Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Guru Jangan Risau, Kurikulum Merdeka Belajar Tak Ganggu TPG

Baiq Farida • Jumat, 11 Maret 2022 | 17:54 WIB
TRANSFER ILMU: Guru menjelaskan materi pelajaran, saat berlangsungnya PTM terbatas di SMPN 9 Mataram pekan lalu.
TRANSFER ILMU: Guru menjelaskan materi pelajaran, saat berlangsungnya PTM terbatas di SMPN 9 Mataram pekan lalu.
MATARAM--Penerapan kurikulum merdeka belajar membuat risau para guru. Mereka khawatir program ini akan menggunakan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur menanggapi hal tersebut. Dikatakannya, guru tidak perlu risau mengenai hal itu.

“Pihak kementerian telah memberi jaminan, dalam beberapa paparan maupun komunikasi lewat daring, bahwa TPG tetap ada,” tegasnya pada Lombok Post Kamis (10/3/2022).

TPG itu tetap diberikan, bagi semua guru yang telah menerima sertifikasi sebelumnya, pada sekolah yang menerapkan kurikulum merdeka dan dijamin akan tetap cair.

Kemudian bagi sekolah penggerak yang sudah pasti menerapkan kurikulum merdeka, dan atau sekolah non penggerak yang telah mengisi data daring kesiapan menerapkan kurikulum merdeka, atau disetujui dinas pendidikan di daerah, maka kepada sekolah tersebut, akan diberikan aturan khusus berupa jaminan pencairan TPG bagi guru yang telah bersertifikasi meskipun tidak memenuhi 24 jam mengajar.

“Bagi guru khususnya yang telah bersertifikasi tentunya tidak perlu khawatir dengan penerapan kurikulum merdeka, karena itu tidak akan berdampak pada penerimaan tunjangan sertifikasi mereka,” jelasnya.

Yang akan terjadi justru sebaliknya. Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMAN 1 Gunungsari ini menyebut, apabila sekolah sudah menetapkan untuk menerapkan kurikulum merdeka, maka guru-guru bisa lebih fokus untuk memberikan pembelajaran yang lebih baik kepada siswa tanpa keharusan mengejar target 24 jam.

Sejak Tahun Ajaran 2021/2022, Kurikulum Merdeka yang sebelumnya dikenal sebagai Kurikulum Prototipe telah diimplementasikan di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PGP).

Selanjutnya, 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran paradigma baru. Mulai tahun 2022, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan satuan pendidikan meskipun bukan Sekolah Penggerak, mulai dari TK-B, SD dan SDLB kelas I dan IV, SMP dan SMPLB kelas VII, SMA dan SMALB dan SMK kelas X.

“Selama kurikulum ini dipraktikkan oleh mereka, kami (FSGI, Red) tidak pernah mendengar adanya keluhan terkait pencairan TPG, jadi pemerintah tetap menjamin bahwa TPG tidak akan terganggu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, perubahan struktur mata pelajaran akibat penerapan Kurikulum Merdeka, tidak akan merugikan guru. Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ketika menggunakan Kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut.

“Kami jamin tidak akan merugikan guru. Ini tidak akan mengurangi jam mengajar dan tunjangan profesi guru,” ujarnya. (yun/r10)

  Editor : Baiq Farida
#Sertifikasi Guru #tpg #merdeka belajar