LombokPost - Perda Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) disiapkan menjadi solusi tuntas mengatasi ketimpangan upah guru dan tenaga teknis PPPK paro waktu di NTB. Regulasi ini akan menjadi payung hukum utama guna menjamin kesejahteraan sekaligus membenahi tata kelola anggaran sekolah.
Penerapan Perda BPP dinilai memperkuat fondasi pendanaan sekolah sekaligus memperbaiki tata kelola pendidikan agar lebih transparan dan akuntabel. Jika regulasi ini berjalan konsisten, pengelolaan anggaran pendidikan dipastikan lebih tertib dan berkeadilan.
Saat ini, wacana penambahan anggaran melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penggajian PPPK Paro Waktu masih dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Hal ini krusial mengingat regulasi penggajian tenaga pendidik selama ini didasarkan pada perhitungan per jam pelajaran.
Pemerintah daerah kini fokus menuntaskan aturan dalam Perda BPP sebagai landasan utama sekolah.
“Jalan dulu. Kalau sudah Perda BPP ini clear, semuanya akan clear. Intinya di sana untuk mengatur,” ungkap Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) NTB Surya Bahari, Senin (26/1).
Pascapelantikan PPPK Paro Waktu Pemprov NTB Desember 2025 lalu, muncul fakta bahwa guru dan tenaga teknis sekolah hanya menerima sekitar Rp 500 ribu per bulan. Bahkan, terdapat honor yang dihitung Rp 40 ribu per jam. Sebaliknya, PPPK Paro Waktu di dinas, badan, dan tenaga kesehatan lingkup Pemprov NTB menerima upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB.
Ketimpangan upah ini memicu sorotan tajam. Perbedaan antara PPPK Paro Waktu di sekolah dan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai tidak adil sehingga perlu segera dievaluasi.
Surya menegaskan, kesejahteraan yang diatur dalam Perda BPP tidak hanya menyasar guru, tetapi juga tenaga teknis sekolah. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan tidak ada lagi keluhan soal minimnya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Seluruh pihak di ekosistem sekolah diminta bersabar menunggu proses regulasi ini rampung. Jika Perda BPP telah disahkan dan diterapkan, tenaga pendidik diharapkan bisa lebih fokus meningkatkan kualitas pengajaran.
“Kalau sudah ada Perda BPP, aman dunia sekolahan ini. Indahlah dia sekolah, biar dia senyum,” ujar Surya.
Ia berharap kehadiran Perda BPP menjadi titik balik peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan. Sekaligus memastikan seluruh instrumen sekolah, mulai dari guru hingga tenaga teknis, mendapatkan hak yang sesuai dengan pengabdian mereka.
Editor : Prihadi Zoldic