun orang dewasa, masyarakat luas agar dapat memberikan edukasi ke lingkungan sekitar yang tidak mungkin dijangkau oleh pemerintah.

Edukasi yang dilaksanakan sebaiknya tidak hanya dalam bentuk sosialisasi formal saja, namun membuat inovasi edukasi seperti melalui media sosial dalam bentuk gambar sederhana, video pendek yang dapat dipahami oleh semua kalangan, hinggal film pendek yang memberikan gambaran bahaya perkawinan anak.

2. Meningkatkan kegiatan pengembangan SDM

Memperbanyak kegiatan di dunia pendidikan maupun di masyarakat yang menyasar kepada anak-anak dan remaja agar pemikiran untuk melakukan perkawinan anak dapt diminimalisir. Kegiatan ini bisa dikembangkan oleh pemerintah dengan program-program yang beririsan dengan pengembangan SDM melalui kegiatan non-formal yag ada di pemerintahan.

Dengan kegiatan-kegiatan ini, diharapkan dapat membuka pandangan anak-anak dan remaja pentingnya memikirkan masa depan yang lebih cerah dengan menunda perkawinan dan membentuk pondasi yang kuat terlebih dahulu, baik fondasi ekonomi maupun psikologi.

3. Menjalin sinergi dengan berbagai pihak baik instansi vertikal maupun horizontal

Secara teknis, instansi yang memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan masalah perkawinan anak adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A), namun tidak bisa maksimal jika bekerja sendiri, sinergi yang kuat antar instansi sangat dibutuhkan untuk menghadapi masalah perkawinan anak ini. Melalui program pengembangan berbagai instansi, dapat diselipkan pesan-pesan bahaya perkawinan anak. Sebagai contoh, program pelatihan wirausaha yang ada di dinas koperasi dan UKM dapat dimasukkan materi sosialisasi bahaya perkawinan anak, dinas kesehatan dapat merangkum materi tentang dampak buruk perkawinan anak terhadap kesehatan fisik. Sinergi antara instansi vertikal dapat dilakukan bersama penegak hukum, melaksanakan sosialisasi tentang dampak hukum perkawinan anak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Langkah-langkah diatas dapat dikembangkan lebih luas lagi dan lebih rinci pada ranah teknis di pemerintahan. Dengan menjalankan langkah-langkah di atas, maka dapat diperhitungkan angka perkawinan anak akan menurun lebih cepat. 

Penurunan angka perkawinan anak ini dapat berdampak pada berbagai sektor, diantaranya:

1. Meningkatnya taraf SDM. Generasi muda lebih memilih mengembangkan kemampuan mereka karena sudah mulai memikirkan masa depan yang lebih baik.

2. Meningkatkan taraf ekonomi. Anak-anak muda lebih memilih membuka peluang usaha untuk meningkatkan taraf ekonomi untuk mempersiapkan diri dalam menjalani rumah tangga.

3. Angka kriminalitas dapat menurun. Kriminalitas tinggi karena keterbatasan pengetahuan, skil kerja, maupun skil usaha, seiring meingkatnya pengetahuan, skil kerja dan skil usaha berkat program pemerintah yang dijalankan, maka yang tadinya menjadi pelaku kriminal beralih mejadi tenaga kerja maupun pelaku usaha.

4. Kesehatan meningkat. Seiring dengan menurunnya angka Perkawinan Anak, angkan Kematian Ibu Melahirkan dan Stunting juga dapat menurun, seiring berjalannya waktu angka taraf hidup perempuan dapat meningkat dan SDM generasi muda juga dapat meningkat.

Untuk menjalankan hal diatas tentu tidaklah mudah, perlu energi yang kuat dari para pihak, dukungan dari berbagai sumber serta kesadaran para pemangku kebijakan tentang pentingnya pencegahan perkawinan anak guna memberikan masa depan yang cerah untuk NTB. (*)

Editor : Pujo Nugroho
#perkawinan #pencegahan #Anak #NTB #kebijakan