Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sekolah Bukan Bank: Menakar Sengkarut Tabungan Siswa dan Fenomena Pamer Kekayaan

Redaksi • Kamis, 25 Juni 2026 | 11:01 WIB
Lukmanul Hakim: Peneliti Ahli Pertama Badan Riset dan Inovasi Nasional
Lukmanul Hakim: Peneliti Ahli Pertama Badan Riset dan Inovasi Nasional

LombokPost - Belakangan ini, ruang publik di Nusa Tenggara Barat (NTB) dihangatkan oleh berita-berita miring yang seragam dari dunia pendidikan kita. Mulai dari Lombok Utara hingga Lombok Barat, jeritan para wali murid menggema menagih hak mereka: uang tabungan anak-anak mereka yang raib atau sengaja "dipinjam" oleh oknum pihak sekolah.

Di Lombok Utara, seorang mantan kepala sekolah ditagih ratusan juta rupiah karena diduga menggunakan uang tabungan siswa untuk kepentingan pribadi (Herianto, 2024; Radar Lombok, 2024). Modus serupa terjadi di Lombok Barat, tepatnya di SDN 5 Babussalam, di mana uang tabungan murid hingga ratusan juta rupiah diduga ditilep oknum guru demi menebus sertifikat tanah pribadi (Amri, 2024; RRI Mataram, 2024; Suara NTB, 2024). Kasus-kasus ini bagai fenomena gunung es yang mencoreng wajah institusi pendidikan kita.

Secara hukum dan moral, tindakan oknum pendidik tersebut jelas keliru dan harus diproses secara tegas. Namun, jika kita mau menarik benang merahnya lebih dalam, ada satu pertanyaan mendasar yang menggelitik: sejak kapan fungsi sekolah bergeser menjadi lembaga keuangan penampung dana miliaran rupiah?

Baca Juga: Anak-Anak Auto Rajin Sekolah! Wapres Gibran Bocorkan Strategi Baru Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah 3T Papua

Salah Kaprah Fungsi Sekolah

Sejiwa dengan hakikatnya, program menabung di sekolah dasar (SD) dirancang sebagai media edukasi (alat peraga) untuk melatih kedisiplinan, mengenalkan konsep hemat, dan membentuk karakter anak sejak dini. Uang yang ditabung pun biasanya berkisar antara seribu hingga lima ribu rupiah per hari nominal yang wajar bagi uang saku anak-anak. Namun, realita yang terjadi saat ini sudah jauh melenceng. Uang tabungan siswa di beberapa sekolah di NTB tidak lagi mencerminkan "sisa uang saku anak", melainkan sudah seperti deposito bank. Jumlah akumulasinya fantastis, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per sekolah.

Ini adalah salah kaprah yang akut. Sekolah, bagaimanapun benderangnya prestasi mereka, bukanlah bank. Sekolah tidak memiliki sistem keamanan brankas yang terstandarisasi, tidak dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan para gurunya tidak dibekali ilmu manajemen risiko keuangan publik. Ketika sekolah dipaksa memegang uang dalam jumlah besar, yang tercipta adalah ruang gelap penuh godaan. Hukum kuno kejahatan pun berlaku: ada kesempatan, maka muncullah niat.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Ini Rahasia Road Trip Liburan Sekolah Bebas Stres dan Nyaman Maksimal bareng Keluarga

Dari Edukasi Menjadi Ajang Gengsi

Mengapa fenomena "menabung massal berbobot besar" ini bisa subur? Di sinilah kita harus berani menyoroti mentalitas sebagian orang tua (wali murid) zaman sekarang.

Mari jujur pada diri kita sendiri. Bagi sebagian kalangan, menyetor uang tabungan anak dalam jumlah jutaan rupiah setiap minggu atau bulan ke sekolah bukan lagi demi mendidik si anak agar suka menabung. Ini telah bergeser menjadi ajang pamer kekayaan (flexing) terselubung antarwali murid.

Baca Juga: Pemkab Sumbawa Rela Sisihkan APBD Demi Pembangunan Dukung Sekolah Rakyat

Ada kebanggaan egoistis saat nama anaknya tercatat sebagai penabung terbesar di kelas saat pembagian rapor atau kenaikan kelas. Ada gengsi sosial yang dipertaruhkan di ruang-ruang rapat komite sekolah. Orang tua ingin menunjukkan strata ekonomi mereka di hadapan guru dan sesama wali murid, dan celakanya, sekolah memfasilitasi ego tersebut tanpa memikirkan dampaknya. Akibatnya, esensi pendidikan karakter itu runtuh. Anak tidak belajar arti hemat, karena uang yang disetor adalah uang murni dari dompet tebal orang tuanya yang sengaja "dititipkan" lewat tangan si anak.

Mendesak Aturan Tegas Dinas Pendidikan

Sengkarut tabungan di Lombok Barat dan Lombok Utara ini harus menjadi momentum evaluasi total. Kita tidak bisa lagi menggunakan cara-cara konvensional pra-merdeka untuk mengelola uang ratusan juta di laci meja guru.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh wilayah NTB harus segera menerbitkan regulasi dan aturan tegas yang melarang total penarikan, pengelolaan, dan penyimpanan uang tabungan tunai oleh pihak sekolah. Guru harus dibebaskan dari beban moral dan administratif memegang uang publik yang bukan haknya, agar mereka bisa kembali fokus pada tugas utama mereka: mengajar.

Sebagai solusinya, langkah konkret pengelolaan keuangan siswa ke depan wajib diarahkan pada dua hal.

  1. Batasi Nominal dan Kembalikan ke Fungsi Edukasi: Jika sekolah tetap ingin mengadakan pencatatan karakter menabung secara internal, batasi jumlah maksimal tabungan harian siswa pada angka yang rasional (misalnya maksimal Rp5.000,00). Biarkan anak menabung dari sisa uang jajannya sendiri, bukan orang tua yang menyetor uang puluhan juta rupiah demi gengsi.
  2. Wajib Bermitra dengan Perbankan Resmi: Jika orientasinya adalah menyimpan uang untuk kebutuhan masa depan siswa dalam jumlah besar, sekolah wajib memfasilitasi kerja sama langsung dengan perbankan resmi (seperti program Simpanan Pelajar/Simpel). Biarkan pihak bank yang memproses dan menyimpan uangnya secara digital melalui sistem yang aman dan dijamin negara. Tugas sekolah murni hanya sebagai motivator dan penghubung.

Sekolah adalah tempat menyemai peradaban, tempat mematangkan moral, dan tempat mengasah intelektual. Jangan biarkan ia berubah fungsi menjadi tempat penitipan modal, apalagi panggung pamer kemakmuran yang justru berakhir dengan kepedihan berujung laporan polisi. Mari kembalikan sekolah ke khittahnya: mendidik, bukan mendeposito.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#pendidikan #Sekolah #NTB #Lombok #siswa