LombokPost- Kepala SMKN 3 Mataram Sulman Haris membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) di sekolah.
Klarifikasi ini disampaikan pihak sekolah bersama Komite menyusul dugaan pungli terhadap siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sulman menegaskan, tuduhan pungli tidak benar. Ia menjelaskan semua bentuk sumbangan di sekolah lahir dari musyawarah Komite dengan wali murid.
Sumbangan tersebut bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tanpa paksaan maupun sanksi.Berdasarkan hasil rapat Komite Sekolah, disepakati adanya Sumbangan Investasi Pendidikan untuk membantu kebutuhan yang tidak dapat ditanggung dana BOS.
Misalnya honor guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), serta perawatan sarana dan prasarana lama.
Nominal Rp 200 ribu yang beredar hanya rata-rata kebutuhan sekolah, bukan kewajiban. Bahkan ada orang tua yang hanya menyumbang Rp 25 ribu dan tetap diterima dengan lapang dada.
“Sumbangan ini benar-benar sukarela, bukan pungutan liar,” tegas Sulman.
Ia menjelaskan, status SMKN 3 Mataram sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai Pergub NTB No. 509-332 Tahun 2022 dan Pergub No. 28 Tahun 2023 tentang tarif layanan.
Status BLUD memberi ruang legal bagi sekolah untuk memperoleh pemasukan melalui Teaching Factory (TEFA).
Seluruh pemasukan tersebut dijalankan secara transparan dan akuntabel. Laporan keuangan sekolah juga sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun BPKAD.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua tercatat,” tukasnya. (*)
Editor : Pujo Nugroho