Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kewajiban Perpajakan bagi Ekspatriat (SPDN WNA)

Geumerie Ayu • Senin, 25 Mei 2026 | 13:32 WIB
ILUSTRASI: Kewajiban perpajakan bagi Ekspatriat (SPDN WNA). (Istimewa)
ILUSTRASI: Kewajiban perpajakan bagi Ekspatriat (SPDN WNA). (Istimewa)

LombokPost – Era  globalisasi ditandai dengan semakin berkembang pesatnya, teknologi yang memungkinkan penyebaran informasi dengan cepat tanpa batas geografis melaui sarana metaverse, media sosial, dan platform digital.

Hal tersebut memberikan dampak tingginya migrasi tenaga kerja antar negara artinya tenaga kerja dari satu negara dengan mudah mencari peluang di luar wilayah asalnya.

Pun demikian semakin banyak tenaga kerja asing ( TKA ) yang bekerja di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang di kutip dari website https://goodstats.id/article/mayoritas-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-berasal-dari-china-u8RD1, menyebutkan bahwa jumlah TKA di Indonesia sepanjang 2024 mencapai 184 ribu orang.

Jumlahnya naik 8,9 persen dibanding tahun 2023 yang sebanyak 168 ribu orang. Dalam 3 tahun terakhir, jumlah TKA terus meningkat. Setahun sebelumnya pada 2022, jumlah TKA di Indonesia hanya sebanyak 111 ribu orang.

 Baca Juga: Dobrak Standar Flagship, Inilah Spesifikasi Mengerikan Xiaomi 17 Max

Landasan Hukum

Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh) menyebutkan definisi tentang Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Bertempat tinggal di Indonesia artinya bermukim di suatu tempat di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat; dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan bukan sebagai tempat persinggahan.

Baca Juga: Super Tipis, Laptop ASUS ROG Zephyrus G14 Punya Spek Paling Gila

Berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak OP berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 (satu) hari.

Mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan diantaranya dengan adanya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari; Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari; kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan,usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari; atau dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Warga negara asing yang bekerja di Indonesia (ekspatriat) masuk dalam definisi tersebut atau bisa disebut juga sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi Warga Negara Asing.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartphone Kamera Terbaik 2026, Fitur Zoom dan Night Mode Kian 'Gila' Dekati Spek DSLR

Setiap kewajiban perpajakannya diperlakukan sama dengan Warga Negara Indonesia. Penulis pada kesempatan kali ini fokus pada pembahasan Ekspatriat yang menerima penghasilan sebagai pegawai dan bukan sebagai tenaga kerja yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana tulisan sebelumnya (https://lombokpost.jawapos.com/opini/2604130021/teritorial-income-bagi-spdn- opwna#goog_rewarded)

Selanjutnya Pasal 4 ayat (1p) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh) menyebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Saat bekerja di Indonesia, umumnya kontrak atau perjanjian kerja mencantumkan perjanjian yang memerinci tentang penghasilan yang diberikan kepada ekspatriat, bisa berupa gaji pokok, tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan kerja khusus di Indonesia.

Ada juga tunjangan layanan lapangan berupa tunjangan jabatan luar negeri, tunjangan beban kerja luar negeri, tunjangan keluarga yang kadang diberikan langsung dari negara asal tempat kantor pusat yang mengutusnya.

Baca Juga: PNM dan BRI Life Perkuat Literasi Keuangan Nasabah Mekaar di Mataram

Apabila ekspatriat itu bekerja di suatu perusahaan, perusahaan akan memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh ekspatriat. Namun, atas penghasilan yang diberikan dari luar negeri belum dilakukan pemotongan pajak, baik oleh kantor pusat maupun perusahaan di dalam negeri tempat ekspatriat bekerja

Atas penghasilan Ekspatriat baik yang berasal dari Indonesia maupun dari negara asalnya yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Penghasilan (Certificate of Income), semuanya harus disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (world wide income).

Penghasilan Teratur

Penghasilan yang diterima oleh Ekspatriat, baik teratur maupun tidak teratur dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Penghasilan yang bersifat teratur itu seperti penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji, upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apa pun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

Sementara berbicara PPh Pasal 25, Pasal 113 Ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan menyebutkan, penghasilan teratur merupakan penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap Tahun Pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta, dan/atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila ekspatriat menerima penghasilan berupa tunjangan atau bonus atas kinerja mereka dalam satu tahun pajak di Indonesia oleh perusahaan yang mengutusnya di luar negeri merupakan kategori penghasilan teratur yang wajib diperhitungkan sebagai penghasilan.

 Baca Juga: Jelang Sensus Ekonomi 2026, Dilakukan Sinkronisasi Awal Data UMKM

Sebagai contoh: Mr. Ronaldo yang berstatus K/0 dalam tahun 2024 memiliki bukti pemotongan tahunan BPA1 dan penghasilan neto dari luar negeri yang belum dilakukan pemotongan sesuai dengan Certificate of Income.

Datanya sebagai berikut:

Data Bukti Pemotongan BPA1:

Gaji                                                                    Rp 120.000.000,00

Tunjangan                                                        Rp 330.000.000,00

Premi Asuransi                                                Rp 960.000,00

Jumlah Penghasilan Bruto                           Rp 450.960.000,00

Pengurang:

Biaya Jabatan                                                  (Rp 6.000.000,00)

Iuran Pensiun                                                  (Rp 3.600.000,00)

Jumlah Penghasilan Neto                             Rp 441.600.000,00

PTKP (K/0)                                                        (Rp 58.500.000,00)

Penghasilan Kena Pajak                                Rp 382.860.000,00

PPh Terutang                                                  Rp 64.715.700,00

PPh Pasal 21 yg telah dipotong                   Rp 64.715.700,00

Data Certificate of Income

Penghasilan teratur                                                                     Rp 1.703.437.168,00

Penghasilan tidak teratur dan tunjangan performa            Rp 3.551.576.065,00

Total                                                                                                Rp 5.255.013.233,00

Baca Juga: Universitas Bumigora dan SMKN 4 Mataram Kompak Lawan Bullying dan Hoaks di Era Digital

Atas kedua penghasilan tersebut maka Mr. Ronaldo melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 sebagai berikut:

Penghasilan Neto Dalam Negeri Rp 441.600.000,00

Penghasilan Neto Luar Negeri     Rp 5.255.013.233,00

Total                                                  Rp 5.696.613.233,00

PTKP K/0                                           (Rp 58.500.000,00)

Penghasilan Kena Pajak                 Rp 5.045.274.095,00

PPh Terutang                                   Rp 1.687.814.600,00

Kredit PPh 21 (BPA1)                      (Rp 64.715.700,00)

Kurang Bayar                                   Rp 1.623.098.900,00

Angsuran PPh Pasal 25                  Rp 135.258.242,00

Mr. Ronaldo melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sejak masa Maret 2025 sebesar Rp 135.258.242,00 yang wajib disetor paling lambat tanggal 15 April 2025.

Wajib Dipahami

Ekapstriat perlu mengetahui apa yang menjadi kewajiban perpajakannya di Indonesia khususnya pajak penghasilan. Semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (Worldwide Income), dalam satu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak.

Dan sebagaimana kita ketahui, fSPT harus disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas. Benar yaitu benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Lengkap yaitu memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Terakhir, jelas yaitu melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. (*)

 

Oleh: Slamet Wahyudi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

Editor : Akbar Sirinawa
#kewajiban perpajakan #Ekspatriat #SPDN WNA #tenaga kerja asing #Pajak