P2G Dukung Guru PPPK Jadi PNS, Usulkan Skema Pengangkatan Otomatis

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:32 WIB
Seorang guru perempuan memberikan materi pelajaran kepada para siswa sekolah dasar di Kota Mataram, belum lama ini
Seorang guru perempuan memberikan materi pelajaran kepada para siswa sekolah dasar di Kota Mataram, belum lama ini

 

LombokPost-Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyambut positif peluang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu menjadi pegawai negeri sipil (PNS). P2G juga mendukung pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebagai bagian dari perbaikan tata kelola guru.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, upaya Kemendikdasmen, Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemenag, Kemendagri, bersama DPR menjadi kado bagi guru dalam peringatan ulang tahun kemerdekaan Indonesia.

“Ini adalah upaya nyata mengurai satu persatu benang kusut tata kelola guru yang dialami Indonesia sejak era sebelumnya,” kata Satriwan dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Baca Juga: 1.883 Guru PPPK Kota Mataram Berpeluang Jadi PNS

Satriwan mengapresiasi langkah pemerintah bersama DPR, terutama Komisi X, Komisi II, Komisi VIII, dan Badan Anggaran (Banggar). Menurutnya, berbagai pihak mulai berupaya mencari solusi terhadap persoalan status dan kesejahteraan guru.

“Saya juga melihat ada upaya serius yang didorong oleh Pak Dasco sebagai pimpinan DPR untuk mengonsolidasikan dan harmonisasi lintas kementerian. P2G sejak 2020 konsisten mendesak pemerintah membuka rekrutmen guru PNS, tapi tak kunjung dilakukan,” ucapnya.

P2G memiliki sedikitnya empat alasan mendukung rencana pengangkatan guru PPPK. Alasan pertama berkaitan dengan persoalan tata kelola guru nasional yang masih kompleks, mulai kesejahteraan, kompetensi, rekrutmen, distribusi, hingga perlindungan.

“Rencana kebijakan pengangkatan ini akan mengurai tiga aspek, rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan. Mengangkat guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan meningkatkan kesejahteraan, apalagi menjadi PNS," jelas Satriwan.

Menurut Satriwan, pengelolaan guru PNS oleh pemerintah pusat juga dapat mempermudah redistribusi tenaga pendidik. Terutama ke wilayah yang masih mengalami kekurangan guru.

Baca Juga: Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang Jadi PNS 2027 Terbuka

Kebijakan itu juga dinilai dapat membantu daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Alasan kedua berkaitan dengan kekurangan guru PNS di sekolah negeri. P2G menyebut jumlah kekurangan guru hingga pertengahan 2026 mencapai 464 ribu orang. Bahkan, lebih dari 250 ribu kelas disebut belum memiliki guru.

Satriwan menilai persoalan itu tidak terlepas dari absennya rekrutmen guru PNS selama sekitar tujuh tahun.

“Ironisnya tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sementara itu tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal kita tengah kekurangan guru,” ucap Satriwan.

Menurutnya, kekosongan guru di ruang kelas bukan persoalan sederhana. Kondisi itu berpotensi mengganggu proses pembelajaran, menurunkan motivasi siswa, hingga memengaruhi kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Baca Juga: Kejari Loteng Tahan Oknum Guru Ngaji Kasus Kekerasan Seksual, Korbannya Empat Santri

Kekurangan guru juga tidak hanya terjadi di daerah. Sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, menghadapi masalah serupa.

Akibatnya, beban mengajar harus ditanggung guru yang tersedia, termasuk guru PPPK dan honorer. Dalam kondisi tertentu, guru harus mengajar hingga 40 jam pelajaran setiap pekan, bahkan mencapai 50 jam.

“Bagaimana anak mendapatkan materi yang bermutu, pelajaran bahasa Indonesia diajar oleh guru olahraga, kekurangan guru agama diajar oleh guru seni rupa. Pembelajaran yang tak memenuhi syarat kompetensi. Inilah fakta yang terjadi di Indonesia sekarang,” urai Satriwan.

Alasan ketiga menyangkut komposisi status guru yang dinilai belum ideal. P2G mencatat sekitar 857 ribu guru berstatus PNS dan 900 ribu berstatus PPPK penuh waktu.

