LombokPost- Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 wajib diikuti seluruh siswa SD di Lombok Barat (Lobar). Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan TKA tidak lagi menggunakan sistem sampel. Seluruh siswa kelas VI wajib mengikuti tes tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar Hairuddin mengatakan, kebijakan ini untuk memastikan seluruh siswa siap melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Kita antisipasi jangan sampai saat masuk MTs atau SMP unggulan, ada syarat TKA, tapi siswa kita belum ikut,” ujarnya.
Baca Juga: 400 Siswa SMK NTB Ikut Program Upskilling, Siap Kerja
Ia mengatakan, hasil TKA akan menjadi bukti kemampuan akademik siswa berupa sertifikat. Sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai syarat tambahan saat mendaftar ke MTs maupun SMP unggulan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjawab keluhan orang tua terkait penerapan sistem sampel pada tahun sebelumnya.
“Supaya tidak ada lagi pertanyaan orang tua, semua kita ikutkan,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Lobar Tegaskan Guru Harus Terus Belajar dan Tingkatkan Kompetensi
Hairuddin menambahkan, kebijakan tersebut juga sebagai upaya pemerataan akses pendidikan. Seluruh siswa diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes dan mengukur kemampuan akademik.
Pelaksanaan TKA untuk siswa kelas VI dijadwalkan berlangsung pada 20-30 April. Tes ini menjadi salah satu indikator untuk mengetahui capaian belajar siswa.
Meski secara nasional TKA tidak bersifat wajib, kebijakan di Lombok Barat diharapkan dapat meningkatkan kesiapan siswa menghadapi jenjang pendidikan berikutnya.
Editor : Akbar Sirinawa