Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi mengatakan, jumlah bakal calon/calon yang meninggal sudah enam orang jika dihitung sejak masa pendaftaran calon 4 September lalu. Atau dua kali lipat dari data KPU RI yang menyebut tiga orang saja.
"Sebetulnya ada satu bacalon, empat petahana kepala daerah dan satu calon petahana yang meninggal dunia akibat covid," ujarnya dalam diskusi, kemarin (5/10).
Keenam orang tersebut, lanjut dia, petahana bupati Halmahera Timur, Muhammad Din Ma'bud meninggal usai pendaftaran 4 September, bakal calon bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti 6 September, dan petahana bupati Berau meninggal pada 22 September.
Kemudian pada 28 September, yang meninggal petahana bupati Majene Fahmi Massiara, calon wali kota Bontang Adi Darma pada 1 Oktober, serta yang terbaru calon petahana bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh pada 4 Oktober.
Amel menambahkan, selain enam cakada meninggal, sebelumnya KPU juga merilis ada 63 yang sempat positif covid. Atas dasar itu, Perludem menilai butuh penataan regulasi yang lebih tegas.
"Kalau tidak bisa jadi ada lebih banyak calon yang terpapar covid Begitu juga dengan penyelenggara pemilu, pemilih yang ikut kampanye," imbuhnya.
Dia menilai, regulasi yang ada saat ini belum cukup tegas. Khususnya dalam mengatur sanksi. PKPU 13/2020 yang dijadikan dasar hanya mengatur sanksi teguran, pemburuan dan pengurangan hari kampanye. Sanksi tersebut sangat birokratis dan terbukti masih menimbulkan pelanggaran dalam sepekan kampanye.
Amel mendorong agar pemerintah mau mengeluarkan Perppu untuk mengatur sanksi admintrasi yang lebih keras berupa diskualifikasi. "Ini mungkin bisa diterapkan tetapi itu dengan Perppu atau dengan revisi undang-undang Pilkada," imbuhnya.
Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, meninggalnya para calon sangat memprihatinkan. Namun sayangnya, sisi kemanusiaan dalam pengambilan kebijakan kurang diperhatikan.
"Seakan kalau kalian (calon) mati partai punya calon lain," ujarnya. Hal itu, mirip dengan pernyataan pemerintah yang menyiapkan 3000 dokter untuk menggantikan 130 dokter yang meninggal. "Pengambil keputusan ga punya kemanusiaan," imbuhnya.
Sejak awal, Pandu sendiri sudah merekomendasikan Pelaksanaan Pilkada ditunda dan pemerintah mengendalikan situasi lebih dulu. Sebab, saat ini resiko masih tinggi sementara protokol kesehatan juga sulit dipatuhi.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, opsi penundaan Pilkada dimungkinkan secara UU. "Penundaan dimungkinkan dan terbuka peluang tapi sampai sekarang kami belum sampai penundaan," kata Fritz.
Soal banyaknya calon yang meninggal, Fritz menilai itu jadi keprihatinan bersama. Namun dia mengingatkan, persoalan munculnya korban COVID juga terjadi di luar Pilkada. Oleh karenanya, dia menyebut fenomena covid jadi pekerjaan bersama lintas sektor. "Kita punya PR covid bukan hanya di pilkada," imbuhnya.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, mekanisme bila ada calon yang meninggal sudah diatur dalam PKPU 9/2020 tentang pencalonan. "Bisa dilakukan pergantian," ujarnya kepada Jawa Pos.
Akan tetapi, jika calon meninggal kurang dari 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak mengajukan pengganti, pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon. Batas 29 hari sebelum pemungutan suara ditetapkan untuk kebutuhan produksi surat suara. (far/JPG/r6) Editor : Administrator