Bukan hanya kepala sekolah, guru juga harus mengedepankan netralitas. Jika tidak, diingatkan ada sanksi menanti. ”Saya mengajak kita semua, mari taat aturan,” tegasnya.
Disdik Kota Mataram juga melarang penggunaan fasilitas sekolah untuk keperluan politik praktis. ”Mau itu bangku, meja bahkan halaman sekolah, itu tidak boleh,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri menyinggung laporan penggunaan halaman SDN 39 Mataram untuk kegiatan bermuatan politik.
Bawaslu sudah mengklarifikasi kepala sekolah, camat, hingga lurah. Ada aktivitas pendukung salah satu pasangan bakal calon di sekolah yang masuk Kecamatan Selaparang itu.
”Perihal itu, saya sudah sampaikan ke kepala sekolah, pada intinya fasilitas negara tidak boleh digunakan, jangan sampai ada masalah, dipanggil sama Bawaslu,” terang Fatwir.
Sekda Kota Mataram H Effendi Eko Saswito juga sudah memberi arahan. Seluruh ASN, termasuk lingkup Disdik Kota Mataram tidak boleh menunjukkan dukungan secara jelas.
”Secara lisan sudah disampaikan, nanti kita akan buat tertulis,” ujarnya.
Dia juga meminta, para kandidat memahami posisi ASN yang jelas tak nyaman jika ditarik pada ranah politik praktis. (yun/r9)
Editor : Baiq Farida