“Kalau APBD Murni 2023, memang hampir tuntas,” kata Wakil Ketua 1 Bidang Keuangan DPRD NTB Nauvar Furqani Farinduan melalui sambungan telepon, kemarin (1/7).
Namun utang pemprov masih cukup besar belum terbayar yakni untuk program dan proyek yang dikerjakan pada APBD Perubahan 2023. Nilainya berkisar di angka Rp 77 miliar.
Sementara masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB menyisakan 1,5 bulan lagi, membuat DPRD NTB bersikap.
Mereka ramai-ramai terbang dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Pertemuan itu untuk meminta arahan atas persoalan fiskal daerah akibat utang dan masa akhir jabatan kepala daerah yang akan segera selesai.
“Nah, dari pertemuan itu Kemendagri memberikan tiga arahan penting terkait persoalan yang terjadi,” ujar politisi Gerindra ini.
Pertama, Kemendagri memberikan arahan terkait mekanisme pembahasan APBD perubahan 2023. “Jadi Kemendagri mempersilakan pembahasan APBD perubahan 2023 terlebih dahulu, baru (APBD) murni (2024),” ujarnya.
Prioritas pembahasan APBD perubahan 2023 ini diungkapkan politisi muda ini, sangat penting. Antara lain memastikan dalam postur APBD tersebut terakomodir anggaran bayar utang APBD perubahan 2022.
“Kedua, arahan Kemendagri yakni hal-hal mengenai komitmen penyelesaian (utang) eksekutif pada pihak ketiga (kontraktor, Red) harus diselesaikan (sebelum berakhir masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur), bagaimanapun caranya,” tegasnya.
Persoalan utang ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepala daerah apabila hingga masa akhir jabatannya tidak mampu diselesaikan. Oleh karenanya, Kemendagri memberikan penekanan, utang itu harus selesai sebelum jabatan kepala daerah berakhir. Sementara, DPRD NTB dalam menjalankan fungsinya dapat melakukan fungsi kontrol untuk memastikan komitmen gubernur menyelesaikan kewajiban utang.
“Dan ketiga, tidak diperbolehkan melakukan refocusing anggaran,” tegasnya.
Farin mengatakan refocusing atau pergeseran dibolehkan hanya apabila dilakukan pada jenis atau output program yang sama. Tetapi bila menyangkut program dengan jenis atau output berbeda maka tidak diperbolehkan.
“Kalaupun ada pergeseran, maka harus meminta persetujuan dewan,” terangnya.
Farin membandingkan dengan refocusing yang dilakukan saat Pandemi Covid-19. Saat itu, ada kondisi mendesak atau memaksa sehingga dengan instrumen Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa dilakukan pergeseran walaupun beda jenis atau output.
“Tapi saat ini kan tidak ada yang memaksa,” imbuhnya.
Penjelasan Farin mengenai arahan Kemendagri ini, sekaligus menepis wacana Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah yang kabarnya berniat melakukan refocusing anggaran. Gubernur Zul berdalih refocusing tujuannya untuk membayar utang daerah.
Sementara dalam pandangan Farin, dari hasil diskusi dengan Kemendagri, utang sebenarnya bisa tetap terbayar tanpa harus melakukan refocusing. “Tetapi memang dampaknya kita harus menanggalkan program non prioritas bahkan yang prioritas untuk bayar utang,” katanya.
Potensi Defisit Pendapatan Mencapai Rp 561 Miliar
Sementara itu, Farin juga memaparkan potensi defisit pendapatan daerah yang mengejutkan. Bacaan pihaknya, potensi defisit mencapai 9,3 persen. “Ekuivalen dengan Rp 561 Miliar,” bebernya.
Sementara capaian pendapatan daerah hingga akhir tahun nanti diperkirakan berkisar 90,7 persen. Padahal pemprov masih harus memikirkan bagaimana menyelesaikan beban utang pada pihak ketiga yang belum terbayar, beban pemilu 2024, dan Pilkada Serentak 2024.
“Tetapi memang seperti arahan Kemendagri selesaikan kewajiban dasar terlebih dahulu, walaupun konsekuensinya belanja prioritas harus ditanggalkan, daripada utang menumpuk,” pungkasnya.
Hal yang sama diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB Sudirsah Sujanto. Ia menekankan hasil konsultasi dengan Kemendagri meminta agar pemprov mengutamakan penyelesaian utang-utangnya pada pihak ketiga.
“Apalagi kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur ini sampai 19 September 2023 ini,” katanya.
Muncul kekhawatiran masa akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur akan meninggalkan utang. Oleh karenanya, pihaknya mendorong pembahasan APBD perubahan 2023 dilakukan terlebih dahulu.
“Supaya kewajiban utang ini diselesaikan dulu seperti arahan Kemendagri,” katanya.
Sebab bila tidak diselesaikan, maka dapat menjadi beban bagai pemimpin berikutnya. Dalam hal ini yang terdekat adalah pj gubernur. “Progres pembayaran utang untuk APBD perubahan 2022 masih nol persen, karena memang tidak dianggarkan di APBD murni 2023, karena itu kami ingin memastikan anggarannya sudah disiapkan di APBD perubahan 2023,” paparnya. (zad)
Editor : Administrator