LombokPost- Pemerintah pusat memberi relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar honor PPPK di NTB.
Kebijakan ini juga mencakup PPPK paro waktu yang selama ini belum terakomodasi secara maksimal dalam aturan penggunaan anggaran sekolah.
Kebijakan itu menjadi angin segar bagi sekolah dan tenaga pendidik.
Relaksasi diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK. Kebijakan ini juga mendukung kualitas layanan pendidikan di sekolah.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, selama ini sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS untuk membayar honor PPPK, terutama PPPK paro waktu.
Karena itu, Pemprov NTB terus berkomunikasi dan meyakinkan pemerintah pusat mengenai kebutuhan itu.
Baca Juga: Lapangan Basket SMPN 17 Mataram Rampung, Siap Cetak Atlet Muda Berprestasi
"Tetapi kami terus meyakinkan bahwa ada kebutuhan untuk memberikan remunerasi yang layak kepada mereka," ujar Iqbal.
Upaya itu membuahkan hasil. Pemerintah pusat akhirnya menyetujui relaksasi dana BOS untuk membayar honor PPPK.
Kebijakan ini tidak berlaku secara nasional. Pemerintah pusat hanya memberikannya kepada tiga hingga empat provinsi di Indonesia. NTB menjadi salah satu daerah yang dipercaya menjalankan skema itu.
Baca Juga: 288 Mahasiswa FKIP UMMAT Ikuti PLP dan KKN Pendidikan di Lombok Tengah
Menurut Iqbal, tambahan honor bagi tenaga PPPK akan menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing sekolah.
Besarannya berada di luar bantuan Rp 500 ribu yang selama ini telah dialokasikan bagi tenaga kependidikan.
"Tergantung kemampuan sekolah, di luar yang Rp 500 ribu. Jadi ada tambahan melalui relaksasi dana BOS ini," jelasnya.
Meski demikian, Iqbal mengingatkan masa berlaku relaksasi itu terbatas. Berdasarkan ketentuan, kebijakan itu hanya berlaku hingga Desember 2026.
Baca Juga: Transisi PAUD ke SD Jadi Fokus MPLS Mataram, Bunda PAUD Tekankan Anak Belajar dengan Bahagia
Pemerintah Provinsi NTB, lanjut Iqbal, akan terus mengupayakan berbagai langkah. Upaya itu untuk menjaga kesejahteraan tenaga PPPK setelah masa relaksasi berakhir.
"Yang relaksasi ini sampai Desember 2026. Seterusnya nanti kita ikhtiarkan lagi agar honor PPPK tetap stabil," tegasnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post