Oleh: Sam Sukur Rahman, Kader KAMMI Mataram
LombokPost--Tragedi kematian seorang anak di Maluku baru-baru ini kembali menampar kesadaran publik tentang wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual harus kehilangan nyawanya setelah diduga mengalami kekerasan oleh oknum aparat kepolisian. Dalam berbagai laporan yang beredar, korban dipukul hingga terjatuh dari sepeda motor dan akhirnya meninggal dunia. Pelaku bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pertanyaan mendasar tetap menggantung: bagaimana mungkin aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi ancaman bagi anak-anak?
Peristiwa ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan cerminan krisis moral dan institusional dalam tubuh penegakan hukum. Anak di bawah umur adalah subjek yang secara hukum dan moral harus mendapat perlindungan maksimal. Namun, dalam kasus ini, kekuasaan justru digunakan secara represif tanpa mempertimbangkan proporsionalitas tindakan. Kekerasan yang dilakukan bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip dasar hak asasi manusia, khususnya hak hidup dan perlindungan anak.
Lebih ironis lagi, tindakan tersebut terjadi di ruang publik, dalam situasi yang seharusnya bisa diselesaikan secara persuasif. Tidak ada justifikasi rasional yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan mematikan terhadap seorang anak. Ini menunjukkan adanya problem serius dalam pola pendekatan aparat dari pendekatan humanis menjadi pendekatan koersif yang brutal. Jika aparat dengan mudah menggunakan kekerasan terhadap anak, maka bagaimana masyarakat dapat merasa aman?
Kecaman dari berbagai pihak, termasuk legislatif, menunjukkan bahwa kasus ini bukan hal yang bisa dianggap sepele. Kritik publik mencerminkan kegelisahan yang lebih luas terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Namun, kecaman saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret: penegakan hukum yang transparan, hukuman yang setimpal, dan reformasi serius dalam pendidikan serta pengawasan aparat.
Kasus di Maluku ini juga mengingatkan kita bahwa persoalan kekerasan oleh aparat bukanlah fenomena baru. Dalam berbagai peristiwa sebelumnya di Indonesia, tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil, termasuk pelajar, kerap terjadi. Artinya, persoalan ini bersifat sistemik, bukan insidental.
Oleh karena itu, kritik terhadap kasus ini harus diarahkan pada dua hal utama. Pertama, pertanggungjawaban individu pelaku secara hukum tanpa kompromi. Kedua, pembenahan institusi kepolisian secara menyeluruh, terutama dalam hal pendekatan humanis, kontrol emosi, dan perlindungan kelompok rentan.
Dalam konteks ini, peran organisasi mahasiswa seperti Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia menjadi sangat penting. Sebagai gerakan moral dan sosial, KAMMI memiliki posisi strategis dalam mengawal isu-isu keadilan dan kemanusiaan. KAMMI tidak boleh diam terhadap kasus seperti ini. Sikap kritis, advokasi kebijakan, serta tekanan moral kepada aparat dan pemerintah adalah bagian dari tanggung jawab gerakan mahasiswa.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral tersebut, KAMMI secara tegas mengecam tindakan kekerasan aparat yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di Maluku. Kecaman ini bukan hanya reaksi emosional, tetapi merupakan sikap ideologis yang berpijak pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. KAMMI menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia, serta mencoreng institusi kepolisian sebagai pelindung masyarakat.
Kecaman KAMMI harus diwujudkan dalam sikap yang konsisten dan terarah, yaitu mendesak penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pola pendekatan aparat di lapangan, serta mengajak masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas. Sikap ini menjadi penting agar tidak ada lagi ruang bagi praktik kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, terlebih terhadap anak di bawah umur.
Di balik seragam yang seharusnya melambangkan perlindungan, tidak boleh tersembunyi kekerasan yang merenggut nyawa. Negara tidak boleh kalah oleh aparatnya sendiri. Jika hukum ingin tetap dihormati, maka keadilan harus ditegakkan bahkan, dan terutama ketika pelakunya adalah penegak hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, tragedi ini adalah pengingat pahit: ketika anak-anak tidak lagi aman dari mereka yang berseragam, maka yang sedang krisis bukan hanya institusi, tetapi juga nilai kemanusiaan kita sebagai bangsa. Dan di titik inilah, suara mahasiswa dan masyarakat umum termasuk KAMMI harus hadir, lantang, dan tegas dalam mengecam setiap bentuk ketidakadilan.
Editor : Kimda Farida