LombokPost- PGRI Kabupaten Lombok Barat (Lobar) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar menggelar sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), Pelatihan BCKS, serta mekanisme penugasan kepala sekolah di Aula Kantor Bupati Lombok Barat, pekan lalu.
Ketua PGRI Lobar Akhmad Sujai mengatakan sosialisasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman guru dan tenaga kependidikan terhadap regulasi terbaru penugasan kepala sekolah.
“Kita menyadari kepala sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam menentukan arah, kualitas, dan kemajuan pendidikan di satuan pendidikan,” ujarnya.
Baca Juga: UKBI 2026 Digelar di NTB, Balai Bahasa dan IGI Perkuat Literasi Guru
Menurutnya, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi momentum menghadirkan sistem penugasan kepala sekolah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi. Sementara Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 mengatur tahapan seleksi substansi, pelatihan BCKS, hingga mekanisme penugasan kepala sekolah.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap tidak terjadi lagi kesalahpahaman informasi ataupun keraguan dalam mengikuti proses seleksi dan penugasan kepala sekolah,” katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Lombok Barat Saeful Ahkam mengingatkan kepala sekolah agar tidak terjebak zona nyaman di tengah perubahan regulasi pendidikan. Kepala sekolah, kata dia, dituntut terus meningkatkan profesionalisme dan kapasitas kepemimpinan.
Baca Juga: Zalfa, Siswi MAN 2 Mataram Lolos KOSMI Nasional 2026 Bidang Astronomi
“Kepala sekolah tidak boleh berhenti belajar dan merasa cukup dengan capaian yang ada. Pendidikan terus berubah, sehingga kepala sekolah harus adaptif, inovatif, dan mampu menjadi motor penggerak perubahan di sekolah,” ujarnya.
Ahkam menjelaskan, kepala sekolah tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga menjalankan fungsi EMAS, yakni edukator, manager, administrator, dan supervisor. Kepala sekolah juga dituntut mampu membangun budaya kerja positif dan kolaboratif di lingkungan sekolah.
“Sekolah yang maju lahir dari pemimpin yang mampu membangun budaya kerja positif, kolaboratif, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan,” katanya.
Baca Juga: Unram Tembus Top 100 WURI 2026, Kampus NTB Diakui Dunia dalam Inovasi dan AI
Kepala BGTK Provinsi NTB Wirman Kasmayadi menegaskan, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru yang memiliki kompetensi kepemimpinan dan manajerial.
“Kepala sekolah merupakan tugas tambahan. Karena itu, seorang kepala sekolah harus tetap memiliki semangat sebagai pendidik sekaligus mampu menjalankan fungsi kepemimpinan secara profesional,” ujarnya.
Menurutnya, sistem pengangkatan kepala sekolah kini terintegrasi melalui SIM KSPSTK, I-Mut ASN Digital, dan Dapodik agar proses seleksi berjalan lebih objektif, terukur, dan berbasis data.
“Ke depan, tata kelola pendidikan harus semakin modern dan berbasis sistem. Karena itu, kepala sekolah dituntut siap beradaptasi dengan perubahan, termasuk dalam pemanfaatan teknologi dan penguatan kapasitas kepemimpinan,” katanya.
Baca Juga: Pendaftar O2SN dan FLS3N Wajib Masuk Dapodik, Jika Tidak Dipastikan Gugur
Ketua Tim Kerja Fasilitasi dan Kemitraan BGTK Provinsi NTB Ari Dahfid menjelaskan, masa transisi kepala sekolah diatur berdasarkan periode penugasan saat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terbit pada 14 Mei 2025.
Kepala sekolah periode pertama masih dapat melanjutkan hingga tahun keempat dan berkesempatan masuk periode kedua jika memenuhi syarat. Kepala sekolah periode kedua hingga keempat tetap diperbolehkan menuntaskan masa tugas sesuai ketentuan.
“Namun, bagi kepala sekolah yang masa tugasnya telah melebihi 16 tahun, harus diberhentikan dari penugasan sebagai kepala sekolah karena telah melampaui batas maksimal masa penugasan sesuai ketentuan peralihan,” tegasnya.
Editor : Kimda Farida