Perseteruan ini seperti diketahui berawal dari pencopotan Mori dari kursi Wakil Ketua DPRD NTB oleh Partai Gerindra yang saat ini masih berproses. Gerindra diketahui kemudian menunjuk pengganti Mori yakni Nauvar Furqani Farinduan.
Pencopotan Mori ini kemudian terungkap, ternyata digugat secara hukum.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram, pada Selasa (26/4) diketahui pendaftaran perkara oleh Mori sudah dilakukan pada Kamis (21/4) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 102/Pdt.G/2022/PN Mtr.
Hanya saja saat dikonfirmasi Mori membantah gugatan itu diajukan atas inisiatifnya.
“Nggak. Sudah saya perintahkan batalkan (pengajuan gugatan),” kata Mori, dikonfirmasi Lombok Post, kemarin (26/4).
Politisi Bima itu mengaku awalnya tidak tahu ada gugatan hukum ke partai Gerindra. Baik itu mengarah ke DPD dan DPP.
Sampai akhirnya terbit pemberitahuan perkara oleh Pengadilan Negeri Mataram.
“Saya tidak tahu, ada gugatan ini. Baru diinfo setelah gugatan masuk,” jelasnya.
Informasi lainnya menyebut, seorang Tenaga Ahli (TA) dari Mori Hanafi yang melayangkan gugatan tersebut. Pria berlatar belakang pendidikan hukum itu, melakukan gugatan pada pukul 13.00 WITA.
Di waktu yang sama di DPRD NTB tengah berlangsung rapat antara pimpinan dan ketua fraksi di mana Mori menghadiri kegiatan itu.
Setelah mendapat laporan ada gugatan yang masuk atas inisiatif salah seorang TA sekitar pukul 15.00 WITA, Mori disebut langsung meminta gugatan itu dicabut.
Sejumlah tuntutan disampaikan dalam gugatan itu. Antara lain bahwa Surat Keputusan Tergugat 1 dan Tergugat 2 Nomor: 04-0126/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 Tertanggal 11 April 2022 dan Surat Nomor :10/i/DPD-GERINDRA/NTB/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram gugatan ini akan disidangkan perdana pada 23 Mei 2022 mulai pukul 09.00-selesai.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB Ali Utsman Al Khairi membenarkan telah menerima informasi gugatan tersebut.
“Benar (kami telah dapat informasinya),” katanya.
Dikatakan Ali, sebagai partai yang besar dan modern, Gerindra pada prinsipnya sangat siap menghadapi gugatan itu.
“Tentu kami akan hadapi gugatan hukum itu,” tegasnya.
Kabar pihak Mori kabarnya telah ada permohonan pencabutan gugatan, belum diketahui pihak DPD Gerindra NTB.
“Belum ada (informasi), tapi kan sudah terbit jadwal sidangnya,” ulasnya.
Ali enggan memberi tanggapan subjektif atas gugatan hukum yang dilayangkan pihak Mori. Dia mempersilakan publik menilai sendiri atas langkah yang diambil Mori, terhadap instruksi yang terbit dari partainya.
“Silakan saja ditafsirkan, orang awam saja bisa memaknai upayanya tersebut (penolakan terhadap perintah partai),” ujarnya.
Dipastikannya, gugatan hukum itu akan dihadapi secara profesional dan total dari seluruh kekuatan Partai Gerindra di NTB.
“Jelas kami akan hadapi ini. Dan kami pastikan seluruh barisan Partai Gerakan Indonesia Raya di provinsi NTB, DPD, hingga DPC solid untuk menghadapi gugatan ini,” serunya. (zad/r2)
Editor : Administrator