LombokPost - Polemik mengenai restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kembali mengemuka setelah muncul rumor penahanan pencairannya.
Di tengah situasi tersebut, penting untuk meluruskan satu hal mendasar bahwa restitusi bukan hadiah dari negara, melainkan hak pengusaha yang melekat dalam sistem perpajakan modern.
Secara prinsip, PPN adalah pajak atas konsumsi. Beban akhirnya ditanggung oleh konsumen, bukan produsen.
Baca Juga: Kabar Baik, Intensif PPN DTP Perumahan Diperpanjang
Pelaku usaha hanya berperan sebagai pemungut, pengadministrasi, sekaligus penyetor pajak kepada negara. Karena itu, sistem PPN dibangun di atas prinsip netralitas. Negara tidak boleh menjadikan pajak sebagai biaya tambahan yang membebani dunia usaha.
Prinsip netralitas itu diwujudkan melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran.
Ketika pajak masukan lebih besar dibanding pajak keluaran, maka terjadi kelebihan pembayaran pajak yang wajib dikembalikan melalui restitusi. Dengan kata lain, restitusi adalah konsekuensi logis dari sistem PPN itu sendiri.
Baca Juga: Insentif PPN Tiket Pesawat Berlanjut Hingga Juni 2026
Kelebihan pembayaran PPN bukan peristiwa yang aneh dalam dunia bisnis. Kondisi tersebut lazim terjadi pada perusahaan yang sedang berekspansi, melakukan investasi besar, atau bergerak di sektor ekspor.
Para eksportir bahkan memang dirancang memperoleh fasilitas tertentu agar produk Indonesia tetap kompetitif di pasar global.
Masalahnya, proses restitusi di lapangan kerap berjalan lambat. Ketika pengembalian dana tertunda, persoalannya bukan lagi administratif, tetapi sudah menyentuh aspek ekonomi.
Baca Juga: Perpanjangan Insentif PPN Sektor Perumahan Tahun Anggaran 2026
Dana yang tertahan di kas negara sejatinya adalah modal kerja pelaku usaha. Uang tersebut seharusnya dipakai membeli bahan baku, membayar tenaga kerja, hingga memperluas kapasitas produksi.
Keterlambatan restitusi pada akhirnya menciptakan tekanan likuiditas yang tidak merata. Perusahaan besar mungkin masih mampu bertahan. Namun, bagi pelaku usaha kecil dan menengah, tertahannya dana restitusi bisa mengganggu operasional harian.
Tentu saja pemerintah tetap berkepentingan mengawasi potensi restitusi fiktif dan penyalahgunaan faktur pajak. Namun pengawasan tidak boleh berubah menjadi praduga bersalah terhadap semua wajib pajak. Pendekatan berbasis manajemen risiko harus diperkuat. Pengusaha yang patuh semestinya memperoleh proses cepat dan sederhana, sementara pemeriksaan mendalam difokuskan pada wajib pajak berisiko tinggi.
Regulasi percepatan restitusi sebenarnya sudah tersedia melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur pengembalian pendahuluan maksimal satu bulan. Namun, keberhasilan kebijakan tidak diukur dari bunyi aturan, melainkan implementasinya di lapangan. (Yanuar Nugroho, Dosen Departemen Bisnis Fakultas Vokasi Universitas Airlangga)
Editor : Redaksi Lombok Post Online