Selain itu, terdapat sekitar 200 ribu PPPK paruh waktu dan 170 ribu guru honorer.

"Idealnya profesi guru itu adalah berstatus PNS, tidak berkasta-kasta demikian, mengingat jaminan kesejahteraan dan perlindungan sampai pensiun," terang Satriwan.

Ia membandingkannya dengan guru PPPK yang memiliki hubungan kerja berdasarkan kontrak satu hingga lima tahun. Sementara guru honorer dinilai berada dalam posisi lebih rentan.

Alasan keempat berkaitan dengan rendahnya penghasilan sebagian guru PPPK paruh waktu dan honorer. Satriwan menyebut masih ada guru yang menerima sekitar Rp 500 ribu, Rp 300 ribu, Rp 250 ribu, Rp 135 ribu, bahkan Rp 50 ribu per bulan.

Selain memberikan dukungan, P2G mengajukan sejumlah rekomendasi mengenai mekanisme pengangkatan guru.

Pertama, pemerintah dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) diminta mengangkat sekitar 200 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis.

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengusulkan kontrak mereka berlaku hingga usia pensiun 60 tahun tanpa melalui tes ulang.

Baca Juga: Seleksi CPNS Tahun Ini, Pemkot Mataram Prioritaskan Guru Honorer

“Pengangkatan otomatis guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu karena mereka sudah ikut tes seleksi oleh pemerintah. Dan mereka sudah berpengalaman mengajar bahkan lebih sepuluh tahun,” ucap Iman.

Menurut Iman, langkah serupa juga perlu mencakup guru honorer yang memenuhi kriteria agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kedua, P2G mengusulkan guru PPPK penuh waktu dapat diangkat menjadi PNS secara otomatis. Banyak guru dalam kelompok itu dinilai telah memiliki pengalaman mengajar belasan hingga puluhan tahun.

Iman menilai mekanisme yang hanya mengandalkan tes dapat menjadi persoalan bagi guru PPPK berusia lebih dari 35 tahun. Batas usia calon PNS berpotensi membuat sebagian guru berpengalaman tidak memperoleh kesempatan setara.

Ketiga, P2G meminta kebijakan afirmasi bagi guru PPPK penuh waktu berusia di atas 35 tahun. Perhatian khusus diminta bagi mereka yang telah berusia lebih dari 50 tahun.

“P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK Penuh Waktu di atas 35 tahun, khususnya yang di atas 50 tahun, tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, non diskriminatif, dan profesionalitas. Sesuai asas prinsip manajemen ASN,” tutur Iman.

P2G juga mengusulkan pengalaman mengajar masuk dalam faktor penilaian seleksi. Guru PPPK penuh waktu dengan masa pengabdian lebih dari 15 tahun, misalnya, dapat memperoleh tambahan bobot dalam seleksi PNS.

Selain masa kerja, Panselnas diminta mempertimbangkan kepemilikan sertifikat pendidik. Menurut Iman, sebagian besar guru PPPK penuh waktu sudah memiliki sertifikat yang menunjukkan kompetensi dan profesionalitas mereka.

P2G menilai kebijakan afirmatif dalam pengangkatan guru PNS bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Skema serupa disebut pernah diterapkan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dalam pengangkatan guru PPPK pada era Presiden Joko Widodo.

Sebagai alternatif, P2G menawarkan mekanisme seleksi dalam dua kluster. Kluster pertama diperuntukkan bagi PPPK penuh waktu, sedangkan kluster kedua bagi sarjana pendidikan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

“Jadi, adik-adik kita yang muda-muda fresh graduate juga diberikan porsi, kesempatan menjadi guru PNS. Pada dasarnya lulusan LPTK tak ada yang bercita-cita jadi honorer atau PPPK. Pasti berharap jadi PNS,” jelas Iman yang dikenal juga sebagai Menteri Dikbud Bayangan.

P2G turut menekankan pentingnya validitas pendataan guru yang akan diangkat. Data harus dipastikan akurat, objektif, dan sesuai kriteria pemerintah.

"Jangan sampai ada guru 'siluman', titipan, yang namanya tiba-tiba muncul masuk ketegori untuk ikut," pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
P2G Guru PPPK kesejahteraan guru PNS PPPK Paruh Waktu