Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pelantikan Kepala Sekolah di Mataram Mendesak, Hindari Risiko Hukum Jelang SPMB

Ali Rojai • Minggu, 1 Maret 2026 | 23:13 WIB

Ketua Dewan Pendidikan Kota Mataram Prof Tajuddin.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Mataram Prof Tajuddin.

LombokPost - Pelantikan kepala sekolah di Kota Mataram kian mendesak. Desakan agar pelantikan segera dilakukan menguat untuk menghindari potensi ekses hukum, terutama terkait kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) dalam menandatangani dokumen penting seperti ijazah siswa jelang Sistem Penerimaam Murid Baru (SPMB) dan ujian sekolah.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Mataram Prof Tajuddin menegaskan, pelantikan kepala sekolah tidak boleh ditunda. Legalitas administrasi pendidikan harus menjadi prioritas utama.

“Jangan sampai kita melanggar aturan yang nantinya menjadi ekses hukum di belakang hari. Ini harus segera, apalagi mau masuk masa SPMB dan ujian sekolah,” tegas Prof Tajuddin.

Menurutnya, perbedaan kewenangan antara kepala sekolah definitif dan Plt sangat mendasar dalam konteks administrasi negara. Termasuk tanda tangan ijazah yang menyangkut keabsahan dokumen lulusan.

Informasi yang dihimpun, Pemerintah Kota Mataram telah memberi sinyal percepatan pelantikan kepala sekolah. Wali Kota disebut telah memerintahkan agar pengisian jabatan kepala sekolah yang lowong segera dituntaskan.

Langkah ini diharapkan memastikan proses SPMB dan kelulusan siswa berjalan tanpa kendala administrasi. Dengan pelantikan kepala sekolah definitif, seluruh dokumen resmi sekolah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pak Wali sudah memerintahkan untuk segera dilakukan pengisian. Kita harapkan percepatan pelantikan kepala sekolah ini menjadi solusi,” ujar Prof Tajuddin

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf menyampaikan, pihaknya tengah mematangkan skema pemenuhan tenaga kependidikan. Salah satunya pengangkatan kepala sekolah menjadi pengawas.

Kebijakan kepala sekolah menjadi pengawas harus berbasis regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Apalagi, aturan terbaru mewajibkan pengawas sekolah memiliki pengalaman sebagai kepala sekolah.

Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf.
Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf.

“Kita perlu pemikiran komprehensif. Jangan sampai setelah diangkat, muncul masalah baru,” ujar Yusuf.

Data sementara menunjukkan kebutuhan pengawas cukup besar. Untuk jenjang SD sekitar 200 sekolah dibutuhkan 20-22 pengawas baru dengan rasio 1 banding 10. Sementara di SMP baru tersedia enam pengawas untuk 42 sekolah.

Strategi tambal sulam pun disiapkan. Artinya, setiap kepala sekolah yang dipromosikan harus sudah memiliki calon pengganti agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Dengan percepatan pelantikan kepala sekolah serta skema pengawas yang matang, diharapkan tidak ada lagi kekosongan jabatan maupun keraguan legalitas ijazah dan administrasi pendidikan ke depan.

Editor : Marthadi
#Pendidikan Kota Mataram #Risiko hukum ijazah #Dinas Pendidikan Kota Mataram #Plt kepala sekolah #administrasi pendidikan #Dewan Pendidikan Kota Mataram #Pengawas sekolah Mataram #SPMB Kota Mataram #Pelantikan kepala sekolah di Mataram #Kepala sekolah Mataram