”Di tingkat bupati dan walikota juga ada, maka itu segera dicabut, karena ini era informasi dan digital sudah masuk, masak penggunaan handphone (hp) dilarang,” jelasnya.
Terlebih pada masa yang akan datang, sekolah akan menyesuaikan diri dengan membuat kelas-kelas digital. ”Ada fasilitas yang disediakan oleh sekolah, ada juga hp dari siswa sendiri dibawa ke sekolah, untuk mengakses materi bahan ajar itu,” tegasnya.
Terkait pengawasan, ada orang tua yang berperan untuk itu. ”Orang tua mendampingi anaknya,” pungkas Yusuf.
Terpisah, Kepala Dinas Dikbud NTB H Aidy Furqan mengatakan, aturan gubernur sebelumnya itu beberapa kali dibahas. Bahkan hampir setiap pelaksanaan program Jumpa Bang Zul dan Umi Rohmi, surat edaran tentang larangan membawa hp ke sekolah, kerap disinggung guru maupun siswa.
”Karena sekolah sudah banyak yang memanfaatkan teknologi, maka saat itu baik pak gubernur dan ibu wakil gubernur menyampaikan, akan dikaji kembali,” tegas dia.
Artinya isi yang tercantum dalam edaran tersebut, akan disesuaikan. Momen pandemi juga memunculkan kebijakan BDR daring. Ini mengharuskan peserta didik akrab dengan teknologi.
”Anak-anak harus dekat dengan pembelajaran itu, ada ponsel pintar, tablet atau sejenisnya untuk itu, sehingga edaran itu akan kita kaji ulang,” terang Aidy. (yun/r9)
Editor : Baiq Farida