LombokPost- Sosialisasi hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram di MTsN 1 Mataram menjadi momen penting membangun kesadaran hukum siswa. Kegiatan ini diikuti siswa kelas IX dengan antusias dan menekankan edukasi sejak dini terkait bullying, narkoba, dan etika penggunaan media sosial.
Tim Kejari Mataram memaparkan materi krusial, mulai dari bahaya perundungan (bullying), dampak negatif narkoba, hingga aturan bermedia sosial sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sosialisasi ini bertujuan agar siswa memahami konsekuensi hukum dari perilaku yang sering dianggap sepele.
Suasana sosialisasi berlangsung santai namun berbobot. Metode interaktif membuat siswa mudah memahami materi, bahkan aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum yang mereka temui sehari-hari.
Kepala MTsN 1 Mataram Moh Salahuddin mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi hukum. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara sekolah dan aparat penegak hukum dalam membentuk karakter siswa.
“Kami sangat berterima kasih atas sosialisasi hukum Kejari Mataram ini. Pengetahuan hukum menjadi bekal penting agar siswa tidak hanya unggul akademik, tetapi juga memiliki integritas dan kesadaran hukum,” ujar Salahuddin.
Guru dan pembina OSIS menyambut positif sosialisasi hukum ini. Mereka menilai kegiatan tersebut sebagai langkah preventif menciptakan lingkungan sekolah aman dan kondusif, sekaligus menekan potensi kenakalan remaja.
Di akhir kegiatan, sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Kegiatan ini diharapkan melahirkan generasi muda yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga taat hukum.
“Sosialisasi hukum ini menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran hukum sejak usia dini,” tukas Salahuddin.
Editor : Prihadi Zoldic