Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perda BPP SMA/SMK Negeri NTB Mulai Berlaku Juli, Jadi Solusi Keterbatasan Dana BOS

Jay • Selasa, 16 Juni 2026 | 20:47 WIB
Sapoan
Sapoan

 

LombokPost - Tata kelola pendanaan pendidikan di sekolah segera memasuki babak baru. Jika selama ini sekolah hanya mengandalkan sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela, dalam waktu dekat regulasi yang lebih kuat berupa Perda BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan) SMA/SMK/SLB negeri di NTB akan diberlakukan sebagai payung hukum.

Rencananya, Perda BPP mulai diimplementasikan pada Juli mendatang. Kehadiran regulasi ini dinantikan karena akan menjadi payung hukum yang jelas bagi sekolah dalam mengelola dana dari masyarakat. Terutama untuk menunjang kualitas belajar-mengajar yang tidak terjangkau dana pemerintah.

Saat ini, sekolah masih menggunakan skema sumbangan pendidikan dari orang tua siswa. Berdasarkan aturan yang ada, sumbangan pendidikan harus memenuhi tiga unsur utama. Tidak mengikat, besaran nominal tidak ditentukan, dan waktu pembayarannya juga tidak ditentukan.

Baca Juga: Pentas Seni SDN 44 Ampenan Meriah, Ratusan Siswa Tampilkan Kreativitas Terbaik

Namun, skema ini sering dianggap kurang stabil untuk mendukung program jangka panjang sekolah. Kebutuhan terhadap Perda BPP semakin mendesak mengingat keterbatasan dana BOS.

Waka Humas SMKN 1 Lingsar Sapoan mengakui, dana dari pemerintah tidak mampu menutup seluruh kegiatan sekolah yang cukup banyak. Karena itu, payung hukum BPP diharapkan mampu menutup celah pembiayaan pada kegiatan yang tidak bisa dibiayai dana BOS.

"Harapannya, kegiatan sekolah bisa tercover semua. Karena kalau hanya mengandalkan dana BOS, tentu tidak bisa semua kegiatan dilaksanakan," ungkapnya.

Baca Juga: Unram Kukuhkan Enam Guru Besar, Perkuat Peran Profesor Berdampak

Menjelang pemberlakuan pada Juli, pihak sekolah dan orang tua kini menunggu detail teknis pelaksanaan Perda BPP. Dengan payung hukum BPP yang kuat, transparansi pengelolaan sumbangan pendidikan diharapkan semakin terjaga. Mutu pendidikan juga tetap menjadi prioritas utama tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Editor : Prihadi Zoldic
#Perda BPP SMA/SMK Negeri NTB #Pendanaan Pendidikan #Biaya Penyelenggaraan Pendidikan #Perda BPP NTB #Dana BOS