LombokPost--Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) NTB sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota.
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar tidak ada persoalan tahun ini saat mulai pelaksanaan.
Dalam waktu dekat ini akan dilakukan koordinasi agar juknis (petunjuk teknis) SPMB sudah ditetapkan.
“Yang Dikbud NTB belum kita koordinasi karena ada rotasi kepala dinas,” kata Kepala BPMP NTB Katman, pekan lalu.
Dijelaskan, salah satu tugas BPMP NTB akan meverifikasi data pada SPMB.
Di managemen data pokok pendidikan (Dapodik) angkanya harus sama dengan yang terlampir di juknis SPMB.
Tahun ini tidak ada lagi dispensasi setelah pengumuman SPMB.
“Pengecualian itu sebelum pendaftaran dan itu sudah ada di juknis,” ucap Katman.
Diutarakan, satuan pendidikan harus mengisi daya tampung sesuai kapasitas dan animo yang masuk.
Dinas Pendidikan tugasnya menetapkan dan BPMP akan memetakan.
“Dua data (Managemen Dapodik dan Juknis) ini harus match, tidak boleh ada selisih,” ucapnya.
Ia menyebutkan, untuk jenjang SMA normalnya sekolah bisa menerima 36 siswa per rombel atau kelas.
Tapi harus melihat animo masyarakat atau mungkin banyak SMP di sekitar SMA tersebut.
Sehingga bisa mengusulkan 45 atau 50 siswa per kelas.
“Ini harus diusulkan mulai sekarang, tapi harus dilihat juga kapasitas ruangannya. Jangan sampai daya tampung 40, diisi 50 siswa,” ujarnya.
Sementara untuk jenjang SMP normalnya satu kelas diisi 32 siswa per rombel, namun bisa diisi sampai 45 siswa per kelas.
“Lebih baik mengusulkan lebih dari kurang,” tandasnya.
Kasi SMK Dikbud NTB Muazam akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BPMP terkait SPMB tahun ini.
Karena tahun ini tidak boleh lagi ada tambahan siswa pasca SPMB.
“Kalau sekarang kita masih mengacu pada 36 siswa per kelas,” ujarnya.
Namun begitu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPMP NTB terkait daya tampung sekolah yang animonya tinggi.
“Ini juga akan kita lihat sesuai kondisi ruang kelas,” pungkasnya. (jay/r2)
Editor : Kimda Farida