LombokPost- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK negeri di NTB berpeluang berubah besar tahun depan. Pemprov NTB mengusulkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi syarat wajib seleksi, sekaligus menyiapkan kemudahan bagi siswa miskin pemegang KIP untuk memilih sekolah tanpa terkendala domisili.
Usulan mewajibkan TKA dalam SPMB muncul sebagai upaya menghadirkan proses seleksi yang lebih objektif, transparan, dan adil. Selama ini, hasil TKA pada penerimaan SMA/SMK negeri di NTB masih bersifat opsional.
"Ke depan, kita ingin menutup celah-celah subjektivitas. Kita akan mengusulkan kepada kementerian agar TKA ini diwajibkan, khususnya bagi lulusan SMP yang akan melanjutkan jenjang berikutnya," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB Syamsul Hadi, kepada Lombok Post.
Baca Juga: TKA Diusulkan Jadi Syarat Wajib SPMB SMP dan SMA, Jalur Domisili Bisa Dihapus
Menurut Syamsul, kewajiban mengikuti TKA akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari polemik dalam proses seleksi. Jika tes itu tetap bersifat sukarela, sekolah akan kesulitan menjadikannya sebagai acuan utama karena berpotensi menimbulkan keberatan dari peserta yang tidak mengikuti tes.
Melalui TKA wajib dalam SPMB, validasi nilai rapor diharapkan menjadi lebih terukur. Hasil belajar siswa dapat dibandingkan menggunakan instrumen yang sama. Sehingga peluang munculnya penilaian subjektif dari sekolah asal dapat diminimalkan.
Selain memperkuat peran TKA, Dikpora NTB juga menyiapkan kebijakan baru bagi siswa miskin pemegang KIP. Kelompok ini dirancang memperoleh prioritas dalam memilih sekolah tanpa dibatasi ketentuan domisili selama status kemiskinannya telah terverifikasi melalui data pemerintah.
Baca Juga: Wakili NTB, Siswa MAN 2 Mataram Lolos Nasional Krida Duta Bahasa
Syamsul menjelaskan, kebijakan itu lahir setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan jalur zonasi yang kini berubah menjadi jalur domisili. Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai persoalan, termasuk dugaan manipulasi Kartu Keluarga (KK) demi memperoleh akses ke sekolah yang dianggap favorit.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan hak pendidikan bagi keluarga kurang mampu benar-benar terlindungi. Siswa miskin pemegang KIP yang datanya telah tervalidasi dan didukung dokumen kependudukan yang sah akan diberikan keleluasaan menentukan sekolah tujuan sesuai pilihannya.
Rencana penerapan TKA wajib dalam SPMB dan pemberian akses khusus bagi pemegang KIP akan segera dikomunikasikan dengan pemerintah pusat sebagai bahan penyempurnaan kebijakan nasional.
Baca Juga: UKT Unram Berkeadilan, 42 Persen Mahasiswa Bayar Maksimal Rp1 Juta Per Semester
"Tujuannya jelas, agar proses transisi pendidikan ini tidak lagi melahirkan polemik tahunan dan benar-benar memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik melalui sistem validasi rapor yang transparan lewat TKA," pungkas Syamsul.
Editor : Jelo Sangaji